Pria 25 Tahun Diamankan Usai Diduga Setubuhi Anak Di Bawah Umur di Pkl. Kuras Pelalawan

Senin, 27 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan – Lingkaran Polri.Id

Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan atau melarikan anak di bawah umur pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2026 sekira pukul 11.30 WIB. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP / B / 62 / VII / 2026 / SPKT / POLSEK http://PKL.KURAS / POLRES PELALAWAN / POLDA RIAU.

Peristiwa terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekira pukul 22.00 WIB di wilayah Batang Kulim RT 002 RW 006 Desa Batang Kulim, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Korban dalam perkara ini adalah AYK perempuan, 14 ttahun pelajar, warga Batang Kulim.

Terduga pelaku yang diamankan adalah AF laki-laki, lumur 25 tahun, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Saat ini terlapor sudah diamankan di Polsek Pkl. Kuras guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula pada malam hari saat korban pergi ke pasar malam bersama temannya SAF Sekira pukul 22.00 WIB korban tidak kunjung pulang. Keesokan harinya pelapor mencari ke rumah teman korban dan mendapat informasi bahwa korban bersama dengan pacarnya. Setelah dilakukan pencarian, sebulan kemudian korban pulang ke rumah bersama AF dan menyampaikan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terlapor selama kurang lebih satu bulan.

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu penyidik juga menyangkakan Pasal 473 ayat (2) huruf b Jo Pasal 415 dan atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana melarikan anak di bawah umur.

Dalam penanganan perkara ini, petugas telah melakukan sejumlah tindakan. Antara lain menerima Laporan Polisi Model B, memberikan STPLP, melakukan VER terhadap korban, mencatat saksi-saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak. Kami mengimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam pergaulan dan penggunaan media sosial, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Facebook Comments Box

Editor : Zurwanto

Sumber Berita : Humas Polres Pelalawan

Berita Terkait

SUARA PERS, SUARA RAKYAT Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: “Jawab Ketakutan dengan Pembatasan Pintar!” 
Gelora Kemerdekaan Tak Padam: Dusun Tanggungan Tampil Spektakuler dalam Gebyar Karnaval Desa Balongrejo
Usai Antar Penumpang ke Nganjuk, Driver Taksi Online Diduga Bawa Kabur Perhiasan
Bocah 2 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Terduga Pelaku Diamankan Polisi
LEWATI BATAS ADAT! Desakan Sanksi Adat untuk Polda Sitanggang Menggema di Riau
Jaringan Pil Dobel L Dibongkar, Dua Pengedar Diamankan di Nganjuk dan Bojonegoro
Beda Perlakuan Kasus Kuansing: Saat Pengeroyokan Berdarah Diabaikan, Kasus Medsos Dikejar hingga Samosir
Kurang Dua Jam, Polres Nganjuk Amankan Pria yang Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 22:23 WIB

SUARA PERS, SUARA RAKYAT Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: “Jawab Ketakutan dengan Pembatasan Pintar!” 

Minggu, 6 September 2026 - 22:01 WIB

Gelora Kemerdekaan Tak Padam: Dusun Tanggungan Tampil Spektakuler dalam Gebyar Karnaval Desa Balongrejo

Minggu, 6 September 2026 - 21:51 WIB

Usai Antar Penumpang ke Nganjuk, Driver Taksi Online Diduga Bawa Kabur Perhiasan

Minggu, 6 September 2026 - 21:46 WIB

Bocah 2 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Sabtu, 5 September 2026 - 09:31 WIB

LEWATI BATAS ADAT! Desakan Sanksi Adat untuk Polda Sitanggang Menggema di Riau

Berita Terbaru