DIDUGA GALIAN C ILEGAL ASAN KAREUNG BEROPERASI TERBUKA, DIDUGA GUNAKAN BBM SUBSIDI, APH DIMINTA USUT TUNTAS!

Selasa, 8 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE — Lingkaran polri.id

Dugaan kuat kegiatan Galian C ilegal beroperasi secara liar dan tanpa izin terlihat berjalan secara terbuka di kawasan Asan Kareung, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Pantauan awak media pada pukul 14.51 menunjukkan ekskavator besar sedang diduga merobohkan bukit tanah secara besar-besaran, truk dump berdatangan mengangkut material hasil galian, sementara diduga tidak ada papan izin, tidak ada batas wilayah, tidak ada rambu bahaya, dan tidak ada pengawas di lokasi. Yang lebih mengkhawatirkan, mesin alat berat dan kendaraan pengangkut tersebut diduga menggunakan bahan bakar minyak BBM subsidi yang seharusnya tidak boleh dipakai untuk kegiatan usaha pertambangan! Ini bukan sekadar kelalaian, diduga pelanggaran berat terhadap undang-undang dilakukan secara terang-terangan di depan mata umum oleh pelaku galian C ilegal!

Kegiatan ilegal ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pasal yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki izin usaha pertambangan yang sah sebelum melakukan kegiatan penambangan. Tanpa izin maka kegiatan tersebut adalah ilegal. Selain itu, diduga juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana setiap kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki izin lingkungan dan dokumen pengelolaan lingkungan. Penggalian besar-besaran yang merubah bentuk tanah dan merusak vegetasi tanpa izin, diduga merupakan tindak pidana lingkungan yang patut dijerat hukum sebagai kegiatan ilegal.

 

Terpisah dari itu, penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan komersial dan pertambangan ilegal juga diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan BBM, di mana BBM subsidi dialokasikan untuk kepentingan masyarakat luas dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang bersifat komersial maupun industri. Jika terbukti benar, maka ini adalah kerugian negara sekaligus kerugian rakyat, karena bahan bakar yang seharusnya dinikmati masyarakat justru disedot untuk memperkaya pihak yang melakukan penambangan ilegal!

 

Penggalian yang dilakukan sedemikian besar membentuk tebing curam yang diduga sangat rawan longsor setiap saat. Diduga tidak ada upaya penstabilan tebing, tidak ada kolam pengendapan air, dan tidak ada rencana reklamasi. Ini diduga membahayakan keselamatan warga sekitar dan dapat merusak tata air lingkungan secara permanen. Siapa yang berani menjamin tidak akan ada korban jika longsoran tanah terjadi sewaktu-waktu akibat aktivitas ilegal tersebut?

 

Yang lebih memprihatinkan, operasi ilegal ini berjalan terbuka dan nyata. Mesin besar berbunyi keras, truk hilir mudik setiap hari — diduga dinas terkait tidak melakukan pengawasan maupun penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut. Apakah ada pihak yang diduga melindungi di balik layar sehingga kegiatan yang diduga ilegal ini bisa berjalan tanpa hambatan sama sekali, bahkan diduga bebas menggunakan BBM subsidi yang sangat dibatasi peruntukannya? Dugaan ini sangat wajar muncul di tengah masyarakat yang sudah lama resah.

 

KAMI MENUNTUT AGAR APH — KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN — MENGUSUT TUNTAS SELURUH DUGAAN PENYIMPANGAN DAN TINDAKAN ILEGAL INI DARI HULU HINGGA HILIR! Siapa pemiliknya, siapa yang memberi lampu hijau, bagaimana mekanisme pengisian bahan bakar, dan siapa yang menikmati keuntungan dari penambangan yang diduga ilegal ini sekaligus diduga memakan BBM subsidi rakyat? Semua harus ditelusuri dan dipertanggungjawabkan secara pidana. Jangan biarkan undang-undang hanya menjadi tulisan di atas kertas sementara alam terus dirusak dan hak rakyat terus dirampas oleh aktivitas ilegal yang merugikan banyak pihak!

 

Awak media membuka ruang hak jawab kepada pengelola kegiatan maupun instansi terkait. Jelaskan secara terbuka izin apa yang dimiliki, dasar hukum apa yang digunakan, dan buktikan bahwa BBM yang digunakan bukan BBM subsidi. Jika tidak dapat menjelaskan, maka dugaan kegiatan ilegal ini semakin menguat dan tindakan tegas harus segera diambil. Hukum harus tegak tanpa pandang bulu demi melindungi rakyat dan menjaga kelestarian bumi Aceh!

 

 

Tgk leupi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pria 29 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Pelawi Utara, Polisi Lakukan Olah TKP
Kecelakaan Maut Di Tol Medan-Tebing Tinggi KM 66, Penumpang Innova Meninggal Dunia
Kasat Lantas: Kecelakaan Tunggal Mobil Damkar di Tajuia Bontomatene, Satu Orang Meninggal Dunia
Bendera Merah Putih di PAUD Budi Kasih Simpang Deli kilang Koyak, Diminta Segera Diganti
SD Negeri Seumayan Kekurangan Mobiler dan Fasilitas WC, Sekolah Harapkan Perhatian Pemerintah
Empat Desa dan Satu Pesantren Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Pasie Keubedom
Antisipasi Aksi Balap Liar Premanisme dan Knalpot Brong,Tim UKL Polres Langkat Laksanakan Patroli Malam
Lewati Batas Waktu, Warga Desa Air Lesing Desak Percepatan PAW Kades dan Nyatakan Siap Swadaya

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 22:09 WIB

Pria 29 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Pelawi Utara, Polisi Lakukan Olah TKP

Selasa, 8 September 2026 - 20:27 WIB

Kecelakaan Maut Di Tol Medan-Tebing Tinggi KM 66, Penumpang Innova Meninggal Dunia

Selasa, 8 September 2026 - 18:42 WIB

Kasat Lantas: Kecelakaan Tunggal Mobil Damkar di Tajuia Bontomatene, Satu Orang Meninggal Dunia

Selasa, 8 September 2026 - 17:16 WIB

Bendera Merah Putih di PAUD Budi Kasih Simpang Deli kilang Koyak, Diminta Segera Diganti

Selasa, 8 September 2026 - 17:11 WIB

SD Negeri Seumayan Kekurangan Mobiler dan Fasilitas WC, Sekolah Harapkan Perhatian Pemerintah

Berita Terbaru