Proyek Revitalisasi Sekolah Diduga Ditodong Tanda Tangan Kontrak, Tidak Bisa Dikerjakan Fisik Jika Anggaran Belum Sah

Selasa, 20 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,LP 20 Oktober 2026 – Praktik penandatanganan kontrak dan pelaksanaan fisik proyek revitalisasi sekolah sebelum anggaran disahkan atau turun ke rekening sekolah, diduga marak terjadi dan merupakan pelanggaran serius terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sesuai peraturan, proyek revitalisasi yang bersumber dari APBN (DAK) maupun APBD tidak boleh dilakukan pengikatan kontrak maupun pengerjaan fisik jika DIPA/DPA belum disahkan dan dana belum masuk ke RKAS/RKUN.

“Prinsipnya jelas, tidak ada uang, tidak ada kontrak, tidak ada kerja. Kalau kontrak sudah ditandatangani sementara anggarannya belum ada, itu cacat hukum.

*Aturannya Jelas Dilarang:*

*1. Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 50 ayat 5:*
Kontrak pengadaan baru boleh ditandatangani setelah DIPA/DPA disahkan.

*2. Permendikbud Ristek No. 1 Tahun 2023 tentang Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan:*
Revitalisasi dengan pola Swakelola Tipe 1 di sekolah, pelaksanaannya baru boleh dimulai setelah dana DAK masuk ke rekening sekolah dan SK Tim Pelaksana ditetapkan.

*3. Prinsip Akuntabilitas:*
Jika pekerjaan fisik sudah dikerjakan lebih dulu (misal: dibongkar dulu, dicor dulu) dengan alasan “dana talangan” atau “pinjaman”, maka itu berpotensi menjadi temuan BPK dan Aparat Penegak Hukum (APH) karena mengandung unsur memaksakan pekerjaan dan mark-up.

“Kata siapa revitalisasi tidak bisa di kerjakan hanya karna uang belum turun, yang terpenting menurut Dinas dan saat keputusan bimtek yang terpenting pekerjaan selesai di bulan desember, dengan cara barang tinggal nganjuk/kasbon, Ujar Yusep Ketua P2SP.

Jika hal itu terjadi, maka:

– Kontraknya *BATAL DEMI HUKUM*
– Pekerjaan fisiknya dianggap *PEKERJAAN ILEGAL*
– Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas bisa terjerat *Pertanggungjawaban Hukum*, baik administratif maupun pidana jika ada kerugian negara.
– Penyedia yang mengerjakan lebih dulu menanggung risiko tidak dibayar jika anggaran gagal turun atau dipotong.

“Kalau ada SD/SMP/SMA yang sudah ada tukang kerja padahal papan proyek DAK belum ada dan dana belum cair, segera laporkan ke Inspektorat dan Kejaksaan. Itu indikasi kuat adanya persekongkolan,” Ujar Team Media

Redaksi membuka ruang klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dan seluruh Kepala Sekolah penerima DAK Revitalisasi.

