LINGKARANPOLRI.ID//OGAN KOMERING ILIR, SUMSEL – Ancaman serius terhadap keselamatan warga kembali mencuat di Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Sebuah gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal di Jalan Kolonel Nuh Macan, Desa Mangun Jaya, hingga kini masih beroperasi bebas tanpa izin resmi, meski sebelumnya pernah dilanda kebakaran hebat yang nyaris menimbulkan korban jiwa.
Kondisi gudang tersebut dinilai sangat memprihatinkan. Selain berdiri di lokasi strategis tepat di pinggir jalan raya, fasilitas pengaman yang ada terkesan asal-asalan. Dinding pembatas hanya berupa pelat besi yang sudah berkarat dan lapuk, jauh dari standar keamanan penyimpanan bahan berbahaya seperti BBM.
Aktivitas di dalam gudang pun terpantau terus berjalan. Kendaraan bermuatan besar hilir mudik keluar masuk, mengangkut bahan bakar dalam jumlah besar. Ironisnya, hingga kini tidak terlihat adanya tindakan tegas maupun pengawasan dari aparat berwenang.
“Dulu gudang ini pernah terbakar hebat. Asapnya sampai tinggi sekali, kami semua panik.
Jaraknya sangat dekat dengan rumah warga, tidak sampai seratus meter. Kalau api tidak cepat dipadamkan, mungkin kampung kami sudah habis,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jum’at (01/05/2026).
Ia mengaku heran sekaligus kecewa karena pascakebakaran tersebut, aktivitas gudang justru kembali berjalan seperti biasa. Tidak ada penutupan, pemeriksaan, ataupun langkah tegas dari pihak terkait.
Menurut warga, keberadaan gudang BBM ilegal ini bukan hanya membahayakan secara fisik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara. Penyimpanan dan distribusi BBM merupakan kegiatan yang diatur ketat dalam peraturan perundang-undangan, termasuk standar keselamatan, perizinan, serta kewajiban pajak.
“Setiap hari kami hidup dalam rasa takut. Takut terjadi ledakan, takut kebakaran lagi. Kami sudah berkali-kali melapor, tapi tidak ada respon. Kami hanya ingin hidup aman,” tambah warga lainnya dengan nada penuh kekhawatiran.
Masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kepolisian, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta instansi terkait lainnya untuk segera turun tangan.
Mereka meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku, termasuk penutupan aktivitas gudang tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang. Upaya konfirmasi kepada Kanit Pidsus Reskrim OKI, IPDA Rendy, melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan tanggapan.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Di saat ancaman nyata terus membayangi, sikap diam pihak terkait justru dinilai semakin memperkeruh situasi.
Warga berharap, suara mereka tidak lagi diabaikan dan langkah konkret segera dilakukan sebelum bencana yang lebih besar benar-benar terjadi.
(JA Tim)




