Nganjuk ( Jatim ), Media Nasional Lingkaranpolri.id – Kevin Silitonga.
Pemerintah Kabupaten Nganjuk resmi mengoperasikan layanan panggilan darurat 112 sebagai pusat pelaporan berbagai kondisi kedaruratan yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam. Peresmian layanan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Nganjuk, Dr. H. Marhaen Djumadi, S.E., S.H., M.M., M.B.A., di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk, Rabu (22/7/2026).

Peluncuran layanan ini dihadiri unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan. Kehadiran Call Center 112 diharapkan mampu mempercepat koordinasi penanganan berbagai peristiwa darurat melalui satu pintu layanan.

Melalui nomor 112, masyarakat dapat melaporkan berbagai kejadian yang membutuhkan penanganan segera, seperti kebakaran, kecelakaan lalu lintas, kondisi medis yang memerlukan ambulans, bencana alam, hingga situasi darurat lainnya. Seluruh laporan akan diterima operator di Command Center Diskominfo sebelum diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai jenis kejadian.

Layanan tersebut dapat dihubungi tanpa kode area dan tidak dikenakan biaya. Selain itu, panggilan tetap dapat dilakukan dari seluruh operator seluler meskipun telepon dalam kondisi terkunci.

Dalam sambutannya, Bupati Marhaen Djumadi mengatakan bahwa layanan darurat 112 merupakan salah satu langkah Pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penanganan kondisi yang membutuhkan respons cepat.

Menurutnya, keberhasilan layanan ini tidak hanya bergantung pada sistem yang tersedia, tetapi juga kesiapan seluruh instansi yang terlibat dalam memberikan respons terhadap setiap laporan masyarakat.
“Layanan 112 ini harus menjadi solusi bagi masyarakat ketika menghadapi keadaan darurat. Karena itu seluruh perangkat daerah yang terlibat harus bekerja sama memberikan pelayanan terbaik, sehingga setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” ujar Marhaen.
Sementara itu, Pendamping Layanan Darurat 112 dari PT Jasnita Telekomindo Tbk, Wahyu, menjelaskan bahwa sistem tersebut telah memanfaatkan jaringan BTS dari seluruh operator seluler. Apabila masih terdapat wilayah dengan keterbatasan sinyal, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan BAKTI Kominfo untuk memperluas jangkauan layanan telekomunikasi.
Pemerintah Kabupaten Nganjuk juga mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan 112 secara bijaksana dan hanya untuk kondisi darurat. Setiap panggilan yang masuk akan tercatat secara otomatis, termasuk nomor telepon dan lokasi pelapor. Apabila ditemukan laporan palsu atau panggilan iseng yang mengganggu operasional layanan, kasus tersebut dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan mulai beroperasinya Call Center 112, masyarakat diharapkan memperoleh akses yang lebih cepat terhadap layanan kedaruratan, sehingga penanganan berbagai kejadian dapat dilakukan secara lebih efektif melalui koordinasi lintas instansi.
(Kevin Silitonga / Lingkaranpolri.id)
Penulis : Kevin Silitonga







