Garut,LP 20 Oktober 2026 – Praktik penandatanganan kontrak dan pelaksanaan fisik proyek revitalisasi sekolah sebelum anggaran disahkan atau turun ke rekening sekolah, diduga marak terjadi dan merupakan pelanggaran serius terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sesuai peraturan, proyek revitalisasi yang bersumber dari APBN (DAK) maupun APBD tidak boleh dilakukan pengikatan kontrak maupun pengerjaan fisik jika DIPA/DPA belum disahkan dan dana belum masuk ke RKAS/RKUN.
“Prinsipnya jelas, tidak ada uang, tidak ada kontrak, tidak ada kerja. Kalau kontrak sudah ditandatangani sementara anggarannya belum ada, itu cacat hukum.
*Aturannya Jelas Dilarang:*
*1. Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 50 ayat 5:*
Kontrak pengadaan baru boleh ditandatangani setelah DIPA/DPA disahkan.
*2. Permendikbud Ristek No. 1 Tahun 2023 tentang Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan:*
Revitalisasi dengan pola Swakelola Tipe 1 di sekolah, pelaksanaannya baru boleh dimulai setelah dana DAK masuk ke rekening sekolah dan SK Tim Pelaksana ditetapkan.
*3. Prinsip Akuntabilitas:*
Jika pekerjaan fisik sudah dikerjakan lebih dulu (misal: dibongkar dulu, dicor dulu) dengan alasan “dana talangan” atau “pinjaman”, maka itu berpotensi menjadi temuan BPK dan Aparat Penegak Hukum (APH) karena mengandung unsur memaksakan pekerjaan dan mark-up.
“Kata siapa revitalisasi tidak bisa di kerjakan hanya karna uang belum turun, yang terpenting menurut Dinas dan saat keputusan bimtek yang terpenting pekerjaan selesai di bulan desember, dengan cara barang tinggal nganjuk/kasbon, Ujar Yusep Ketua P2SP.
Jika hal itu terjadi, maka:
– Kontraknya *BATAL DEMI HUKUM*
– Pekerjaan fisiknya dianggap *PEKERJAAN ILEGAL*
– Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas bisa terjerat *Pertanggungjawaban Hukum*, baik administratif maupun pidana jika ada kerugian negara.
– Penyedia yang mengerjakan lebih dulu menanggung risiko tidak dibayar jika anggaran gagal turun atau dipotong.
“Kalau ada SD/SMP/SMA yang sudah ada tukang kerja padahal papan proyek DAK belum ada dan dana belum cair, segera laporkan ke Inspektorat dan Kejaksaan. Itu indikasi kuat adanya persekongkolan,” Ujar Team Media
Redaksi membuka ruang klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dan seluruh Kepala Sekolah penerima DAK Revitalisasi.
Roby Pangestu Wakaperwil Media Lingkaran Polri








