Skandal Hukum di Polres Pelalawan Diduga Sita Paksa Surat Tanah IRT Secara Ilegal, Lalu Serahkan ke Tersangka Lain di Dalam Sel!

Minggu, 1 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalan Kerinci – Riau | Lingkaranpolri.id
Institusi Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan kini digugat ke Pengadilan Negeri Pelalawan atas dugaan tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran hak keperdataan yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) resmi dilayangkan oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Mai Saroh melalui kuasa hukumnya, Hendri Marihot, S.H., CLTP.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyitaan dokumen tanah milik warga yang dipersoalkan dari sisi prosedur hukum, kewenangan penyidik, hingga keberadaan dokumen asli tersebut setelah berada dalam penguasaan aparat kepolisian.

Dugaan Penyitaan SKT Tanpa Prosedur Hukum

Dalam materi gugatan, Polres Pelalawan dituding telah melakukan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang. Penyidik Unit II Reskrim Polres Pelalawan diduga menyita secara paksa Surat Keterangan Tanah (SKT) asli milik Mai Saroh tanpa mengantongi izin Ketua Pengadilan Negeri, tanpa surat perintah penyitaan, serta tanpa memberikan berita acara penyitaan resmi kepada pemilik dokumen.

Dugaan tersebut menjadi persoalan serius karena dokumen yang dipersoalkan merupakan surat asli yang berkaitan dengan kepentingan keperdataan penggugat.

Penyitaan barang yang berkaitan dengan suatu perkara pidana semestinya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. Karena itu, prosedur, dasar kewenangan, administrasi penyitaan, dan status barang bukti menjadi aspek penting yang perlu diuji secara hukum.

SKT Asli Diduga Diserahkan kepada Tersangka di Dalam Sel

Persoalan ini semakin serius setelah muncul dugaan bahwa dokumen berharga milik penggugat tidak lagi berada dalam penguasaan penyidik sebagaimana mestinya.

Alih-alih disimpan sebagai barang bukti sesuai prosedur, penyidik justru diduga menyerahkan SKT asli milik Mai Saroh secara nonprosedural kepada tersangka lain bernama Syaripuddin Siregar, langsung di dalam sel tahanan Mapolres Pelalawan, tanpa persetujuan pemilik dokumen.

Dugaan perpindahan dokumen tersebut menjadi salah satu pokok persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan terbuka. Apabila benar terjadi, maka dasar penyerahan, pihak yang memberikan, pihak yang menerima, serta administrasi pengalihan dokumen patut diperiksa secara menyeluruh.

Keberadaan dokumen asli tersebut juga perlu dipastikan agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru bagi pemiliknya.

Kuasa Hukum: Hak Keperdataan Klien Tidak Boleh Dilanggar

Kuasa hukum Mai Saroh, Hendri Marihot, S.H., CLTP, menilai persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut penguasaan selembar dokumen tanah. Menurutnya, tindakan yang didalilkan dalam gugatan telah menyentuh hak keperdataan kliennya dan harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum.

Dalam draf gugatan, Hendri menyampaikan keberatan keras terhadap dugaan tindakan penyidik tersebut.

“Ini adalah pelanggaran hak perdata murni dan pelecehan terhadap hak asasi manusia. Dokumen keperdataan klien kami telah bergeser dari ranah hukum acara pidana menjadi objek pelanggaran hak yang sewenang-wenang,” tegas Hendri Marihot dalam draf gugatannya.

Pernyataan tersebut menjadi dasar sikap hukum penggugat yang meminta agar tindakan para pihak yang dipersoalkan diperiksa melalui persidangan.

Polres Pelalawan Digugat Melalui Mekanisme PMH

Melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut, Mai Saroh meminta Pengadilan Negeri Pelalawan menyatakan tindakan Polres Pelalawan sebagai perbuatan melawan hukum.

Penggugat juga menuntut agar dokumen SKT asli miliknya segera dikembalikan serta meminta pihak tergugat dihukum membayar ganti rugi sebagaimana dicantumkan dalam materi gugatan.

Gugatan ini sekaligus membuka ruang pengujian terhadap tindakan aparat penegak hukum, khususnya terkait dugaan penyitaan dokumen, prosedur penguasaan barang bukti, dan dugaan penyerahan dokumen kepada pihak lain.

Perlu ditegaskan bahwa dalil-dalil tersebut merupakan klaim penggugat yang masih harus dibuktikan dalam proses persidangan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya Perbuatan Melawan Hukum sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

Publik Menunggu Penjelasan dan Pertanggungjawaban

Kasus ini menjadi ujian bagi profesionalitas dan integritas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Pelalawan. Aparat kepolisian yang memiliki kewenangan melakukan tindakan hukum juga dituntut untuk memastikan setiap proses berjalan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Apabila dugaan penyitaan dan penyerahan dokumen tersebut terbukti, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai kesalahan administrasi biasa. Hak masyarakat atas kepemilikan dokumen dan kepastian hukum wajib mendapatkan perlindungan.

Polres Pelalawan perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penyitaan SKT, keberadaan berita acara, status penguasaan dokumen, serta benar atau tidaknya dugaan penyerahan dokumen kepada tersangka lain di ruang tahanan.

Hingga berita ini disusun, keterangan atau tanggapan resmi Polres Pelalawan terkait materi gugatan dan dugaan penyerahan SKT tersebut belum dicantumkan dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Pelalawan maupun pihak-pihak terkait sesuai prinsip jurnalistik. ( Tim LP )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Melalui Kisah Yusuf, Jemaat GKKD Pangkalan Kerinci Diajak Tetap Kuat Melewati Penderitaan Bersama Yesus
Anak-anak Rantaubaru Belajar Mencintai Alam Lewat Buku dan Seni
Satresnarkoba Polres Sergai Bersama BNNK Sergai Ungkap Peredaran Sabu di Simpang Tiga Pekan.
Kapolda Sulsel Ajak Bhayangkari Perkuat Kepedulian dan Solidaritas melalui Semangat EWAKO pada peringatan HKGB ke-74
Ultimatum 5×24 Jam untuk Asian Agri Group, PT IIS Dituntut Buka Transparansi HGU, DAS, dan CSR
Dukung Program Green Policing Kapolda Riau, Polres Bengkalis Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanam Pohon.
Kapolres Binjai Laksanakan Jumat Keliling dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas di Masjid Al-Muhajirin Media lingkaran polri.
Pelaksanaan TKA di SMAN 3 Tanjab Timur Berjalan Lancar dan Kondusif

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 18:28 WIB

Melalui Kisah Yusuf, Jemaat GKKD Pangkalan Kerinci Diajak Tetap Kuat Melewati Penderitaan Bersama Yesus

Minggu, 1 November 2026 - 14:50 WIB

Skandal Hukum di Polres Pelalawan Diduga Sita Paksa Surat Tanah IRT Secara Ilegal, Lalu Serahkan ke Tersangka Lain di Dalam Sel!

Minggu, 1 November 2026 - 14:03 WIB

Anak-anak Rantaubaru Belajar Mencintai Alam Lewat Buku dan Seni

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Satresnarkoba Polres Sergai Bersama BNNK Sergai Ungkap Peredaran Sabu di Simpang Tiga Pekan.

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Kapolda Sulsel Ajak Bhayangkari Perkuat Kepedulian dan Solidaritas melalui Semangat EWAKO pada peringatan HKGB ke-74

Berita Terbaru