LINGKARANPOLRI.ID// PALEMBANG – Sikap tertutup yang ditunjukkan pihak pelaksana pembangunan Gedung Pelayanan PATEN Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, menuai sorotan. Tidak hanya pengawas proyek yang diduga bersikap arogan terhadap wartawan, Camat Seberang Ulu II juga terkesan bungkam saat dikonfirmasi terkait proyek yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut,Kamis(4/6/2026).
Proyek Pembangunan Tahap I Gedung Pelayanan PATEN Tahun Anggaran 2026 dengan Nomor Kontrak 005/SPK/SUDUA/2026 yang berlokasi di samping Kantor Camat Seberang Ulu II menjadi perhatian publik. Selain mempertanyakan urgensi pembangunan gedung baru di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat, awak media juga berupaya menggali informasi mengenai perencanaan, sumber anggaran, serta peruntukan bangunan tersebut.
Namun saat wartawan Lingkaran Polri Online mendatangi lokasi proyek untuk melakukan konfirmasi, pengawas proyek disebut tidak memberikan respons yang kooperatif. Bahkan, wartawan mengaku mendapat perlakuan kurang menyenangkan saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Menurut keterangan di lapangan, pengawas proyek hanya memberikan jawaban singkat dan terkesan menghindari pertanyaan yang diajukan wartawan. Beberapa pekerja proyek juga meminta awak media meninggalkan lokasi dengan alasan waktu istirahat makan siang.
Yang menjadi perhatian, pengawas proyek diduga sempat melontarkan ucapan bernada merendahkan profesi wartawan dengan mengatakan, “Kamu ini cuma mau nggeruduk.”
Pernyataan tersebut dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi publik dan fungsi pers sebagai kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tidak berhenti di lokasi proyek, awak media kemudian berupaya meminta penjelasan langsung kepada Camat Seberang Ulu II terkait pembangunan gedung tersebut. Namun saat didatangi ke kantor, camat tidak berada di tempat.
Sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides, wartawan kemudian mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Camat Seberang Ulu II. Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan ataupun penjelasan resmi.
Sikap bungkam tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, proyek yang bersumber dari anggaran negara semestinya dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik, termasuk kepada media massa yang menjalankan tugas jurnalistik.
Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Sebaliknya, minimnya penjelasan dari pihak terkait justru berpotensi menimbulkan spekulasi dan kecurigaan publik terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Masyarakat pun berharap Camat Seberang Ulu II serta pihak pelaksana proyek segera memberikan klarifikasi resmi agar berbagai pertanyaan yang berkembang dapat terjawab secara objektif dan berimbang.
Hingga berita ini diterbitkan, Lingkaran Polri Online masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Camat Seberang Ulu II, pengawas proyek, maupun pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Ketika proyek pemerintah dibiayai uang rakyat, maka transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.”
(Jhony)







