SERDANG BEDAGAI [ Lingkaran Polri.Id.
Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rilis pers pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana di wilayah hukumnya, pada Rabu (4/11/2026). Kegiatan berlangsung di Mapolres Sergai, dimulai pukul 15.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Sp. Anak Ampun, S.H., Kasat Reskrim Iptu Toman Febriandi Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., Kanit Pidum Satreskrim Polres Serdang Bedagai Ipda Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., Kanit Tipidter Satreskrim Polres Serdang Bedagai Ipda Feris Tovan Fernando Harefa, S.H., Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Serdang Bedagai Ipda Ibnu Irsyady, S.Tr.K., serta pejabat terkait dan awak media mitra Polres Sergai.
Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen jajaran Polres Sergai dalam menjalankan Program Prioritas Kapolri, terutama penanganan kejahatan jalanan (3C) serta tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan petani.
“Selama periode Oktober 2026, kami berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus dengan 21 tersangka. Pengungkapan ini mencakup kasus pidana khusus serta kejahatan yang menjadi prioritas, yakni Curat, Curas, dan Curanmor,” ujar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak.
Salah satu sorotan utama adalah pengungkapan kasus dugaan pupuk palsu bermerek “Naga Mas” yang sangat merugikan para petani. Selain itu, Polres Sergai juga menindak penyelewengan BBM bersubsidi dan berhasil mengungkap 5 kasus pencurian kendaraan bermotor hanya dalam waktu satu minggu berkat sinergi antara Satreskrim dan Polsek jajaran.
Nomor LP: LP/A/09/X/2026/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT dengan mengamankan (4 Orang) tersangka HS, S, IL, dan AH.
Para pelaku menawarkan dan menjual pupuk diduga palsu bermerek “Naga Mas” seharga Rp175.000 s.d. Rp200.000 per karung (50 kg) kepada korban pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Berdasarkan laporan dan kecurigaan korban, penyelidikan dilakukan hingga pupuk dipastikan palsu. Kasus masih dalam pengembangan untuk melacak jaringan produsen di atasnya.
Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Nomor LP: LP/A/10/X/2026/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT. Penindakan tersebut bermula dari Laporan Informasi (LI) masyarakat adanya Pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah tanpa izin di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi, Desa Sukadamai, pada Selasa, 20 Oktober 2026, Petugas berhasil mengamankan ( 2 Orang ) Tersangka SR dan MAS beserta barang bukti 14 jerigen (7 jerigen berisi BBM bersubsidi dan 7 jerigen kosong) serta 1 unit sepeda motor.
Kemudian Kasus Perbuatan Cabul dan Persetubuhan Terhadap Anak
Nomor LP:
– LP/B/360/X/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT
– LP/B/343/X/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan (4 Orang) Tersangka yaitu H, ES, MAS, dan AD.
Selanjutnya pengungkapan kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat / Bajing Loncat)
Nomor LP: LP/B/354/X/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT
Pelaku menyasar truk milik korban Helmi Yunan Hasibuan yang sedang parkir, pelaku merobek terpal penutup barang menggunakan pisau karter, lalu mengangkut barang curian menggunakan sepeda motor.
Dalam peristiwa tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku IR dan KS bersama barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 buah pisau karter, 1 unit blender, dan 1 unit magic com.
Selain itu, Kita juga telah berhasil mengungkap Kasus Pencurian Kendaraan Motor (Curanmor)
Nomor LP:
– LP/B/73/X/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT/Polsek Pantai Cermin
– LP/B/71/III/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT/Polsek Perbaungan
– LP/B/430/XII/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT/Polsek Perbaungan
– LP/B/361/X/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT
– LP/B/289/X/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT dengan mengamankan (7 Orang) Tersangka ZS, IR, BA, WS, AK, AH, dan ZE
Berkat kerja sama Satreskrim Polres Sergai bersama Polsek jajaran, dalam kurun waktu 1 minggu Lima ( 5 ) laporan yang diterima polisi berhasil dituntaskan.
Kasus Pencurian Kayu dan Seng.
Nomor LP: LP/B/326/IX/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT. Dalam laporan yang diterima dua orang tersangka berhasil diamankan yaitu FRS dan DS.
Kapolres Sergai menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindakan kejahatan apa pun di
wilayah hukum Serdang Bedagai.
(Sopiyan)
Penulis : Sopiyan
Editor : jhon







