LINGKARANPOLRI ID//Palembang, Sumatera Selatan – Di kawasan Jalan Lebung Permai masuk arah Revari, Kecamatan Talang Kelapa, terdapat kegiatan penggalian tanah atau yang kerap disebut galian C yang telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Kegiatan ini dikelola oleh dua orang bernama Yayan dan Taslim, yang keduanya diketahui merupakan pensiunan TNI Angkatan Darat. Sejak awal beroperasi, keberadaan galian ini telah menimbulkan berbagai keresahan dan dampak buruk bagi warga sekitar, namun hingga saat ini aktivitasnya masih berjalan tanpa ada langkah penghentian yang tegas,Kamis(30/4/2026).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan warga, Diduga galian C ini bukanlah hal yang tidak diketahui oleh pihak berwenang. Bahkan, sudah beberapa kali dilakukan kunjungan dan peninjauan langsung oleh Camat, Lurah, serta jajaran Polsek Talang Kelapa. Namun yang menjadi pertanyaan dan kekesalan warga, meskipun sudah diketahui dan ditinjau oleh para pemangku kepentingan, kegiatan penggalian dan pengangkutan tanah tersebut tetap berlangsung seperti biasa. Tidak ada tindakan penertiban, penutupan tempat usaha, maupun sanksi yang dijatuhkan kepada pengelola. Hal ini memunculkan dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa ada pemberian sejumlah uang atau setoran kepada pihak-pihak tertentu, sehingga kegiatan yang jelas-jelas tidak memiliki izin resmi dan merugikan lingkungan tersebut dibiarkan begitu saja.
Dampak yang ditimbulkan dari kegiatan ini sangat nyata dan dirasakan langsung oleh seluruh warga yang tinggal dan beraktivitas di sekitar lokasi. Jalan raya yang menjadi akses utama warga, khususnya Jalan Lebung Permai, kini kondisinya rusak parah. Jalur yang seharusnya mulus dan nyaman dilalui, kini penuh lubang dan tidak rata akibat tergilas terus-menerus oleh kendaraan pengangkut tanah yang berukuran besar dan membawa muatan berat setiap harinya. Selain merusak infrastruktur umum, kerusakan jalan ini juga membahayakan keselamatan pengguna jalan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Masalah lain yang tidak kalah mengkhawatirkan adalah polusi debu yang melanda lingkungan sekitar. Setiap kali kendaraan pengangkut tanah melintas, debu halus bertebaran ke mana-mana dan memenuhi udara. Anak-anak yang berangkat dan pulang sekolah harus melewati jalur tersebut, sehingga tanpa sadar mereka menghirup udara yang penuh debu yang jelas-jelas tidak baik bagi kesehatan pernapasan. Tidak hanya itu, kios-kios tempat berdagang dan rumah-rumah warga pun selalu tertutup lapisan debu tebal setiap harinya. Barang dagangan menjadi kotor, perabotan rumah cepat rusak, dan warga harus membersihkan berulang kali namun tidak pernah bersih sepenuhnya. Kondisi ini membuat kenyamanan hidup warga terganggu secara terus-menerus dan menurunkan kualitas hidup mereka.
Dugaan yang beredar di masyarakat makin menguat ketika tidak ada langkah nyata yang diambil meski sudah diketahui oleh pihak berwenang. Banyak warga yang berpendapat bahwa ada oknum dari lingkungan Polsek Talang Kelapa yang ikut menerima keuntungan dari kegiatan ilegal ini, sehingga tidak ada tindakan tegas yang diambil untuk menghentikannya. Lokasi galian C ini secara jelas berada di wilayah hukum Polsek Talang Kelapa, sehingga seharusnya ada pengawasan dan penertiban yang dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Warga berharap agar permasalahan ini mendapatkan perhatian serius, dugaan yang beredar dapat dibuktikan kebenarannya, dan langkah nyata segera diambil agar kerusakan lingkungan dan kerugian yang dirasakan warga dapat dihentikan secepatnya.
(Jhony)