Roby Pangestu Wakaperwil Media Lingkaran Polri

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Asahan Gelar Operasi Sarang Narkoba Di Kisaran Timur, Berhasil Diamankan Seorang Pria Dan Sita Diduga Sabu 2 Gram  
Agenda rapat paripurna : • Rapat paripurna laporan pansus pad BATU BARA , LINGKARAN POLRI. A. Waktudantempat : 1. Hari : senin 2. Tanggal : 19 oktober 2026 3. Pukul : 10.00 wib s/d selesai 4. Tempat : ruang rapat paripurna dprd kab.batu bara B. Turuthadir : 1. Wakil ketua dprd bapak nurhaji 2. Bupati kab. Batu bara yang diwakilkan oleh staf ahli bupati bidang pemerintahan, hukum dan politik bapak ruby anto sari siboro,st.,m.si 3. Plt sekretaris dprd kab. Batu bara yang di wakilkan oleh kabag persidangan dan perundang-undangan bapak herryawan,st.,m,si 4. Seluruh anggota dprd kab. Batu bara 5. Opd dan unsur forkopimda kab. Batu bara Dibacakan oleh : BAPAK H.ROHADI,SP.,MH 1. Dprd kabupaten batu bara melalui pansus pad meminta kepada pemerintah kabupaten batu bara untuk membentuk tim percepatan pad dengan menempatkan personil atau aparatur sipil negara (asn) yang memiliki integritas tinggi pada bidang-bidang yang berkontribusi dalam menghasilkan pad, mengingat masih besar potensi pad kabupaten batu bara yang belum tergali secara baik dan benar. Hal ini dikarenekan pendapatan asli daerah (pad) merupakan indikator kemandirian fiskal suatu daerah otonom, 2. Dprd kabupaten batu bara melalui pansus pad meminta kepada pemerintah kabupaten batu bara agar melakukan optimalisasi pad dengan cara intensifikasi masih berpeluang, karena masih banyak perusahaan yang berdomisili di kabupaten batu bara belum melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pad kabupaten batu bara. Hal ini bisa terjadi karena asn yang ditugaskan di bidang penggalian pad belum menguasai secara baik dan benar tentang seluk beluk perusahaan wajib pajak dan retribusi daerah. Kondisi ini diperparah lagi dengan sikap pimpinan perusahaan yang kurang terbuka dan cenderung mempersulit apabila dimintai data tentang perusahaan. 3. Dprd kabupaten batu bara melalui pansus pad meminta kepada satuan kerja perangkat daerah (skpd) yang menjadi penanggung jawab penggalian pad hendaknya bisa saling berkoordinasi dan bertukar informasi tentang kondisi perusahaan yang menjadi target pad, sehingga tidak timbul kesan bahwa antar skpd saling lempar tanggung jawab. Kondisi seperti ini sangat menguntungkan bagi perusahaan, karena yang namanya perusahaan pasti berusaha agar mendapat keuntngan yang sebesar-besarnya dengan meminimalisir pengeluaran. 4. Dprd kabupaten batu bara melalui pansus pad meminta kepada pemerintah kabupaten batu bara untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar mengevaluasi dengan memisahkan pbb-p2 dengan pbb-p5. 