Pelalawan – Lingkaran Polri.Id
Dugaan pembuangan limbah ke aliran Sungai Kerumutan mencuat di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Temuan lapangan menunjukkan adanya kolam berisi cairan berwarna hitam pekat yang berada di kawasan PT Karya Panen Terus (KPT), perusahaan yang diketahui memiliki dan mengelola pabrik kelapa sawit (PKS) yang telah lama beroperasi.
Berdasarkan Dokumentasi lapangan yang dihimpun mencantumkan titik koordinat 0,01345°S, 102,35956°E, wilayah Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Minggu (9/8/2026).
Kemudian lokasi tercantum dengan keterangan Unnamed Road Pangkalan Tampoi, dengan ketinggian sekitar 19,7 hingga 23,5 meter di atas permukaan laut.
Hasil penelusuran di lapangan memperlihatkan sebuah kolam yang dipenuhi cairan berwarna hitam pekat. Pada bagian kolam dekat aliran sungai ditemukan pipa paralon berukuran besar dan kecil yang mengarah keluar dari kawasan kolam. Selanjutnya memperlihatkan permukaan air berwarna hitam dengan lapisan menyerupai endapan pekat yang menutupi sebagian area genangan di kolam.
Kondisi tersebut ditemukan ketika debit air Sungai Kerumutan sedang surut akibat musim kemarau. Kondisi itu membuat area di sekitar kolam dan jalur yang diduga menjadi saluran keluarnya cairan terlihat lebih jelas.
Temuan di kawasan PT Karya Panen Terus (KPT) diminta segera diverifikasi oleh instansi berwenang untuk memastikan fungsi kolam, keberadaan pipa, sistem pengolahan air limbah, serta hubungan antara kolam dengan aliran Sungai Kerumutan.
Pipa Diduga Menjadi Jalur Aliran Limbah
Seorang narasumber yang mengetahui kondisi lapangan dan meminta identitasnya tidak disebutkan mengungkapkan bahwa kolam tersebut terlihat sangat luas dan dipenuhi cairan hitam pekat.
“Kolam tersebut terlihat sangat luas dan penuh limbah hitam pekat. Ironisnya, pada kolam akhir dekat sungai terdapat pipa paralon besar dan kecil yang diduga sengaja ditimbun dan arahnya keluar dari kolam limbah, sehingga aliran limbah diduga terus menerus hingga daerah aliran Sungai Kerumutan.”
Narasumber juga menyebut kondisi tersebut selama ini lebih sulit terlihat ketika permukaan air sungai tinggi. Saat musim kemarau, surutnya air membuat area sekitar kolam dan jalur aliran menjadi terbuka.
“Ini bisa terlihat karena air sungai tidak sampai ke atas area sekitar dekat kolam karena musim kemarau dan airnya kering. Patut diduga selama ini limbah tersebut berjalan mulus tanpa hambatan mengalir ke sungai. Selain itu, kolam tersebut terlihat tidak memiliki kedap air sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 22 Tahun 2021.”
PKS Lama Beroperasi Wajib Penuhi Ketentuan Lingkungan
Sebagai perusahaan yang telah lama menjalankan kegiatan industri pengolahan kelapa sawit, PT Karya Panen Terus (KPT) wajib memastikan kegiatan operasionalnya memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur berbagai ketentuan mengenai persetujuan lingkungan, perlindungan mutu air, pengelolaan limbah, pengawasan dan sanksi administratif.
Sementara itu, Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 mengatur Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional dalam bidang pengendalian pencemaran lingkungan.
Karena itu, status dan kelengkapan dokumen lingkungan perusahaan, Persetujuan Teknis, SLO, sistem pengolahan air limbah serta titik pembuangan perlu diperiksa oleh instansi berwenang.
DLH Pelalawan Diminta Turun dan Ambil Sampel
Atas temuan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan diminta segera turun langsung ke lokasi PT Karya Panen Terus (KPT).
Pemeriksaan diharapkan tidak sebatas melihat kondisi kolam, tetapi mencakup penelusuran jalur pipa, pemeriksaan sistem pengolahan limbah, pengecekan dokumen lingkungan serta pengambilan sampel untuk diuji di laboratorium.
Instansi lingkungan hidup tingkat Provinsi Riau, Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, serta Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup diharapkan ikut melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Perusahaan Diminta Jelaskan Sistem Pengelolaan Limbah
Sebagai pihak yang mengoperasikan PKS di lokasi tersebut, PT Karya Panen Terus (KPT) perlu memberikan penjelasan mengenai sistem pengelolaan air limbah di fasilitasnya.
Penjelasan itu terutama menyangkut keberadaan kolam yang ditemukan di lapangan, fungsi pipa, sistem pengolahan, kapasitas kolam, titik pembuangan, Persetujuan Teknis, SLO serta dokumen lingkungan yang menjadi dasar operasional fasilitas pengelolaan limbah.
Konfirmasi telah disampaikan kepada humas perusahaan, melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai kondisi kolam, fungsi pipa, sistem pengolahan limbah serta dugaan aliran menuju Sungai Kerumutan.
“Nggak pak pangkalan tampoi itu ada diatas PT. KPT,” jawabnya Humas singkat.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, humas perusahaan, Ledi, belum memberikan tanggapan terkait substansi konfirmasi sejumlah pertanyaan lain dari tim media.
Editor : Zurwanto







