Polres Banyuasin Gelar Press Release Dalam Ops Sikat II Musi 2025

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuasin-Polres Banyuasin berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan dalam Operasi Sikat II Musi 2025 yang berlangsung selama 15 hari, dari 30 Oktober hingga 13 November 2025,Selasa(18/11/2025).

 

Operasi yang digelar berdasarkan Surat Telegram Rahasia Kapolda Sumsel ini menyasar lima jenis kejahatan, yaitu pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), narkoba, dan aksi premanisme.

Ungkap 26 Kasus Pencurian (3C), Dalam kategori pencurian Polres Banyuasin berhasil mengungkap total 26 kasus yang terdiri dari, Curat 19 Kasus, Curas 5 Kasus, Curanmor 2 Kasus

 

Dari kasus-kasus tersebut, sebanyak 28 tersangka ditetapkan. Barang bukti yang berhasil diamankan sangat beragam, mulai dari kendaraan seperti mobil Mitsubishi Truck, Toyota Kijang, Daihatsu Grandmax, dan 6 unit sepeda motor, hingga barang lain seperti mesin, pipa besi, linggis, dan handphone.

 

Di bidang narkotika, operasi ini berhasil membongkar 12 kasus dengan jumlah tersangka 13 orang, 12 berjenis kelamin laki-laki dan 1 orang Perempuan Barang bukti yang disita adalah 99 (sembilan puluh sembilan) paket shabu dengan berat bruto 34,87 gram. Sebagian besar pengungkapan (10 kasus) dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin.

 

Operasi ini juga menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, khususnya praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan dan pengendara. Sebanyak 14 pelaku telah ditindak, dengan rincian 3 orang merupakan Target Operasi (TO) dan 11 orang Non-TO. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang tunai hasil pungli sebesar Rp 316.000.

 

Para tersangka untuk kasus Curat dan Curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sementara untuk kasus Curas, diterapkan Pasal 365 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

 

Dengan hasil ini, Polres Banyuasin menunjukkan komitmennya dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan.(Jhony)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

WARTAWAN LINGKARAN POLRI ANGKAT BICARA, KECEWA PENGHARGAAN WARTAWAN TERBAIK DIBATALKAN DI HARI H
KORSA BERSAMA TNI-POLRI & BASARNAS TURUN LANGSUNG PADAMKAN API DI AREA BEHA.
Dari Kandungan hingga Usia 2 Tahun, DPR RI Ingatkan Warga Jatikalen: Jangan Main-Main dengan 1.000 HPK
Warga Minta Turun Anggota DPR RI Komisi III, Mabes Polri Dan Panglima TNI Tutup Gudang Minyak “AS”
MC-JK: KAMI CATAT PERMINTAAN MAAF, TAPI MASYARAKAT JUGA BERHAK TAHU SIAPA YANG SEBENARNYA MENAGIH DENGAN CARA TEROR INI!  
Kabar Gembira Warga Kertapati! Pelayanan Dukcapil Zona II Kembali Aktif Mulai 14 September 2026
DI TANAH PUSAKA SAMUDERA PASAI: BUPATI “AYAH WA” PIMPIN REHABILITASI MAKAM DAN TANAM POHON BERSAMA DUTA LINGKUNGAN  
MPA Nganjuk Gelar Warung Makan Gratis, Wujud Kepedulian Sosial di Rejoso

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 18:21 WIB

WARTAWAN LINGKARAN POLRI ANGKAT BICARA, KECEWA PENGHARGAAN WARTAWAN TERBAIK DIBATALKAN DI HARI H

Minggu, 13 September 2026 - 17:06 WIB

KORSA BERSAMA TNI-POLRI & BASARNAS TURUN LANGSUNG PADAMKAN API DI AREA BEHA.

Minggu, 13 September 2026 - 12:44 WIB

Dari Kandungan hingga Usia 2 Tahun, DPR RI Ingatkan Warga Jatikalen: Jangan Main-Main dengan 1.000 HPK

Minggu, 13 September 2026 - 06:47 WIB

Warga Minta Turun Anggota DPR RI Komisi III, Mabes Polri Dan Panglima TNI Tutup Gudang Minyak “AS”

Sabtu, 12 September 2026 - 10:28 WIB

MC-JK: KAMI CATAT PERMINTAAN MAAF, TAPI MASYARAKAT JUGA BERHAK TAHU SIAPA YANG SEBENARNYA MENAGIH DENGAN CARA TEROR INI!  

Berita Terbaru