5. Secara umum, beberapa sumber pad kabupaten batu bara yang harus digali dari perusahaan yang berdomisili di kabupaten batu bara secara terus-menerus, antara lain : a) Memperbaharui ijin usaha, karena perusahaan pengolahan terus mengalami ekspansi produksi. b) Memisahkan pengurusan ijin budi daya dengan ijin pengolahan, sehingga jelas mana kewajiban perusahaan kepada pemerintah pusat dan mana kewajiban mereka kepada pemerintah daerah. c) Pajak parkir kenderaan yang dikelola perusahaan, seperti indomaret, alpha mart, alpha midi, rsu bidadari, dan perusahaan swasta lainnya di kabupaten batu bara. d) Opsen pkb dan bea balik nama kenderaan bermotor yang beroperasi di kabupaten batu bara tetapi masih menggunakan tanda nomor kenderaan bermotor dan nomor seri kenderaan bermotor daerah lain, wajib disegerakan untuk balik nama ke plat nomor kendaraan daerah pemerintahan kabupaten batu bara. e) Retribusi persetujuan bangunan gedung, karena banyak perusahaan yang terus menambah struktur bangunan gedung dan jalan yang berada di kompleks perusahaan tetapi belum memiliki imb/pbg f) Tarif pbb-p2 dinaikkan secara bertahap kepada perusahaan perusahaan yang ada di wilayah pemerintahan kabupaten batu bara. g) Sertifikat laik fungsi (slf), karena banyak struktur bangunan gedung seperti pabrik dan perumahan karyawan di lingkungan perusahaan yang belum mengurus slf dan memperbaharui slf secara regular. 6. Dprd kabupaten batu bara melalui pansus pad meminta kepada pemerintah kabupaten batu bara harus memberikan perhatian serius kepada perusahaan yang berada di kawasan industri kuala tanjung, karena perusahan yang berada di kawasan tersebut, terus berekspansi mengembangkan usahanya, 7. Pt. Perusahaan listrik negara (pln). Pt. Pln harus mendapat perhatian serius dari pemerintah kabupaten batu bara, khususnya badan pendapatan daerah kabupaten batu bara. Mengingat besaran pad yang diterima pemerintah kabupaten batu bara dari pt. Pln dalam bentuk pbjt/ppj sudah terukur besarannya sesuai peraturan daerah. ( WILMAR SIREGAR ). Hormat kami Humas DPRD kab. Batubara.
‎Proyek Revitalisasi SDN 2 Lebak Agung Dikerjakan Sebelum Anggaran Cair, Dalih Rekomendasi Dinas Jadi Sorotan
BONGKAR MODUS ANGGARAN PROYEK REVITALISASI DI GARUT YANG SUDAH DI KERJAKAN PADAHAL ANGGARAN BELUM TURUN
Warung Barang Harian Diduga Jadi Kedok Gudang Solar Subsidi di Jalintim, Distribusi ke Sejumlah Wilayah Disorot
Pencuri Katalis Knalpot Grand Max Ditangkap Polsek Pangkalan Kerinci, Korban Rugi Rp 12,5 Juta
Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto Pimpin Sertijab, Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Resmi Berganti. Lanjutkan Program Kerja, Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat.

