Petani di Pagaralam Nekat Bacok Pemilik Kebun, Polsek Pagar Alam Utara Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Jumat, 10 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

lingkaranpolri.id Pagaralam–sumsel Polres Pagar Alam melalui Polsek Pagar Utara ungkap kasus Curas, Aksi nekat seorang petani berinisial Andriansyah (31) asal Desa Penantian, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, berakhir di tangan polisi setelah mencoba melukai pemilik kebun yang memergokinya mencuri kulit kayu manis di wilayah Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagaralam Utara, Kamis (9/10/2025) pagi.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S. I.k melalui Kapolsek Pagar Alam Utara Iptu Ramdani didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan tersebut. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan korban yang terluka akibat menangkis serangan pelaku menggunakan pisau.

> “Pelaku kami amankan di rumahnya di Pengandonan, Kelurahan Selibar, pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar AKP Ramdani.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu karung berisi kulit kayu manis hasil curian, satu bilah pisau, serta sandal jepit warna merah putih yang ditinggalkan di lokasi kejadian.

Menurut keterangan, peristiwa bermula ketika korban mendapati sejumlah pohon kayu manis di kebunnya telah dikuliti. Saat menegur pelaku, korban justru diserang dengan pisau hingga mengalami luka pada tangan. Beruntung korban berhasil menyelamatkan diri dan segera melapor ke pihak kepolisian.

> “Tindakan cepat anggota di lapangan berkat laporan masyarakat sangat membantu proses penangkapan pelaku. Ini menunjukkan pentingnya kolaborasi warga dan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan,” jelas Ramdani.

 

Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, serta melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum.

> “Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kasi Humas Iptu Mansyur menambahkan.

 

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar, sekaligus mempercayakan sepenuhnya penanganan hukum kepada aparat kepolisian. (Rian)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Drone Pemadam Polda Riau Turun di Siak, Titik Api Karhutla Dipadamkan dari Udara
Maulid Keliling Kampung 13: Bumi Mengering, Sholawat Menggema di Pelalawan
Pimpin Apel Pagi, Waka Polres Selayar Minta Para PJU dan Seluruh Personel Komitmen Jalankan Tugas dan Tanggung Jawab
Dugaan Persetubuhan Anak di Rupat, Keluarga Minta Kasus Diusut
Perwakilan Warga Datangi AJPLH Pelalawan, Tuntut Pemeriksaan Menyeluruh dan Akan Gelar Aksi Massa
SUARA PERS, SUARA RAKYAT Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: “Jawab Ketakutan dengan Pembatasan Pintar!” 
Gelora Kemerdekaan Tak Padam: Dusun Tanggungan Tampil Spektakuler dalam Gebyar Karnaval Desa Balongrejo
Usai Antar Penumpang ke Nganjuk, Driver Taksi Online Diduga Bawa Kabur Perhiasan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:08 WIB

Drone Pemadam Polda Riau Turun di Siak, Titik Api Karhutla Dipadamkan dari Udara

Senin, 7 September 2026 - 21:54 WIB

Maulid Keliling Kampung 13: Bumi Mengering, Sholawat Menggema di Pelalawan

Senin, 7 September 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Persetubuhan Anak di Rupat, Keluarga Minta Kasus Diusut

Senin, 7 September 2026 - 06:38 WIB

Perwakilan Warga Datangi AJPLH Pelalawan, Tuntut Pemeriksaan Menyeluruh dan Akan Gelar Aksi Massa

Minggu, 6 September 2026 - 22:23 WIB

SUARA PERS, SUARA RAKYAT Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: “Jawab Ketakutan dengan Pembatasan Pintar!” 

Berita Terbaru