lingkaranpolri.id
MUSI RAWAS — Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Jaya Bakti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Begjaya Pranajati, memilih tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai dugaan kejanggalan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024. Poin yang dipertanyakan terkait alokasi anggaran sebesar Rp 100 juta untuk proyek perkebunan kelapa sawit di atas tanah kas desa (tanah bengkok).
Upaya konfirmasi dan klarifikasi resmi sebelumnya telah dilayangkan oleh jurnalis melalui pesan tertulis ke nomor WhatsApp Begjaya Pranajati. Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pesan tersebut tidak mendapatkan respons.
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, terdapat empat poin krusial yang memerlukan klarifikasi dari mantan Pj Kepala Desa tersebut:
Status Lahan Kas Desa: Pemanfaatan aset desa berupa tanah kas (tanah bengkok) seluas kurang lebih 1 hektar di Kadus 2 Pekalongan yang saat ini ditanami kelapa sawit.
Indikasi Anggaran: Dugaan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 untuk operasional perkebunan kelapa sawit tersebut dengan nilai estimasi mencapai ± Rp 100.000.000.
Ketidaksesuaian Regulasi Ketahanan Pangan: Anggaran tersebut diduga bersumber dari pos Dana Ketahanan Pangan 2024. Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2023, Dana Desa wajib dialokasikan minimal 20 persen untuk Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani yang berdampak langsung pada konsumsi harian masyarakat guna mengatasi stunting. Sementara itu, kelapa sawit merupakan komoditas jangka panjang skala industri, bukan tanaman pangan pokok.
Kondisi Lapangan yang Terbengkalai: Pantauan langsung di lokasi beserta bukti rekaman video berdurasi 45 detik menunjukkan kondisi kebun sawit tersebut diduga kuat tidak terawat dan terlantar, sehingga berpotensi merugikan keuangan desa.
Selain mendalami pos ketahanan pangan, konfirmasi juga dilakukan untuk menyelaraskan data laporan realisasi sejumlah pos anggaran desa lainnya, antara lain:
Penyelenggaraan Informasi Publik: Rp 72.000.000 (total)
PAUD/TK/TPA: Rp 24.000.000
Pemeliharaan Balai Desa: Rp 15.415.500 (total)
Operasional Pemerintah Desa: Rp 23.735.700 (total)
Pembangunan Irigasi: Rp 35.238.000 (total)
Peningkatan Kapasitas Perangkat: Rp 38.000.000 (total)
Pelatihan/Bimtek Pertanian/Peternakan: Rp 3.000.000
Pembinaan Karang Taruna: Rp 15.000.000
Penyuluhan Kesehatan: Rp 10.000.000 (total)
Pengelolaan Perpustakaan: Rp 3.600.000
Penyusunan Dokumen (APBDes/RPJMDes): Rp 8.000.000
Pelatihan Lembaga Kemasyarakatan: Rp 5.000.000
Pentingnya Transparansi Anggaran
Sikap tertutup mantan pejabat publik dinilai mencederai prinsip transparansi tata kelola uang negara. Sesuai Prosedur Operasional Standar dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), ruang klarifikasi telah diberikan agar pengelolaan anggaran yang dipertanyakan oleh masyarakat dapat berimbang.
Alokasi anggaran Rp 100 juta dari pos Ketahanan Pangan semestinya memberikan dampak langsung jangka pendek bagi pemenuhan gizi warga desa. Pengalihan anggaran menjadi perkebunan sawit industri yang kini terbengkalai dinilai perlu menjadi perhatian serius pihak terkait.
Didesak Audit Investigatif
Menyikapi tidak adanya klarifikasi dari pihak pengelola anggaran, Inspektorat Kabupaten Musi Rawas serta Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk segera turun ke lapangan guna melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Jaya Bakti, Kecamatan Tuah Negeri, Tahun Anggaran 2024.
Langkah ini penting dilakukan agar masyarakat Desa Jaya Bakti mendapatkan hak transparansi dan mencegah buruknya tata kelola ruang publik di daerah. Hak jawab bagi Begjaya Pranajati tetap terbuka lebar apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan di kemudian hari.
(rian)





