BATU BARA , LINGKARAN POLRI.
A. Waktu dan tempat :
1. Hari : selasa
2. Tanggal : 06 oktober 2026
3. Pukul : 10.00 wib s/d selesai
4. Tempat : ruang rapat paripurna dprd kab.batu bara
B. Turut hadir :
1. Ketua dprd bapak safi’i sh
2. Wakil ketua dprd bapak nurhaji
3. Wakil ketua dprd bapak rodial
4. Bupati kab. Batu bara yang di wakilkan oleh setda bapak rusian heri
5. Plt sekretaris dprd kab. Batu bara yang di wakilkan oleh kabag persidangan dan perundang-undangan bapak herryawan,st.,m,si
6. Seluruh anggota dprd kab. Batu bara
7. Opd dan unsur forkopimda kab. Batu bara
2. Fraksi gerindra
Fraksi partai gerindra menyadari bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan dprd dalam rangka
mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Fraksi partai gerindra
pada prinsipnya dapat menerima ketiga ranperda tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,
dengan tetap memberikan ruang untuk penyempurnaan substansi berdasarkan hasil pembahasan bersama antara dprd dan pemerintah daerah.
Yang di bacakan oleh : bapak muhammad safi’i
(WILMAR SIREGAR ) .
Hormat kami
Humas dprd kab. Batubara.