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Agenda rapat paripurna : • Rapat paripurna laporan pansus pad BATU BARA , LINGKARAN POLRI. A. Waktudantempat : 1. Hari : senin 2. Tanggal : 19 oktober 2026 3. Pukul : 10.00 wib s/d selesai 4. Tempat : ruang rapat paripurna dprd kab.batu bara B. Turuthadir : 1. Wakil ketua dprd bapak nurhaji 2. Bupati kab. Batu bara yang diwakilkan oleh staf ahli bupati bidang pemerintahan, hukum dan politik bapak ruby anto sari siboro,st.,m.si 3. Plt sekretaris dprd kab. Batu bara yang di wakilkan oleh kabag persidangan dan perundang-undangan bapak herryawan,st.,m,si 4. Seluruh anggota dprd kab. Batu bara 5. Opd dan unsur forkopimda kab. Batu bara Dibacakan oleh : BAPAK H.ROHADI,SP.,MH 1. Dprd kabupaten batu bara melalui pansus pad meminta kepada pemerintah kabupaten batu bara untuk membentuk tim percepatan pad dengan menempatkan personil atau aparatur sipil negara (asn) yang memiliki integritas tinggi pada bidang-bidang yang berkontribusi dalam menghasilkan pad, mengingat masih besar potensi pad kabupaten batu bara yang belum tergali secara baik dan benar. Hal ini dikarenekan pendapatan asli daerah (pad) merupakan indikator kemandirian fiskal suatu daerah otonom, 2. Dprd kabupaten batu bara melalui pansus pad meminta kepada pemerintah kabupaten batu bara agar melakukan optimalisasi pad dengan cara intensifikasi masih berpeluang, karena masih banyak perusahaan yang berdomisili di kabupaten batu bara belum melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pad kabupaten batu bara. Hal ini bisa terjadi karena asn yang ditugaskan di bidang penggalian pad belum menguasai secara baik dan benar tentang seluk beluk perusahaan wajib pajak dan retribusi daerah. Kondisi ini diperparah lagi dengan sikap pimpinan perusahaan yang kurang terbuka dan cenderung mempersulit apabila dimintai data tentang perusahaan. 3. Dprd kabupaten batu bara melalui pansus pad meminta kepada satuan kerja perangkat daerah (skpd) yang menjadi penanggung jawab penggalian pad hendaknya bisa saling berkoordinasi dan bertukar informasi tentang kondisi perusahaan yang menjadi target pad, sehingga tidak timbul kesan bahwa antar skpd saling lempar tanggung jawab. Kondisi seperti ini sangat menguntungkan bagi perusahaan, karena yang namanya perusahaan pasti berusaha agar mendapat keuntngan yang sebesar-besarnya dengan meminimalisir pengeluaran. 4. Dprd kabupaten batu bara melalui pansus pad meminta kepada pemerintah kabupaten batu bara untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar mengevaluasi dengan memisahkan pbb-p2 dengan pbb-p5. 5. Secara umum, beberapa sumber pad kabupaten batu bara yang harus digali dari perusahaan yang berdomisili di kabupaten batu bara secara terus-menerus, antara lain : a) Memperbaharui ijin usaha, karena perusahaan pengolahan terus mengalami ekspansi produksi. b) Memisahkan pengurusan ijin budi daya dengan ijin pengolahan, sehingga jelas mana kewajiban perusahaan kepada pemerintah pusat dan mana kewajiban mereka kepada pemerintah daerah. c) Pajak parkir kenderaan yang dikelola perusahaan, seperti indomaret, alpha mart, alpha midi, rsu bidadari, dan perusahaan swasta lainnya di kabupaten batu bara. d) Opsen pkb dan bea balik nama kenderaan bermotor yang beroperasi di kabupaten batu bara tetapi masih menggunakan tanda nomor kenderaan bermotor dan nomor seri kenderaan bermotor daerah lain, wajib disegerakan untuk balik nama ke plat nomor kendaraan daerah pemerintahan kabupaten batu bara. e) Retribusi persetujuan bangunan gedung, karena banyak perusahaan yang terus menambah struktur bangunan gedung dan jalan yang berada di kompleks perusahaan tetapi belum memiliki imb/pbg f) Tarif pbb-p2 dinaikkan secara bertahap kepada perusahaan perusahaan yang ada di wilayah pemerintahan kabupaten batu bara. g) Sertifikat laik fungsi (slf), karena banyak struktur bangunan gedung seperti pabrik dan perumahan karyawan di lingkungan perusahaan yang belum mengurus slf dan memperbaharui slf secara regular. 6. Dprd kabupaten batu bara melalui pansus pad meminta kepada pemerintah kabupaten batu bara harus memberikan perhatian serius kepada perusahaan yang berada di kawasan industri kuala tanjung, karena perusahan yang berada di kawasan tersebut, terus berekspansi mengembangkan usahanya, 7. Pt. Perusahaan listrik negara (pln). Pt. Pln harus mendapat perhatian serius dari pemerintah kabupaten batu bara, khususnya badan pendapatan daerah kabupaten batu bara. Mengingat besaran pad yang diterima pemerintah kabupaten batu bara dari pt. Pln dalam bentuk pbjt/ppj sudah terukur besarannya sesuai peraturan daerah. ( WILMAR SIREGAR ). Hormat kami Humas DPRD kab. Batubara.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Polres Asahan Gelar Operasi Sarang Narkoba Di Kisaran Timur, Berhasil Diamankan Seorang Pria Dan Sita Diduga Sabu 2 Gram  

