Pelalawan – Riau | Lingkaranpolri.id
Puluhan baby tank berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ditemukan awak media di sebuah rumah petak di Perumahan Engku Putri, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Minggu sore (18/10/2026). Solar tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan alat berat yang sedang melakukan replanting di kebun Buatan milik PT Inti Indosawit Subur (PT IIS), perusahaan dalam kelompok Asian Agri.
Temuan ini terungkap setelah awak media menindaklanjuti informasi dari warga mengenai aktivitas penyimpanan BBM jenis solar dalam jumlah besar di sebuah rumah petak di Perumahan Engku Putri, Kota Pangkalan Kerinci.
Awak media bersama beberapa orang rekan lainnya langsung mendatangi lokasi. Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sebanyak 21 unit baby tank berisi solar, sejumlah drum tangki, serta puluhan jeriken kosong terletak di halaman rumah petak tersebut.
Temuan ini menarik perhatian karena BBM disimpan dalam jumlah besar di lingkungan perumahan. Namun, status perizinan, kelayakan tempat penyimpanan, serta kesesuaian dokumen distribusi BBM tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Pengakuan Mandor CV AMS Terkait Pasokan Solar
Salah seorang yang berada di rumah petak tersebut, bernama Oki, mengaku sebagai mandor CV AMS (Andalan Makmur Sejahtera). Ia berhasil dikonfirmasi awak media dan menjelaskan bahwa solar tersebut digunakan untuk mendukung pekerjaan replanting di kebun Buatan PT IIS.
“Kami dari CV AMS yang sedang melakukan replanting di kebun Buatan PT Inti Indosawit Subur. Solar tersebut disuplai oleh Asian Agri yang dipergunakan untuk kebutuhan 7 unit alat berat yang sedang replanting di areal perusahaan PT IIS,” sebutnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi awal mengenai asal pasokan dan tujuan penggunaan solar yang ditemukan di lokasi. Meski demikian, keterangan tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen pengiriman, volume BBM, serta keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait.
CV AMS Mengaku Memiliki Dokumen DO Solar
Sementara itu, Anto yang mengaku sebagai pengurus CV AMS menyampaikan bahwa pasokan solar tersebut merupakan BBM non-subsidi dari perusahaan Asian Agri untuk kebutuhan replanting kelapa sawit di kebun PT IIS.
Ia juga mengakui telah mengantongi DO (Delivery Order) untuk setiap pasokan solar yang diterima. Menurut keterangannya, kegiatan tersebut telah berlangsung sejak 2015 hingga sekarang.
Pengakuan mengenai kepemilikan dokumen DO tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen, jumlah pasokan, tujuan penggunaan, serta lokasi penyimpanan BBM.
Kepemilikan dokumen pengiriman perlu dibedakan dari pemenuhan seluruh persyaratan penyimpanan dan pengelolaan BBM. Kepastian mengenai legalitas kegiatan tersebut tetap memerlukan verifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Penyidik Tipidter Polres Pelalawan Turun ke Lokasi
Selang beberapa waktu kemudian, sejumlah personel penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dari Polres Pelalawan mendatangi lokasi setelah memperoleh informasi dari wartawan di lapangan.
Dokumen yang diklaim sebagai DO BBM solar tersebut turut diperiksa oleh penyidik.
Setelah pemeriksaan awal, Anto diminta untuk mendatangi Mapolres Pelalawan pada pukul 10.00 WIB, Senin (19/10/2026).
Langkah tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas informasi mengenai penyimpanan solar dalam jumlah besar di rumah petak tersebut. Perkembangan pemeriksaan, termasuk hasil verifikasi dokumen dan keterangan pihak terkait, masih perlu menunggu penjelasan resmi dari kepolisian.
Legalitas Penyimpanan Solar Menjadi Perhatian
Penyimpanan BBM dalam jumlah besar perlu memenuhi ketentuan perizinan dan persyaratan teknis sesuai dengan jenis kegiatan serta status pelaku usaha. Karena itu, pemeriksaan terhadap asal-usul BBM, dokumen pengiriman, kapasitas penyimpanan, dan kelayakan lokasi menjadi penting untuk memastikan kegiatan tersebut berjalan sesuai aturan.
Dalam pemberitaan ini, pihak yang berada di lokasi menyatakan bahwa solar merupakan BBM non-subsidi untuk kebutuhan alat berat perusahaan. Namun, klaim tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh aspek penyimpanan dan distribusinya telah memenuhi ketentuan hukum.
Hingga berita ini disusun, hasil pemeriksaan penyidik serta penjelasan resmi dari pihak Asian Agri, PT Inti Indosawit Subur, dan CV AMS masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Semua pihak tetap berhak memberikan klarifikasi, dan dugaan pelanggaran hukum masih dalam proses pemeriksaan pihak Polres Pelalawan.
Jurnalis : Tim LP
Editor : JZ Kordinator Nasional








