NGANJUK –Lingkaranpolri.id
Pemerintah Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, menggelar sosialisasi perizinan pengusahaan air tanah (IPAT), Selasa (03/11/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Rejoso tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penggunaan air tanah serta ketentuan perizinannya.
Sosialisasi ini dihadiri Camat Rejoso Teguh Novi Andrianto, Drs. Nugroho selaku Kepala Dinas PMPTSP, anggota Komisi I dan II Puguh Wicaksono, dan abdullah fagih Al marzuqi serta Wahyu Wijarnako, S.Si., sebagai narasumber.
Peserta kegiatan merupakan perwakilan masyarakat dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.dari desa perwakilan 3 orang.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya penggunaan air tanah sesuai ketentuan, termasuk pemanfaatannya untuk menunjang kebutuhan pertanian dan pengairan sawah.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat, khususnya para pengguna air tanah di wilayah Rejoso dan sekitarnya, semakin memahami prosedur perizinan serta aturan pemanfaatan air tanah.
Kegiatan ini juga menjadi sarana penyampaian informasi sekaligus edukasi agar penggunaan sumber daya air dapat dilakukan secara bijak, tertib, dan dinas penaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
sesuai ketentuan yang berlaku.
(Puji Yatemi | Lingkaranpolri.id)
Penulis : Puji Yatemi






