lingkaranpolri.id
TANJUNG SAKTI PUMU – Pembangunan saluran irigasi di Desa Pagar Agung, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, diduga dikerjakan secara asal-asalan dan mengabaikan prinsip transparansi publik. Proyek yang dikerjakan langsung oleh pihak pemerintah desa setempat tersebut kini memicu sorotan tajam warga.
Berdasarkan investigasi dan pantauan langsung tim media di lokasi proyek yang telah memasuki tahap finishing, ditemukan sejumlah kejanggalan fisik bangunan yang berpotensi merugikan keuangan desa/negara serta membahayakan fungsi irigasi bagi petani setempat.
Sederet Temuan Fisik di Lapangan
Dari hasil pengecekan lapangan, beberapa poin krusial yang ditemukan oleh tim investigasi antara lain:
Pondasi Menggantung : Struktur dasar pondasi terlihat tidak tertanam secara ideal ke dalam tanah dasar, melainkan dalam posisi menggantung. Kondisi ini dinilai sangat rentan ambrol saat tergerus arus air deras.
Campuran Material Minim Semen Mutu adukan semen dan pasir terindikasi sangat rendah. Struktur fisik bangunan tampak rapuh, mudah terkelupas, dan diperkirakan tidak akan bertahan lama.
Finishing Kasar Penyelesaian akhir dinding irigasi terkesan asal-jadi dan tidak rapi. Bahkan, sisa-sisa papan cetakan (bekisting) masih dibiarkan tertanam di dalam struktur bangunan.
Dugaan Pelanggaran Transparansi Publik
Tak hanya persoalan kualitas fisik, proyek ini sejak awal pengerjaan hingga selesai disinyalir kuat menabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Di titik nol hingga area pengerjaan, tidak ditemukan sama sekali papan nama informasi proyek.
Akibatnya, masyarakat desa maupun pihak luar tidak dapat mengakses data mengenai sumber anggaran, besaran nilai proyek, hingga pelaksana pengerjaan secara transparan.
Kepala Desa Pilih Bungkam
Sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjaga keberimbangan berita, tim media telah melayangkan surat konfirmasi serta permohonan hak jawab secara resmi kepada Kepala Desa Pagar Agung, Ikhsan Ashari, selaku penanggung jawab pengerjaan.
Surat konfirmasi tertulis yang disampaikan oleh salah satu tim investigasi Media, memuat pertanyaan terperinci mengenai transparansi anggaran, indikasi pondasi menggantung, mutu material, hingga finishing bangunan.
Namun, hingga batas waktu 1 \times 24 jam yang diberikan habis, Kepala Desa Pagar Agung, Ikhsan Ashari, memilih tidak memberikan jawaban alias bungkam. Tidak ada klarifikasi maupun tanggapan resmi yang disampaikan terkait temuan-temuan tersebut.
Atas temuan ini, warga dan elemen masyarakat mendesak dinas terkait serta aparat penegak hukum (APH) untuk turun ke lapangan guna melakukan audit fisik dan transparansi anggaran atas proyek irigasi di Desa Pagar Agung tersebut.
(tim-red)







