Bongkar Rangkaian Peredaran Pil LL di Prambon, Polisi Amankan 1.459 Butir

Kamis, 10 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK – Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk mengungkap rangkaian peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil LL di wilayah Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku sekaligus menyita total 1.459 butir Pil LL.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing AR (30), warga Kecamatan Prambon, dan ABS (26), warga Kecamatan Prambon.

Pengungkapan ini bermula saat petugas mengamankan seorang pria berinisial Dika di sebuah rumah di wilayah Desa Godanglegi, Kecamatan Prambon, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Dari tangan Dika ditemukan 105 butir Pil LL yang disimpan di saku celana.

Dari hasil pemeriksaan awal, Dika mengaku mendapatkan Pil LL tersebut dari AR. Petugas kemudian mengamankan AR di lokasi yang sama. Dari AR ditemukan uang yang diduga merupakan keuntungan hasil penjualan Pil LL sebesar Rp40 ribu serta satu unit telepon seluler.

Pengembangan kemudian mengarah kepada ABS yang disebut AR sebagai pihak yang menyediakan Pil LL. Pada hari yang sama sekitar pukul 13.30 WIB, petugas mengamankan ABS di rumahnya di Desa Godanglegi, Kecamatan Prambon.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 1.354 butir Pil LL, terdiri dari 981 butir dalam satu botol plastik dan 373 butir dalam botol lainnya. Barang tersebut disimpan dalam kantong kresek hitam di bawah meja kamar. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp150 ribu dan satu unit telepon seluler.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Polres Nganjuk akan terus melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran obat keras berbahaya. Kami tidak hanya berhenti pada pelaku yang berada di lapangan, tetapi akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak lain yang memasok dan terlibat dalam peredarannya,” ujar Kapolres Nganjuk, Rabu (9/9/2026).

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan satu rangkaian yang saling berkaitan.

“Dari pengungkapan awal terhadap 105 butir Pil LL, petugas melakukan pengembangan hingga mengarah kepada AR. Dari AR kemudian berkembang kepada ABS yang diamankan dengan barang bukti sebanyak 1.354 butir Pil LL. Jadi total barang bukti yang diamankan dari rangkaian ini sebanyak 1.459 butir,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, ABS mengaku mendapatkan Pil LL tersebut dari seorang berinisial KETEP yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berdomisili di wilayah Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota, Kota Kediri.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mencari dan mengungkap pihak lain yang diduga terkait dalam jaringan peredaran Pil LL tersebut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan serta kewenangan dalam praktik kefarmasian. (acha)

(Puji Yatemi | Lingkaranpolri.id)

Facebook Comments Box

Penulis : Puji Yatemi

Sumber Berita : Humas Polres Nganjuk

Berita Terkait

IWAPI Nganjuk Dorong Perempuan Melek Digital, Cegah Hoax dan Kuasai Canva
Bawa Sabu Pesanan, Pria di Berbek Diamankan Polisi, Dua DPO Diburu
Bawa Sabu Pesanan, Pria di Berbek Diamankan Polisi, Dua DPO Diburu
Respons Cepat Investigasi Malam-Subuh SPBU 14.284.655, Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan Tegaskan Akan Lakukan Pengecekan
Wujud Inovasi Pelayanan Ibu dan Anak di RSUD Ngimbang Kabupaten Lamongan Resmi Meluncurkan GOLDEN Baby SPA
Guru MAN 3 Nganjuk Meninggal Usai Dirawat, Sekolah Bantah Isu Pengeroyokan Siswa
SUARA PERS, SUARA RAKYAT Ketua Umum PJI Bersurat Resmi Terkait UU Perampasan Aset, Kini Tunggu Bukti Ketua Umum PJI Tegaskan UU Perampasan Aset Harus Gigit Koruptor dan Anteknya, Bukan Masyarakat Umum.
Drone Pemadam Polda Riau Turun di Siak, Titik Api Karhutla Dipadamkan dari Udara

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:48 WIB

Bongkar Rangkaian Peredaran Pil LL di Prambon, Polisi Amankan 1.459 Butir

Kamis, 10 September 2026 - 13:12 WIB

IWAPI Nganjuk Dorong Perempuan Melek Digital, Cegah Hoax dan Kuasai Canva

Rabu, 9 September 2026 - 21:00 WIB

Bawa Sabu Pesanan, Pria di Berbek Diamankan Polisi, Dua DPO Diburu

Rabu, 9 September 2026 - 17:24 WIB

Bawa Sabu Pesanan, Pria di Berbek Diamankan Polisi, Dua DPO Diburu

Rabu, 9 September 2026 - 15:25 WIB

Respons Cepat Investigasi Malam-Subuh SPBU 14.284.655, Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan Tegaskan Akan Lakukan Pengecekan

Berita Terbaru