LINGKARANPOLRI.ID//BATURAJA– Persidangan lanjutan perkara perdata Nomor 9 terkait dugaan sengketa dan penyerobotan tanah di Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, kembali menjadi sorotan publik. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Baturaja pada Kamis (16/7/2026) memasuki tahapan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Emma Yosephine Sinaga, SH., M.Kn., pihak penggugat Novian Iskandar dan Abdullah Sani melalui kuasa hukumnya Rumzi, SH., MH. dan Ahmad Solehan, SH., MH. menghadirkan lima orang saksi yang dinilai mengetahui secara langsung riwayat kepemilikan objek tanah yang kini menjadi sengketa.
Majelis hakim nanya apakah saudara tahu pada waktu kapan tanah tersebut digarap para tergugat,jawab saksi batas baru pada tahun2022 atau tahun 2023 ini dibuka karna ada operasi oplah.
Kelima saksi tersebut terdiri dari mantan Kepala Desa Mendayun periode 2001–2007, mantan Sekretaris Desa, serta tiga warga yang mengetahui keberadaan dan batas-batas objek tanah di kawasan Lebak Petani.
Sebelum memberikan keterangan, seluruh saksi terlebih dahulu diambil sumpah di atas Al-Qur’an. Pemeriksaan kemudian dimulai dengan menghadirkan mantan Kepala Desa Mendayun sebagai saksi pertama.
Di hadapan majelis hakim, saksi menerangkan bahwa objek yang disengketakan merupakan lahan pertanian di kawasan Lebak Petani. Ia juga menyatakan mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan milik almarhum Hasan Kosuari.
Menurut keterangannya, almarhum Hasan Kosuari pernah datang ke kantor desa untuk mengurus pemecahan surat tanah miliknya yang memiliki luas sekitar 30 hingga 40 hektare. Setelah melalui proses administrasi dan pengukuran bersama pemerintah desa, lahan tersebut kemudian diterbitkan menjadi 14 Surat Keterangan Tanah (SKT) pada tahun 1988 atas nama Hasan Kosuari sesuai prosedur yang berlaku saat itu.
“TIdak jelas disitu mengenai surat Dio tidak pernah tahu dan mendengar buk asmawati mancong alaskan tanah tersebut selama ini yang kami ketahui dan masyarakat ketahui itu tanah milik almarhum pak hasan kosuari,sebagian surat lagi dak katek nomor register,jadi bukan saya yang mengeluarkan surat ini”,ujar mantan Kades.
Keterangan tersebut kemudian diperkuat oleh saksi kedua, mantan Sekretaris Desa Mendayun. Ia menyampaikan bahwa proses penerbitan SKT dilakukan sesuai ketentuan desa dan pemerintah kecamatan yang berlaku pada masa itu.
Tiga saksi lainnya yang merupakan warga Desa Mendayun juga memberikan keterangan yang pada pokoknya membenarkan bahwa almarhum Hasan Kosuari memang memiliki lahan di lokasi yang saat ini menjadi objek sengketa.
Rangkaian kesaksian tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Baturaja.
Setelah seluruh saksi dari pihak penggugat selesai memberikan keterangan, Majelis Hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya pada 26 Juli 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Rumzi, SH., MH., menyatakan pihaknya mengapresiasi jalannya sidang yang dinilai berlangsung terbuka dan memberikan kesempatan kepada seluruh saksi untuk menyampaikan keterangannya.
“Hari ini kami menghadirkan lima saksi yang terdiri dari mantan kepala desa, mantan sekretaris desa, serta tiga warga yang mengetahui objek tanah yang disengketakan. Dari keterangan para saksi, kami menilai fakta-fakta yang disampaikan menguatkan bahwa almarhum Hasan Kosuari memang memiliki hak atas lahan tersebut,” ujar Rumzi kepada awak media.
Ia menambahkan, pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh alat bukti, dokumen, serta keterangan para saksi secara objektif dalam memutus perkara.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap putusan nantinya didasarkan pada fakta-fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, persidangan masih berlangsung dan belum ada putusan dari pengadilan. Seluruh dalil yang disampaikan para pihak akan dinilai dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan berkekuatan hukum.
(Jhony)








