Polres Sergai Press Release Ungkap Kasus Curat. 

Sabtu, 24 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sergai (sumut) -Lingkaran polri. Id Kapolres Serdang Bedagai (sergai) AKBP. Jhon Sitepu. SIK, MH. Pimpin Perss Release kasus pencurian dengan pemberatan(Curat) di tempat Aula Patriatma Mapolres Sergai jalan Negara, sei Rampah (sergai) sumut, jumat 23/5/2025 pukul 10.15 wib.

 

Kegiatan ini, kapolres sergai memaparkan penangkapan terhadap pelaku curat yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Pantai Cermin terhadap S (29) als R di rumah korban di dusun III desa pantai cermin kanan, kecamatan Pantai Cermin (sergai) sumut, senin 21/4/2025 pukul 06.00 wib.

 

Aksinya tersangka menguras harta benda di rumah korban Erwinsyah, 1 unit handphone redmi not 13 pro , 1 unit taplet,2 unit jam tangan merek itel dan 1 unit dompet berisi uang tunai Rp. 500 ribu dengan total ditaksiran mencapai Rp, 7 juta rupiah.

 

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka S als R yang sempat dilakukan penembak di kedua betis karena melawan saat dilakukan penangkapan, aksinya dilakukan bersama 2 orang temanya bernisial A als A dan R als E, uang hasil dari pencurian tersebut telah habis digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan kebutuhan hidup, ucap Kapolres sergai AKBP. Jhon sitepu. SIK ,MH

 

Lanjut, Kapolres S als R dan kedua temanya juga pernah melakukan pencurian di rumah milik Siti Fatimah, pada selasa 13/5 /2025 di dusun I desa pantai cermin kiri, kecamatan pentai cermin (sergai) sumut, dan berhasil mengambil barang, 1 unit hadphone merk vivo Y12 warna biru, 1 unit hadphone merk vivo Y 29 warna putih dan 1 unit handphone merk oppo A 15 warna putih.

 

S als R yang merupakan warga desa pantai cermin (sergai) sumut, bahwa selain melakukan pencurian juga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Muhammad syarif di dsn II desa pantai cermin kecamatan pantai cermin ( sergai) pada Rabu 3/5/2025.

 

Kini S ala R berserta barang bukti 1 unit buah kotak handphone merk redmi note 13 pro warna putih, 1 unit buah tablet merk Easytech E18 warna putih telah diamankan dan terhadap dirinya dipersangkakan pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dan kedua temanya masih dalam penyelidikan. (Sopiyan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SemutGatal: Ingat Risiko Jerambah Satu Sungai Sikung Yang Viral di Media Sosial!
Abi Adami Ingatkan Aparatur Pante Rambong: Pemimpin Akan Dimintai Pertanggungjawaban
Syukuran HUT Polwan ke-78, Kapolres Langkat Apresiasi Dedikasi Srikandi Polri
Kebakaran Lahan di Tana Tappu Selayar Berhasil Dipadamkan, Kapolres Imbau Warga Waspada dan Tegas terhadap Pembakaran
Ferry Sirajuddin Bersama Jajaran DPP GBR Sriwijaya Hadiri Peresmian Rian Reborn Entertainment Di KM 7 Palembang
Semangat HUT Polwan ke-78, Polres Labusel Gelar Baksos Dalam Semangat Berbagi Kepada Masyarakat.
Polsek Bandar Pasir Mandoge Bina Pengendara Knalpot Brong, Wajib Kembali Gunakan Knalpot Standar.
Polres Aceh Utara Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Keteladanan dan Kepedulian

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 18:04 WIB

SemutGatal: Ingat Risiko Jerambah Satu Sungai Sikung Yang Viral di Media Sosial!

Jumat, 4 September 2026 - 14:41 WIB

Abi Adami Ingatkan Aparatur Pante Rambong: Pemimpin Akan Dimintai Pertanggungjawaban

Jumat, 4 September 2026 - 10:58 WIB

Kebakaran Lahan di Tana Tappu Selayar Berhasil Dipadamkan, Kapolres Imbau Warga Waspada dan Tegas terhadap Pembakaran

Kamis, 3 September 2026 - 20:00 WIB

Ferry Sirajuddin Bersama Jajaran DPP GBR Sriwijaya Hadiri Peresmian Rian Reborn Entertainment Di KM 7 Palembang

Kamis, 3 September 2026 - 19:34 WIB

Semangat HUT Polwan ke-78, Polres Labusel Gelar Baksos Dalam Semangat Berbagi Kepada Masyarakat.

Berita Terbaru