lingkaranpolri.id Surabaya, 28 September 2025 – Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) menyoroti keras dugaan adanya mafia hukum dalam kasus sengketa tanah antara Hendro Moedjianto dengan Leon Agustono. Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, menilai hakim telah mengabaikan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 10 Tahun 2020 yang secara jelas mengatur kepemilikan tanah berdasarkan nama dalam sertifikat.
Dalam konferensi pers di Surabaya, Hendro bersama penasihat hukumnya, MMT Yudhihari HH., SH. dan Yuno Veolenna T.E.P.M., membeberkan inkonsistensi putusan pengadilan sejak 2018 hingga 2025. Mereka menduga kuat adanya permainan mafia hukum di balik putusan yang saling bertolak belakang.
“Dalam SEMA No. 10 Tahun 2020 jelas ditegaskan bahwa pemilik tanah adalah nama yang tercantum dalam sertifikat. Tapi faktanya hakim bisa memutus melawan substansi aturan ini. Hukum benar-benar dijungkirbalikkan,” tegas Yudhihari.
Hartanto Boechori menilai kasus ini bukan sekadar sengketa tanah, tetapi sudah menyangkut marwah peradilan.
“Kalau hakim sendiri berani melawan pedoman Mahkamah Agung, jelas mafia hukum masih bercokol. Negara tidak boleh membiarkan rakyat kehilangan kepastian hukum,” ujarnya.
PJI mendesak Mahkamah Agung, Badan Pengawas MA, hingga Komisi Yudisial agar turun tangan menertibkan hakim-hakim yang menyimpang dari pedoman hukum dan mengusut indikasi mafia hukum di balik inkonsistensi putusan.
Hartanto juga mengkritik penyidik kepolisian yang dinilai tidak serius menangani laporan pidana terkait kasus ini. Ia bahkan berjanji akan menyurati semua instansi terkait hingga Presiden untuk mendorong revolusi penegakan hukum di Indonesia.kabiro Nganjuk Jomsen…








