LANGKAT LP — Citra profesi jurnalis atau wartawan belakangan menjadi sorotan menyusul adanya oknum yang dinilai belum memahami secara baik arti, makna, serta tanggung jawab dalam menjalankan pekerjaan sebagai seorang jurnalis.
Fenomena munculnya oknum yang mengaku sebagai wartawan, namun dinilai tidak memahami tugas dan fungsi pers secara profesional, menjadi perhatian sejumlah pihak. Hal tersebut dinilai dapat berdampak terhadap citra insan pers secara keseluruhan.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dituntut memahami prinsip-prinsip jurnalistik serta menaati Kode Etik Jurnalistik. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pentingnya melakukan konfirmasi dan memberikan ruang kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan suatu pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi.
Sejumlah pemimpin redaksi menyayangkan masih adanya oknum yang diduga menjalankan aktivitas jurnalistik secara tidak profesional dan berpotensi melanggar kode etik.
Salah satunya disampaikan Yusdi Surya, ST, selaku Pemimpin Redaksi Mitra Mabes. Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap ulah oknum yang mengaku sebagai wartawan tetapi dinilai tidak memahami ataupun mengindahkan Kode Etik Jurnalistik.
Menurut Yusdi Surya, dalam membuat sebuah berita, wartawan seharusnya mengedepankan prinsip keberimbangan dan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan informasi yang diberitakan.
“Diri saya kecewa selaku pemimpin redaksi terhadap ulah oknum yang mengaku-ngaku wartawan yang tidak paham ataupun memahami tentang Kode Etik Jurnalistik. Dalam membuat berita tidak ada konfirmasi kepada kedua belah pihak, sehingga terindikasi dan terkesan bahwa berita tersebut beretika buruk,” ujar Yusdi Surya, ST.
Sementara itu, Mazwindra, SH, MH, selaku pengamat hukum, turut memberikan komentar dan pandangan terkait pentingnya profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai insan pers.
Ia mengingatkan agar para pejuang pers yang menjalankan profesinya secara profesional tidak mengabaikan kode etik jurnalistik dalam membuat sebuah pemberitaan.
“Kita selaku pejuang pers yang profesional janganlah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Nanti kalau korbannya tidak terima dengan pemberitaan tersebut dan dilaporkan atas tudingan berita hoaks atau berita bohong, karena berita itu tidak berimbang didapat secara sepihak tanpa konfirmasi, bisa masuk ke ranah pidana. Kan repot,” ujar Mazwindra.
Lebih lanjut, pentingnya pemahaman terhadap kode etik jurnalistik dinilai menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalisme seorang wartawan. Pemberitaan yang akurat, berimbang, berdasarkan fakta, serta melalui proses konfirmasi kepada pihak terkait diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pers.
Dengan demikian, insan pers diharapkan dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan jurnalistik dan menjaga marwah profesi, sehingga keberadaan pers tetap menjadi sarana penyampaian informasi yang bertanggung jawab kepada masyarakat.
MITRA MABES COM
secara tidak profesional. Fenomena tersebut menjadi perhatian karena masih adanya oknum yang diduga belum memahami arti dan makna pekerjaan sebagai seorang jurnalis.
Banyak pelaku, penggiat, maupun pejuang pers yang dalam tanda petik disebut abal-abal bermunculan. Mulai dari oknum wartawan yang dinilai tidak memahami baca tulis hingga orang-orang dari berbagai latar belakang profesi yang kemudian menekuni pekerjaan sebagai wartawan secara asal-asalan dan tidak profesional.
Kondisi tersebut dinilai dapat mencoreng citra profesi wartawan, terlebih apabila dalam menjalankan tugas jurnalistik kerap mengabaikan atau melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Sejumlah pemimpin redaksi menyayangkan hal tersebut. Salah satunya Yusdi Surya, ST, selaku Pemimpin Redaksi Mitra Mabes.
Yusdi Surya menyampaikan kekecewaannya terhadap ulah oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, tetapi dinilai tidak memahami ataupun mengindahkan Kode Etik Jurnalistik.
Menurutnya, dalam membuat sebuah berita, wartawan harus memperhatikan keberimbangan serta melakukan konfirmasi kepada kedua belah pihak yang berkaitan dengan informasi atau persoalan yang diberitakan.
“Diri saya kecewa selaku pemimpin redaksi terhadap ulah oknum yang mengaku-ngaku wartawan yang tidak paham ataupun memahami tentang Kode Etik Jurnalistik. Dalam membuat berita tidak ada konfirmasi kepada kedua belah pihak, sehingga terindikasi dan terkesan bahwa berita tersebut beretika buruk,” ujar Yusdi Surya, ST.
Sementara itu, Mazwindra, SH, MH, selaku pengamat hukum, turut memberikan komentar dan pandangan terkait persoalan tersebut.
Ia mengingatkan agar para pejuang pers yang menjalankan profesinya secara profesional tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik dalam membuat sebuah pemberitaan.
“Kita selaku pejuang pers yang profesional janganlah melanggar Kode Etik Jurnalistik itu. Nanti kalau korbannya tidak terima dengan pemberitaan tersebut, dilaporkan atas tudingan berita hoaks alias berita bohong. Kalau berita itu didapat secara sepihak tanpa konfirmasi dan masuk ke ranah pidana, kan repot,” ujar Mazwindra.
Lebih lanjut, pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik dinilai menjadi bagian penting dalam menjalankan profesi wartawan. Pemberitaan yang akurat, berimbang, berdasarkan fakta, serta melalui proses konfirmasi kepada pihak terkait diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pers.
Profesionalisme insan pers juga dinilai penting untuk menjaga marwah jurnalistik agar tidak tercoreng oleh tindakan oknum yang menjalankan profesi wartawan secara tidak bertanggung jawab.
Kode etik jurnalistik berdasarkan pasal dan peraturan undang-undang yang telah ditetapkan.
1. Bersikap Independen dan Berimbang Serta Tidak Ber etika buruk
2. Menjalankan Tugas Secara Profesional
3. Menguji Informasi dan Tidak Menghakimi
4. Tidak Membuat Berita Bohong atau Fitnah
5. Melindungi Identitas Korban dan Anak
6. Tidak Menerima Suap dan Menyalahgunakan Profesi
7. Menghormati Kesepakatan dengan Narasumber
8. Tidak Diskriminatif
9. Menghormati Privasi Narasumber
10. Meralat dan Minta Maaf atas Kesalahan
11. Memberi Hak Jawab dan Hak Koreksi
editor : REDAKSI LP








