BONGKAR MODUS ANGGARAN PROYEK REVITALISASI DI GARUT YANG SUDAH DI KERJAKAN PADAHAL ANGGARAN BELUM TURUN

Selasa, 20 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut LP 20 Oktober 2026 – Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan Di Kabupaten Garut Kecamatan Karangpawitan Desa Lebak Agung SDN 2 Lebak Agung Diduga Dikerjakan Secara Tidak Prosedural, Meskipun Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Revitalisasi Belum Turun Ke Rekening Sekolah, Pengerjaan Fisik Di Lapangan Sudah Mulai Di Kerjakan.

Parahnya Dana Talang Proyek Tersebut Diduga Berasal Dari Pihak Konsultan, Temuan Ini Terjadi Di SDN 2 Lebak Agung Kecamatan Karang Pawitan Desa Lebak Agung Kabupaten Garut Jawa Barat.

Pantauan Di Lapangan Terlihat Para Pekerja Yang Sudah Mulai Mengerjakan Padahal Pihak Sekolah Sudah Mengakui Bahwa Dana DAK Revitalisasi 2025/2026 Belum Cair.
Saya sebetulnya Kalo Tidak Terkejar Oleh Waktu Saya Akan Santai – Santai Saja, Di Karnakan Ini Waktunya Mepet Dan Di Kejar Oleh Waktu Saya Pun Punya Siasat Pinjam Riba Namun Setelah Di Pikir – Pikir Lagi Ini Tidak Baik Karna Riba, Akhirnya Saya Memaksa Ke Konsultan Untuk Mencari Solusi Dan Akhirnya Ada Titik Temunya Karna Telah Menemukan Asupan Dana Material.

Di Danai Dulu Oleh Konsultan Setelah Pencairan Nanti Akan Di Ganti, Kepsek Sudah Tanda Tangan Dengan Pihak Konsultan Untuk Di Kerjakan Dulu.

Modus Dana Talangan Dari Konsultan Ini Dinilai Sangat Janggal Dan Berbahaya, Konsultan Yang Seharusnya Berfungsi Sebagai Perencana Dan Pengawas Justru Berubah Menjadi Pemodal Atau Kontraktoe Bayangan.

Diduga Langgar 3 Aturan Berat:

1. Melanggar Perpres Pengadaan No. 16 Tahun 2018 jo No. 12 Tahun 2021 Pasal 50:
Kontrak Dan Pelaksanaan Fisik Dilarang Keras Dikerjakan Sebelum DIPA/DPA Disahkan Dan Anggaran Tersedia, Pekerjaan Tanpa Anggaran Adalah Pekerjaan Ilegal.

2. Melanggar Juknis DAK
Revitalisasi Kemendikbud Ristek:
Revitalisasi Pola Swakelola Tipe 1 Hanya Boleh Di Kerjakan Oleh Panitia Pembangunan Sekilah ( P2SP ) Yang Di Bentuk Oleh Sekolah, BUKAN Oleh Konsultan, Konsultan Hanya Boleh Merencanakan Dan Mengawasi, Ridak Boleh Mendanai Apalagi Memborongkan.
3. Berpotensi Gratifikasi Dan Konflik Kepentingan:
Jika Konsultan Yang Memberi Pinjaman Modal, Maka Fungsi Pengawasan Menjadi Tidak Independen, Konsultan Pasti Akan Meloloskan Pekerjaannya Sendiri Meski Tidak Sesuai Spek, Ini Diduga Masuk Kategori Suap/Gratifikasi Terselubung Kepada Menyelenggara Pendidikan.

Praktik Ini Juga Merugikan Sekolah Karna Jika Bangunan Sudah Di Kerjakan 30%, Lalu Anggaran Tidak Turun/Di Potong Atau Nilainya Tidak Sesuai Maka Sekolah Akan Terlilit Hutang Kepada Konsultan Tersebut.

Kepala Sekolah Yang Mendatangani Kontrak Sebelum Dana Ada, Bisa Terjerat Hukum Karena Membuat Perikatan Utang Negara Yang Belum Sah.

Kami Meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Untuk Menghentikan Semua Proyek Revitalisasi Yang Di Kerjakan Dengan Dana Talangan Konsultan Dan Melakukan Evaluasi Total Terhadap Konsultan – Konsultan DAK Yang Nakal.

editor : TEAM ROBY LP

Facebook Comments Box

Berita Terkait

‎Proyek Revitalisasi SDN 2 Lebak Agung Dikerjakan Sebelum Anggaran Cair, Dalih Rekomendasi Dinas Jadi Sorotan
Proyek Revitalisasi Sekolah Diduga Ditodong Tanda Tangan Kontrak, Tidak Bisa Dikerjakan Fisik Jika Anggaran Belum Sah
Warung Barang Harian Diduga Jadi Kedok Gudang Solar Subsidi di Jalintim, Distribusi ke Sejumlah Wilayah Disorot
Pencuri Katalis Knalpot Grand Max Ditangkap Polsek Pangkalan Kerinci, Korban Rugi Rp 12,5 Juta
Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto Pimpin Sertijab, Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Resmi Berganti. Lanjutkan Program Kerja, Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat.
Patroli Jogo Omah, Kapolres Nganjuk Turun Langsung Atur Lalu Lintas, Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat
Patroli Jogo Omah, Kapolres Nganjuk Sidak Tiga SPBU Pastikan Stok BBM Aman

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:01 WIB

‎Proyek Revitalisasi SDN 2 Lebak Agung Dikerjakan Sebelum Anggaran Cair, Dalih Rekomendasi Dinas Jadi Sorotan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Proyek Revitalisasi Sekolah Diduga Ditodong Tanda Tangan Kontrak, Tidak Bisa Dikerjakan Fisik Jika Anggaran Belum Sah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:46 WIB

BONGKAR MODUS ANGGARAN PROYEK REVITALISASI DI GARUT YANG SUDAH DI KERJAKAN PADAHAL ANGGARAN BELUM TURUN

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Warung Barang Harian Diduga Jadi Kedok Gudang Solar Subsidi di Jalintim, Distribusi ke Sejumlah Wilayah Disorot

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:13 WIB

Pencuri Katalis Knalpot Grand Max Ditangkap Polsek Pangkalan Kerinci, Korban Rugi Rp 12,5 Juta

Berita Terbaru