MPM USM Pertanyakan Makna Perdamaian Aceh: Untuk Apa MoU Helsinki Jika Rakyat Masih Kehilangan Rasa Aman?

Jumat, 6 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Lingkaran polri.id

Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Serambi Mekkah (USM) menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden kekerasan yang terjadi di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro/Truseb, Kabupaten Pidie, Rabu (4/11/2026). Peristiwa tersebut dilaporkan mengakibatkan satu warga meninggal dunia dan 13 warga lainnya mengalami luka-luka. Selain itu, enam personel TNI juga dilaporkan mengalami luka-luka.

 

Insiden yang disebut bermula dari penertiban pengibaran Bendera Bulan Bintang dalam kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW itu kembali memunculkan pertanyaan serius tentang makna perdamaian Aceh setelah penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005.

 

MPM USM menilai peristiwa tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan penertiban bendera dan keamanan. Ada aspek sejarah, identitas, kekhususan Aceh, komunikasi, serta penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang harus menjadi perhatian semua pihak.

 

PERTANYAKAN MAKNA MoU HELSINKI

 

Melalui pernyataan resminya, MPM USM mempertanyakan sejauh mana perdamaian yang telah dibangun selama lebih dari dua dekade benar-benar dirasakan masyarakat Aceh.

 

“Untuk apa Aceh damai? Apa guna MoU Helsinki jika rakyat masih kehilangan rasa aman?” demikian pertanyaan yang disampaikan MPM USM.

 

Menurut MPM USM, perdamaian tidak boleh hanya dimaknai sebagai tidak adanya konflik bersenjata. Perdamaian juga harus menjamin rasa aman, keadilan, penghormatan terhadap hak masyarakat, serta penyelesaian persoalan melalui dialog.

 

MPM USM menegaskan bahwa masyarakat sipil bukanlah musuh. Persoalan yang menyangkut simbol dan identitas Aceh seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan yang berpotensi mengancam keselamatan manusia.

 

MPM USM juga menyoroti persoalan Bendera Bulan Bintang dalam kaitannya dengan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

 

Dalam Pasal 246 ayat (2), disebutkan bahwa Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh. Sementara ayat (3) menegaskan bahwa bendera daerah bukan merupakan simbol kedaulatan.

 

Karena itu, MPM USM berpandangan bahwa persoalan bendera Aceh perlu diselesaikan secara bijaksana dengan mempertimbangkan sejarah, kekhususan daerah, serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sebagai lembaga legislatif mahasiswa dan bagian dari elemen masyarakat sipil, MPM USM menyampaikan enam tuntutan:

1. Mendesak pengusutan secara transparan dan independen terhadap insiden di Tiro, Pidie, guna mengungkap fakta serta memastikan pertanggungjawaban atas jatuhnya korban.

2. Menuntut keadilan bagi korban dan keluarga korban serta memastikan seluruh warga yang terluka mendapatkan penanganan yang layak.

3. Meminta evaluasi terhadap tindakan aparat di lapangan, khususnya penggunaan kekuatan dan senjata dalam proses penertiban.

4. Mendesak Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat membuka ruang dialog serius untuk menyelesaikan persoalan Bendera Bulan Bintang dengan mempertimbangkan sejarah dan kekhususan Aceh.

5. Mendorong implementasi MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh secara konsisten agar perdamaian benar-benar dirasakan masyarakat.

6. Mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga perdamaian, menghindari provokasi, serta mengedepankan jalur hukum dan dialog.

 

MPM USM menegaskan tidak menginginkan Aceh kembali ke masa kelam konflik. Generasi muda Aceh tidak seharusnya mewarisi ketakutan dan pertumpahan darah dari sejarah masa lalu.

 

Menurut MPM USM, perdamaian Aceh merupakan tanggung jawab bersama. Kewibawaan negara dan aparat keamanan juga harus tercermin melalui perlindungan terhadap masyarakat, penghormatan terhadap hak-hak warga, serta penyelesaian persoalan tanpa mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan.

 

Erna

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Material Talud Menumpuk di Badan Jalan, Keselamatan Pengguna Jalan di Gampong Blang Langkahan Dipertaruhkan
Pererat Toleransi, Kapolres Pelalawan Silaturahmi dengan BKAG dan Siap Kawal Natal bulan Desember
Tumbuhkan Nasionalisme Generasi Muda, OSIS SMAN 5 Pinggir Gelar SECITA Semangat Cinta Tanah Air.
Pilkades Desa Makmur: Pilih Pemimpin Berdasarkan Hati Nurani, Bukan Iming-Iming Uang
TIM Libas Polres Binjai Gagalkan Aksi Pencurian Besi Tower, Dua Pria Diamankan.
Tanamkan Karakter dan Pola Hidup Sehat, SMAN 1 Kawedanan Terapkan Program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Budayawan Riau Hadiahkan Buku untuk Peserta Teraktif Orientasi Ekoteologi LDK Pekanbaru
Polres Nganjuk Bentuk Satgas Polisi Jogo Sekolah, Kapolres: Pencegahan Harus Dimulai Sejak Dini

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:03 WIB

MPM USM Pertanyakan Makna Perdamaian Aceh: Untuk Apa MoU Helsinki Jika Rakyat Masih Kehilangan Rasa Aman?

Jumat, 6 November 2026 - 15:42 WIB

Material Talud Menumpuk di Badan Jalan, Keselamatan Pengguna Jalan di Gampong Blang Langkahan Dipertaruhkan

Jumat, 6 November 2026 - 14:31 WIB

Pererat Toleransi, Kapolres Pelalawan Silaturahmi dengan BKAG dan Siap Kawal Natal bulan Desember

Jumat, 6 November 2026 - 13:34 WIB

Tumbuhkan Nasionalisme Generasi Muda, OSIS SMAN 5 Pinggir Gelar SECITA Semangat Cinta Tanah Air.

Jumat, 6 November 2026 - 13:34 WIB

Pilkades Desa Makmur: Pilih Pemimpin Berdasarkan Hati Nurani, Bukan Iming-Iming Uang

Berita Terbaru