Nias Barat//Lingkaranpolri.id
Praktik perjudian sabung ayam (lagak ayam) di wilayah Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas yang secara nyata melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Sebagai negara hukum, setiap bentuk perjudian wajib ditindak tanpa tebang pilih. Penegakan hukum tidak boleh bersifat sementara, musiman, ataupun hanya formalitas. Jika praktik judi sabung ayam masih terus berlangsung secara terbuka di tengah masyarakat, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan konsistensi penindakan hukum di lapangan.
Secara hukum, siapa pun yang menyediakan tempat, memberikan kesempatan, ataupun turut terlibat dalam aktivitas perjudian dapat dipidana. Oleh sebab itu, masyarakat berharap adanya tindakan nyata dan berkelanjutan dari aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polsek Mandrehe dan unit Reskrim, demi menjaga wibawa hukum serta menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Dalam perspektif advokat dan penegakan supremasi hukum, pembiaran terhadap praktik perjudian dapat menimbulkan asumsi negatif di tengah publik. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik ilegal yang merusak moral, memicu konflik sosial, serta berdampak pada meningkatnya tindak kriminalitas dan kemiskinan masyarakat.
Kapolda Sumatera Utara bersama jajaran kepolisian telah menegaskan komitmen pemberantasan segala bentuk perjudian. Arahan tersebut sejalan dengan instruksi pemerintah pusat agar aparat bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam melakukan penindakan tanpa pandang bulu.
Masyarakat juga dihimbau untuk tetap menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan melawan hukum. Apabila ditemukan adanya dugaan praktik perjudian yang masih berlangsung, masyarakat dapat menyampaikan laporan resmi disertai bukti kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penegakan hukum yang konsisten adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat. Sebab hukum yang tajam, adil, dan berani ditegakkan akan melahirkan ketertiban, keamanan, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
(Junius zalukhu)








