Selasa, 21 April 2026
Ngajuk–lingkaranpolri.id
Selasa 21/04/2026 Koordinator Pentas Gugat Indonesia (PGI ) Heru Kun menyoroti temuan awal terkait besarnya anggaran makan dan minum di kantor Cabang Dinas pendidikan wilayah Nganjuk yang nilainya disebut mencapai Rp 4.118.603.000 ( empat milyar seratus delapan belas juta enam ratus tiga ribu rupiah) angka tersebut dinilai tidak masuk akal dan mencerminkan lemahnya pengendalian belanja daerah, terutama di tengah upaya pemerintah pusat mendorong efisiensi anggaran.
Temuan ini mencuat setelah media lingkaranpolri.id mengungkap adanya temuan dalam RUP Penyedia Kacabdin Wilayah Nganjuk dinas pendidikan Provinsi Jawa timur yang terindikasi boros dalam mengelola anggaran konsumsi.
Heru Kun mengungkapkan temuan tersebut saat memberikan penjelasan. Selasa (21/04/2026) menyebut, terdapat pengalokasian anggaran dengan jumlah yang luar biasa anggaran makan dan minum dalam jumlah sangat besar,” ungkap koordinator pentas gugat Indonesia
Menanggapi peristiwa tersebut Di atas praktisi hukum sekaligus, ketua Persatuan jurnalis Indonesia (PJI) Cabang Nganjuk Impi yusnandar, S.sos,.SH,.M.A .P,.M.; MM. menyampaikan, “dasar hukum utama mengatur mengenai pengelolaan anggaran negara (APBN/APBD) di Indonesia tertuang dalam Pasal 23 Ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan bahwa APBN ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka serta bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Ungkap Impi.
Lebih lanjut Impi Yusnandar menyampaikan, “kemudian UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, mengatur fungsi APBN/APBD (otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi) serta prinsip pengelolaan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Mendasarkan akan hal tersebut maka dalam menggunakan anggaran harus menetapkan kerangka penggunaan uang negara tersebut dengan tujuan efektif digunakan secara Specific (spesifik); Measurable (terukur); Achievable (dapat dicapai); Relevant (relevan), dan Time-bound (berbatas dengan waktu yang tepat,” kata Impi.
Disampaikan juga, “Apabila menyimpang dari aturan dan UU yang telah ditentukan, dapat disebut penyimpangan, selanjutnya akan terjadi kerugian keuangan negara dan bisa terancam oleh UU Korupsi, seperti diatur pada pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 mengatur tentang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dan Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara,” keterangan yang diberikan Impi.
Dalam penjelasannya lebih lanjut Impi Yusnandar menyampaikan bahwa UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, mengatur tata cara pelaksanaan anggaran, pengelolaan uang negara, dan tanggung jawab pengelola anggaran, kemudian
UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengatur tentang audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), temuan – temuan rincian anggaran oleh masyarakat yang diduga menyimpang dari penjelasan di atas bisa disampaikan ke BPK atau ke penegak hukum yang ada,” tambah Impi
Lebih lanjut Impi juga menyampaikan, ” dalam birokrasi khususnya pengguna anggaran agar fokus meningkatkan kinerja menuju Good Government dan Good Governance, jangan sampai masyarakat menduga adanya Phatogrnitas birokrasi sehingga berujung pada OTT oleh KPK atau ditangkap oleh aparat Kejaksaan”, ungkapnya
Sorotan oleh Praktisi Hukum diharapkan menjadi peringatan seluruh satker di pemerintah daerah agar lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran publik, demi memastikan setiap rupiah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penulis : tarmadi kohtier












