Bekasi Lingkaran polri.id, Setiap organisasi terbentuk karena ada kesamaan visi dan misi dari sekelompok orang, dan sebagai dasar hukum dan tata terbit, maka setiap organisasi memiliki AD/ART yang telah di sepakati bersama lewat rapat internal, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam AD/ART PGRI Pasal 141 ayat (5) : Setiap anggota wajib membayar uang iuran anggota setiap bulan. Ayat (6) Uang iuran anggota sebagaimana dimaksud ayat (5) pendistribusiannya diatur sebagai berikut :
a. 10% untuk Pengurus Besar PGRI.
b. 20% untuk Pengurus PGRI Provinsi
c 30% untuk Pengurus PGRI Kabupaten/Kota
d. 40% untuk Pengurus Cabang.
Ada pun besaran iuran ditentukan dalam forum organisasi seperti Konferensi, Konferensi Kerja, Rapat Pimpinan, Rapat Koordinasi , sesuai kebutuhan masing-masing.
Organisasi PGRI yang telah hadir seiring dengan tahun Indonesia merdeka bulan November Tahun 1945, dan sudah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam mengawal dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia dengan di peringati dengan adanya hari pendidikan Nasional dengan tokoh dan pahlawan pendidikan dengan motto Tut Wury Handayani.
Dalam perjalanannya yang penuh dengan tantangan dan pengalaman PGRI telah menjadi wadah tertua dan terlama di Indonesia, dan hampir semua Guru berada di wadah PGRI.
Dan belum lama ini PGRI di Kab Bekasi telah berhasil memperjuangkan Calon P3K yang berjumlah ribuan di Kab Bekasi, dan setelah dengan demo dan perjuangan panjang akhirnya ribuan P3K resmi menjadi P3K, dan sebagian besar dalam riwayat hidup menulis dalam wadah PGRI.
Namun dalam beberapa waktu, PGRI Kab Bekasi sedang mendapatkan sorotan publik karena beredar informasi di masyarakat adanya dugaan tuduhan pungli atau potongan sebesar Rp 25.000 sehingga pengurus PGRI merasa perlu untuk memberikan klarifikasi agar tidak terjadi miss understanding atau kesalah pahaman.
Ketua harian PGRI Kab Bekasi Nurdin Setiawan yang di dampingi advokat H Abdul Chalim, SH. LKBH PGRI Kab. Bekasi, Sekretaris dan Jajaran Pengurus Harian PGRI kepada media, Kamis 5 Juni 2025, menjelaskan di Kantor Sekretariat PGRI Kab. Bekasi Metland Tambun Selatan bahwa tidak benar ada pungli atau potongan tidak resmi, yang ada adalah kesalahan infut, bahwa atas nama yang di potong bukanlah anggota PGRI Kab Bekasi sehingga seharusnya tidak ada pemotongan, dan untuk permasalahan tersebut mewakili PGRI Kab Bekasi, Ketua Harian Nurdin meminta maaf dengan penuh ketulusan, dan sudah di verifikasi dan nama tersebut sudah ada, dan dana tersebut akan di gantikan, serta diikuti dengan membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan menyatakan belum besedia menjadi anggota PGRI Kab Bekasi, dan secara otomatis tidak akan ada pemotongan otomatis iuran di sistem bank BJB.
” Jadi ini murni human eror, karena dari ribuan data dari P3K di Kab Bekasi, hanya salah satu yang masuk namanya, padahal bukan anggota PGRI Kab Bekasi, dan sekarang sedang dalam proses penyelesaian dengan pengembalian dana yang salah di potong oleh sistem, karena sudah bekerja sama dengan bank BJB, bahwa setiap anggota PGRI Kab Bekasi telah membuat surat pernyataan kesediaan dipotong gaji untuk membayar iuran anggota setiap bulan dengan sistem autodebet Rp 25.000, jadi kami tidak semena-mena mengambil gaji seseorang tanpa Surat Pernyataan Kesediaan dipotong dari anggota yang bersangkutan untuk membayar iuran anggota.” Jelas Nurdin.
Ketua harian PGRI Kab Bekasi berusaha sebaik mungkin akan terus mengevaluasi dan mengambil hikmahnya dalam setiap peristiwa, karena tidak ada manusia yang sempurna yang penting tidak ada niat untuk melakukan potongan iuran kepada yang belum terdaftar, namun karena human eror, dan ketidaksengajaan, nama tersebut terpotong secara otomatis oleh sistem autodebet perbankan, padahal yang bersangkutan belum tergabung di PGRI Kab Bekasi.
Memang sesuai dengan Permendikbud No 67 Tahun 2024 tentang : Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru Pasal 2 ayat (3) bahwa setiap guru wajib menjadi anggota Profesi Guru. Dan PGRI adalah salah satun