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Agenda rapat paripurna : • Rapat paripurna laporan pansus pad BATU BARA , LINGKARAN POLRI. A. Waktudantempat : 1. Hari : senin 2. Tanggal : 19 oktober 2026 3. Pukul : 10.00 wib s/d selesai 4. Tempat : ruang rapat paripurna dprd kab.batu bara B. Turuthadir : 1. Wakil ketua dprd bapak nurhaji 2. Bupati kab. Batu bara yang diwakilkan oleh staf ahli bupati bidang pemerintahan, hukum dan politik bapak ruby anto sari siboro,st.,m.si 3. Plt sekretaris dprd kab. Batu bara yang di wakilkan oleh kabag persidangan dan perundang-undangan bapak herryawan,st.,m,si 4. Seluruh anggota dprd kab. Batu bara 5. Opd dan unsur forkopimda kab. Batu bara Dibacakan oleh : BAPAK H.ROHADI,SP.,MH 1. Dprd kabupaten batu bara melalui pansus pad meminta kepada pemerintah kabupaten batu bara untuk membentuk tim percepatan pad dengan menempatkan personil atau aparatur sipil negara (asn) yang memiliki integritas tinggi pada bidang-bidang yang berkontribusi dalam menghasilkan pad, mengingat masih besar potensi pad kabupaten batu bara yang belum tergali secara baik dan benar. Hal ini dikarenekan pendapatan asli daerah (pad) merupakan indikator kemandirian fiskal suatu daerah otonom, 2. Dprd kabupaten batu bara melalui pansus pad meminta kepada pemerintah kabupaten batu bara agar melakukan optimalisasi pad dengan cara intensifikasi masih berpeluang, karena masih banyak perusahaan yang berdomisili di kabupaten batu bara belum melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pad kabupaten batu bara. Hal ini bisa terjadi karena asn yang ditugaskan di bidang penggalian pad belum menguasai secara baik dan benar tentang seluk beluk perusahaan wajib pajak dan retribusi daerah. Kondisi ini diperparah lagi dengan sikap pimpinan perusahaan yang kurang terbuka dan cenderung mempersulit apabila dimintai data tentang perusahaan. 3. Dprd kabupaten batu bara melalui pansus pad meminta kepada satuan kerja perangkat daerah (skpd) yang menjadi penanggung jawab penggalian pad hendaknya bisa saling berkoordinasi dan bertukar informasi tentang kondisi perusahaan yang menjadi target pad, sehingga tidak timbul kesan bahwa antar skpd saling lempar tanggung jawab. Kondisi seperti ini sangat menguntungkan bagi perusahaan, karena yang namanya perusahaan pasti berusaha agar mendapat keuntngan yang sebesar-besarnya dengan meminimalisir pengeluaran. 4. Dprd kabupaten batu bara melalui pansus pad meminta kepada pemerintah kabupaten batu bara untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar mengevaluasi dengan memisahkan pbb-p2 dengan pbb-p5. 5. Secara umum, beberapa sumber pad kabupaten batu bara yang harus digali dari perusahaan yang berdomisili di kabupaten batu bara secara terus-menerus, antara lain : a) Memperbaharui ijin usaha, karena perusahaan pengolahan terus mengalami ekspansi produksi. b) Memisahkan pengurusan ijin budi daya dengan ijin pengolahan, sehingga jelas mana kewajiban perusahaan kepada pemerintah pusat dan mana kewajiban mereka kepada pemerintah daerah. c) Pajak parkir kenderaan yang dikelola perusahaan, seperti indomaret, alpha mart, alpha midi, rsu bidadari, dan perusahaan swasta lainnya di kabupaten batu bara. d) Opsen pkb dan bea balik nama kenderaan bermotor yang beroperasi di kabupaten batu bara tetapi masih menggunakan tanda nomor kenderaan bermotor dan nomor seri kenderaan bermotor daerah lain, wajib disegerakan untuk balik nama ke plat nomor kendaraan daerah pemerintahan kabupaten batu bara. e) Retribusi persetujuan bangunan gedung, karena banyak perusahaan yang terus menambah struktur bangunan gedung dan jalan yang berada di kompleks perusahaan tetapi belum memiliki imb/pbg f) Tarif pbb-p2 dinaikkan secara bertahap kepada perusahaan perusahaan yang ada di wilayah pemerintahan kabupaten batu bara. g) Sertifikat laik fungsi (slf), karena banyak struktur bangunan gedung seperti pabrik dan perumahan karyawan di lingkungan perusahaan yang belum mengurus slf dan memperbaharui slf secara regular. 6. Dprd kabupaten batu bara melalui pansus pad meminta kepada pemerintah kabupaten batu bara harus memberikan perhatian serius kepada perusahaan yang berada di kawasan industri kuala tanjung, karena perusahan yang berada di kawasan tersebut, terus berekspansi mengembangkan usahanya, 7. Pt. Perusahaan listrik negara (pln). Pt. Pln harus mendapat perhatian serius dari pemerintah kabupaten batu bara, khususnya badan pendapatan daerah kabupaten batu bara. Mengingat besaran pad yang diterima pemerintah kabupaten batu bara dari pt. Pln dalam bentuk pbjt/ppj sudah terukur besarannya sesuai peraturan daerah. ( WILMAR SIREGAR ). Hormat kami Humas DPRD kab. Batubara.

