Unit Reskrim Polsek Bandar Sekijang Menangkap Pria yang Cabuli Ponakannya

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan -Lingkaran Polri.Id

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandar Sei Kijang, Polres Pelalawan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (45), warga Kelurahan Sekijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Ia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang tidak lain adalah keponakannya sendiri.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi pada Senin, 20 Oktober 2025, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/X/2025/SPKT/POLSEK B. SEI KIJANG/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kejadian terungkap dari pengakuan korban, Informasi awal diperoleh dari kakak korban, yang merasa curiga atas perubahan sikap adiknya yang berusia 14 tahun. Setelah dibujuk untuk bercerita, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban perbuatan tidak senonoh oleh pamannya sendiri.

Perbuatan itu disebut sudah terjadi berulang kali, dengan kejadian terakhir pada Minggu malam, 20 September 2025, di sebuah rumah di Kelurahan Sekijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.

Keluarga korban kemudian melapor ke pihak kepolisian karena korban mengalami trauma dan ketakutan atas perbuatan tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bandar Sei Kijang IPTU Bambang Saputra memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Asbon Mairizal, S.Psi., M.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui berada di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Tim kemudian melakukan koordinasi dengan Polsek setempat dan bergerak ke lokasi.

Pada Senin, 3 November 2025, pelaku berhasil diamankan di rumah salah satu kerabatnya tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Bandar Sei Kijang untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan beberapa potong pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut sebagai barang bukti.

Kapolsek Bandar Sei Kijang IPTU Bambang Saputra membenarkan adanya laporan dan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku sudah diamankan dan kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim. Kasus ini kami tangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena melibatkan anak di bawah umur,” ujar Kapolsek, Selasa (4/11/2025).

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Catatan Redaksi
Redaksi tidak menampilkan identitas lengkap korban dan pelaku guna melindungi privasi serta kondisi psikologis anak di bawah umur, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (Pasal 5) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Facebook Comments Box

Editor : Zurwanto

Berita Terkait

DI TANAH PUSAKA SAMUDERA PASAI: BUPATI “AYAH WA” PIMPIN REHABILITASI MAKAM DAN TANAM POHON BERSAMA DUTA LINGKUNGAN  
MPA Nganjuk Gelar Warung Makan Gratis, Wujud Kepedulian Sosial di Rejoso
Personel Polsek Bontosikuyu dan Pemadam Berhasil Cegah Kebakaran Lapangan Sepak Bola di Laiyolo
Maraknya Mafia Minyak Solar Subsidi di Belawan Disorot Masyarakat Oknum Pemilik Mobil Tak Tersuntuh Hukum
Bongkar Rangkaian Peredaran Pil LL di Prambon, Polisi Amankan 1.459 Butir
IWAPI Nganjuk Dorong Perempuan Melek Digital, Cegah Hoax dan Kuasai Canva
Bawa Sabu Pesanan, Pria di Berbek Diamankan Polisi, Dua DPO Diburu
Bawa Sabu Pesanan, Pria di Berbek Diamankan Polisi, Dua DPO Diburu

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 18:44 WIB

DI TANAH PUSAKA SAMUDERA PASAI: BUPATI “AYAH WA” PIMPIN REHABILITASI MAKAM DAN TANAM POHON BERSAMA DUTA LINGKUNGAN  

Jumat, 11 September 2026 - 11:32 WIB

MPA Nganjuk Gelar Warung Makan Gratis, Wujud Kepedulian Sosial di Rejoso

Kamis, 10 September 2026 - 22:13 WIB

Personel Polsek Bontosikuyu dan Pemadam Berhasil Cegah Kebakaran Lapangan Sepak Bola di Laiyolo

Kamis, 10 September 2026 - 18:52 WIB

Maraknya Mafia Minyak Solar Subsidi di Belawan Disorot Masyarakat Oknum Pemilik Mobil Tak Tersuntuh Hukum

Kamis, 10 September 2026 - 15:48 WIB

Bongkar Rangkaian Peredaran Pil LL di Prambon, Polisi Amankan 1.459 Butir

Berita Terbaru