Ketua BPD Desa Marao Dipanggil Dinas Pendidikan Nias Selatan Terkait Dugaan Rangkap Jabatan

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS SELATAN – Lingkaranpolri.id
Laporan masyarakat terkait dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Karisman Ndruru, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Marao, Kecamatan Ulunoyo, sekaligus berstatus sebagai Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mulai mendapat tindak lanjut dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, yang bersangkutan telah dipanggil oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan pada Rabu, (8/7/2026) untuk memberikan klarifikasi dan keterangan. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan penelaahan terhadap laporan yang telah disampaikan masyarakat.

Proses klarifikasi dilakukan guna memastikan apakah status dan jabatan yang diemban telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun hasil pemeriksaan nantinya sepenuhnya menjadi kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan fakta, dokumen, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Bidang Pendampingan Non Litigasi LBH Keadilan Bumi Lancang Kuning, Penius Buulolo, mengapresiasi langkah cepat Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami mengapresiasi respons Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan memanggil pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi. Kami berharap proses ini berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, sehingga nantinya menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum serta menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan dan dunia pendidikan,” ujar Penius Buulolo.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses yang sedang berjalan serta tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya pemeriksaan.

“Kami mengimbau semua pihak agar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Mari kita percayakan proses ini kepada instansi yang berwenang sampai nantinya ada hasil resmi yang disampaikan kepada publik,” tutupnya.

Tim LP

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SUARA PERS, SUARA RAKYAT Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: “Jawab Ketakutan dengan Pembatasan Pintar!” 
Gelora Kemerdekaan Tak Padam: Dusun Tanggungan Tampil Spektakuler dalam Gebyar Karnaval Desa Balongrejo
Usai Antar Penumpang ke Nganjuk, Driver Taksi Online Diduga Bawa Kabur Perhiasan
Bocah 2 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Terduga Pelaku Diamankan Polisi
LEWATI BATAS ADAT! Desakan Sanksi Adat untuk Polda Sitanggang Menggema di Riau
Jaringan Pil Dobel L Dibongkar, Dua Pengedar Diamankan di Nganjuk dan Bojonegoro
Beda Perlakuan Kasus Kuansing: Saat Pengeroyokan Berdarah Diabaikan, Kasus Medsos Dikejar hingga Samosir
Kurang Dua Jam, Polres Nganjuk Amankan Pria yang Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 22:23 WIB

SUARA PERS, SUARA RAKYAT Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: “Jawab Ketakutan dengan Pembatasan Pintar!” 

Minggu, 6 September 2026 - 22:01 WIB

Gelora Kemerdekaan Tak Padam: Dusun Tanggungan Tampil Spektakuler dalam Gebyar Karnaval Desa Balongrejo

Minggu, 6 September 2026 - 21:51 WIB

Usai Antar Penumpang ke Nganjuk, Driver Taksi Online Diduga Bawa Kabur Perhiasan

Minggu, 6 September 2026 - 21:46 WIB

Bocah 2 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Sabtu, 5 September 2026 - 09:31 WIB

LEWATI BATAS ADAT! Desakan Sanksi Adat untuk Polda Sitanggang Menggema di Riau

Berita Terbaru