Suka Makmue- Lingkaran Polri. Id” Kondisi bendera Merah Putih yang terpasang di lingkungan PAUD Budi Kasih, Desa Simpang Delikil, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, mendapat sorotan. Bendera yang terlihat sudah koyak dan tidak layak dikibarkan tersebut masih terpasang, meskipun momentum bulan Agustus yang identik dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia telah berlalu” Selasa 08 September 2026
Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi bendera yang sudah mengalami kerusakan tersebut dinilai kurang pantas karena Merah Putih merupakan simbol negara yang harus dihormati dan dijaga kehormatannya.
Terlebih, PAUD merupakan lembaga pendidikan anak usia dini. Lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat pertama bagi anak-anak untuk mendapatkan pendidikan tentang nasionalisme, kedisiplinan serta penghormatan terhadap simbol-simbol negara.
Penggunaan bendera yang sudah koyak perlu menjadi perhatian pihak pengelola PAUD maupun instansi terkait. Jika bendera sudah tidak layak, semestinya segera diturunkan dan diganti dengan bendera yang kondisinya baik.
Pengibaran bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Ketentuan tersebut mengatur tata cara penggunaan dan penghormatan terhadap Bendera Negara.
Karena itu, apabila bendera yang telah rusak atau koyak tetap digunakan, kondisi tersebut patut dievaluasi dan diklarifikasi kepada pihak yang bertanggung jawab. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran secara hukum tentunya menjadi kewenangan instansi berwenang berdasarkan kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap pihak PAUD Budi Kasih segera mengganti bendera tersebut. Jangan sampai simbol negara yang seharusnya menjadi contoh penghormatan bagi anak-anak justru dibiarkan dalam kondisi tidak layak.
Pihak terkait juga diharapkan melakukan pembinaan dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. Bendera Merah Putih bukan sekadar kain yang dikibarkan, tetapi simbol negara dan perjuangan bangsa yang harus dihormati.
Editor : Ainon
Hak Cipta