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:01 WIB

‎Proyek Revitalisasi SDN 2 Lebak Agung Dikerjakan Sebelum Anggaran Cair, Dalih Rekomendasi Dinas Jadi Sorotan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Proyek Revitalisasi Sekolah Diduga Ditodong Tanda Tangan Kontrak, Tidak Bisa Dikerjakan Fisik Jika Anggaran Belum Sah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:46 WIB

BONGKAR MODUS ANGGARAN PROYEK REVITALISASI DI GARUT YANG SUDAH DI KERJAKAN PADAHAL ANGGARAN BELUM TURUN

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Agenda rapat paripurna : • Rapat paripurna laporan pansus pad BATU BARA , LINGKARAN POLRI. A. Waktudantempat : 1. Hari : senin 2. Tanggal : 19 oktober 2026 3. Pukul : 10.00 wib s/d selesai 4. Tempat : ruang rapat paripurna dprd kab.batu bara B. Turuthadir : 1. Wakil ketua dprd bapak nurhaji 2. Bupati kab. Batu bara yang diwakilkan oleh staf ahli bupati bidang pemerintahan, hukum dan politik bapak ruby anto sari siboro,st.,m.si 3. Plt sekretaris dprd kab. Batu bara yang di wakilkan oleh kabag persidangan dan perundang-undangan bapak herryawan,st.,m,si 4. Seluruh anggota dprd kab. Batu bara 5. Opd dan unsur forkopimda kab. Batu bara Dibacakan oleh : BAPAK H.ROHADI,SP.,MH 1. Dprd kabupaten batu bara melalui pansus pad meminta kepada pemerintah kabupaten batu bara untuk membentuk tim percepatan pad dengan menempatkan personil atau aparatur sipil negara (asn) yang memiliki integritas tinggi pada bidang-bidang yang berkontribusi dalam menghasilkan pad, mengingat masih besar potensi pad kabupaten batu bara yang belum tergali secara baik dan benar. Hal ini dikarenekan pendapatan asli daerah (pad) merupakan indikator kemandirian fiskal suatu daerah otonom, 2. Dprd kabupaten batu bara melalui pansus pad meminta kepada pemerintah kabupaten batu bara agar melakukan optimalisasi pad dengan cara intensifikasi masih berpeluang, karena masih banyak perusahaan yang berdomisili di kabupaten batu bara belum melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pad kabupaten batu bara. Hal ini bisa terjadi karena asn yang ditugaskan di bidang penggalian pad belum menguasai secara baik dan benar tentang seluk beluk perusahaan wajib pajak dan retribusi daerah. Kondisi ini diperparah lagi dengan sikap pimpinan perusahaan yang kurang terbuka dan cenderung mempersulit apabila dimintai data tentang perusahaan. 3. Dprd kabupaten batu bara melalui pansus pad meminta kepada satuan kerja perangkat daerah (skpd) yang menjadi penanggung jawab penggalian pad hendaknya bisa saling berkoordinasi dan bertukar informasi tentang kondisi perusahaan yang menjadi target pad, sehingga tidak timbul kesan bahwa antar skpd saling lempar tanggung jawab. Kondisi seperti ini sangat menguntungkan bagi perusahaan, karena yang namanya perusahaan pasti berusaha agar mendapat keuntngan yang sebesar-besarnya dengan meminimalisir pengeluaran. 4. Dprd kabupaten batu bara melalui pansus pad meminta kepada pemerintah kabupaten batu bara untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar mengevaluasi dengan memisahkan pbb-p2 dengan pbb-p5. 5. Secara umum, beberapa sumber pad kabupaten batu bara yang harus digali dari perusahaan yang berdomisili di kabupaten batu bara secara terus-menerus, antara lain : a) Memperbaharui ijin usaha, karena perusahaan pengolahan terus mengalami ekspansi produksi. b) Memisahkan pengurusan ijin budi daya dengan ijin pengolahan, sehingga jelas mana kewajiban perusahaan kepada pemerintah pusat dan mana kewajiban mereka kepada pemerintah daerah. c) Pajak parkir kenderaan yang dikelola perusahaan, seperti indomaret, alpha mart, alpha midi, rsu bidadari, dan perusahaan swasta lainnya di kabupaten batu bara. d) Opsen pkb dan bea balik nama kenderaan bermotor yang beroperasi di kabupaten batu bara tetapi masih menggunakan tanda nomor kenderaan bermotor dan nomor seri kenderaan bermotor daerah lain, wajib disegerakan untuk balik nama ke plat nomor kendaraan daerah pemerintahan kabupaten batu bara. e) Retribusi persetujuan bangunan gedung, karena banyak perusahaan yang terus menambah struktur bangunan gedung dan jalan yang berada di kompleks perusahaan tetapi belum memiliki imb/pbg f) Tarif pbb-p2 dinaikkan secara bertahap kepada perusahaan perusahaan yang ada di wilayah pemerintahan kabupaten batu bara. g) Sertifikat laik fungsi (slf), karena banyak struktur bangunan gedung seperti pabrik dan perumahan karyawan di lingkungan perusahaan yang belum mengurus slf dan memperbaharui slf secara regular. 6. Dprd kabupaten batu bara melalui pansus pad meminta kepada pemerintah kabupaten batu bara harus memberikan perhatian serius kepada perusahaan yang berada di kawasan industri kuala tanjung, karena perusahan yang berada di kawasan tersebut, terus berekspansi mengembangkan usahanya, 7. Pt. Perusahaan listrik negara (pln). Pt. Pln harus mendapat perhatian serius dari pemerintah kabupaten batu bara, khususnya badan pendapatan daerah kabupaten batu bara. Mengingat besaran pad yang diterima pemerintah kabupaten batu bara dari pt. Pln dalam bentuk pbjt/ppj sudah terukur besarannya sesuai peraturan daerah. ( WILMAR SIREGAR ). Hormat kami Humas DPRD kab. Batubara.

Selasa, 20 Okt 2026 - 10:26 WIB