Polsek Tebing Tinggi Tangkap Residivis Pencurian, Bobol Rumah Warga

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AZ (39) pelaku pencurian bobol rumah warga yang diamankan Polsek Tebing Tinggi. (Foto. Humas Pol TT) 

 

TEBING TINGGI.Lingkaranpolri.id|Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Resor Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial Az (39) yang merupakan warga Dusun III Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap setelah membobol rumah dan mencuri dua unit handphone milik warga.

Adalah Ishak Marpaung (43) yang juga tinggal di Dusun III Desa Paya Pasir yang merupakan korban pencurian yang terjadi pada Rabu (14/5) sekitar pukul 06.00 Wib dirumah miliknya. Pelaku diduga masuk melalui jendela yang telah dicongkel dan berhasil menggasak dua unit Handphone milik istri dan anak korban yang sedang diisi daya di ruang tamu.

Korban baru menyadari kehilangan saat bangun pagi. Ia menemukan jendela dalam keadaan rusak dan ada sebatang kayu jenis rambutan yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Tebing Tinggi.

Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, pada Sabtu malam (17/5) petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku dirumahnya. Pelaku sempat mencoba melarikan diri namun berhasil dibekuk oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Hadi Priyono, SH.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian Handphone pada tahun 2020 lalu. Pelaku mengakui beraksi seorang diri dan telah menjual barang curian kepada seseorang yang tidak dikenalnya”, ungkap Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, SH, Senin (19/5).

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua kotak HP (Vivo Y22 dan Vivo Y12s) serta sebatang kayu rambutan yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Kini pelaku harus kembali berurusan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. (**)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Banjir Surut, Pendidikan Masih Tersungkur: Siswa di Langkahan Menulis di Lantai, Belajar di Tenda
Mantan Kepala Desa Ujung Tanjung Ali Bacah” Pilih Pemimpin Yang “Kaya Ilmu” Bukan Pemimpin Yang Ego Dan Arogan
Kapolres Tator Pimpin Upacara Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek Makale Dan Kapolsek Sangalla
Penarikan Paksa Diduga Ilegal! Honda CR-V Milik Pensiunan Polisi Diseret Tanpa Dasar Hukum, Debt Collector Bodong Terancam Pidana.
Setiap Divisi Di Perusahaan PT Pajar Baizury & Bradher Wajib Gelar Apel Setiap Pagi.
Polres Langkat Gelar Safari Shalat Jumat, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
Rumah Warga Miskin Roboh Diterjang Angin Kencang” Kepala Desa Tabrak Aturan Bedakan Pendatang Dan Warga Asli”
Setiap Divisi Diperisahan PT Pajar Baizury & Bradher Wajib Gelar Apel Setiap Pagi

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:24 WIB

Banjir Surut, Pendidikan Masih Tersungkur: Siswa di Langkahan Menulis di Lantai, Belajar di Tenda

Sabtu, 18 April 2026 - 17:40 WIB

Mantan Kepala Desa Ujung Tanjung Ali Bacah” Pilih Pemimpin Yang “Kaya Ilmu” Bukan Pemimpin Yang Ego Dan Arogan

Sabtu, 18 April 2026 - 10:15 WIB

Kapolres Tator Pimpin Upacara Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek Makale Dan Kapolsek Sangalla

Sabtu, 18 April 2026 - 07:08 WIB

Penarikan Paksa Diduga Ilegal! Honda CR-V Milik Pensiunan Polisi Diseret Tanpa Dasar Hukum, Debt Collector Bodong Terancam Pidana.

Jumat, 17 April 2026 - 21:53 WIB

Polres Langkat Gelar Safari Shalat Jumat, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Berita Terbaru