sepihak oleh PJ Keuchik tanpa koordinasi dengan Tuha Peut dan tanpa alasan yang jelas sesuai Permendagri.

Sabtu, 13 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka makmue–Lingkaran Polri. Id” PJ Kepala Desa Cot Rambong Kec, Kuala Pesisir Kab. Nagan Raya, menuai sorotan. PJ Kades diduga memberhentikan salah satu aparatur desa sepihak tanpa melalui prosedur yang diatur Undang-Undang. Tindakan ini dinilai melampaui kewenangan dan rawan menimbulkan konflik di desa.” Sabtu 13 Juni 2026

Keputusan pemberhentian itu dikeluarkan PJ Kades melalui Surat Keputusan SK internal pada 10 Juni 2026 . Nomor 141/ 114/SK/ CR/V/2026. Dalam SK tersebut, aparatur desa Endi Safrizal Jabatan Sekertaris desa, dalam SK pemberhentian tidak mencantumkan alasan

Pemberhentian sekdes tidak sah, cacat hukum alias ” Batal demi hukum, ada 2 cacat bila PJ kepala desa memecat sekdes kalau SK nya tanpa alasan, PJ Kades nggak punya wewenang sesuai dengan UU No 6/2014 pasal 53 ayat 1 Permendagri No. 83/2015 pasal 6.Sekdes itu PNS yang di angkat dan di berhentikan oleh bupati atas usulan Kades definitif. Karena pemecatan sepihak tanpa kesalahan, walau sudah ada SK pemecatan sekdes terus bekerja karena SK tidak mencantumkan kesalahan sekdes.

PJ Kades itu cuma ” penjaga sementara,” wewenangnya hanya menjalankan roda pemerintahan sehari-hari hari. Nggak boleh ngangkat, mindah,apalagi mencat sekdes. Kalau PJ Kades SK ini. SK itu ultra vires/ melampaui kewenanga. Otomatis batal dari lahir.PJ Kades itu kayak” satpam pengganti. Satpam boleh jaga pintu tapi nggak boleh pecat menejernya.

SK pemecatan tanpa alasan sesuai UU No. 30 /2014 tentang administrasi pemerintahan pasal 52 asas AUPB, setiapbkeputusan wajibemust 3 Unsur :
1. Subjek – siapa yang di putus
2. Objek apa yang di putus
3. Alasan / Alat – dasar hukum +fakta/ uraian pelanggaran

Sanksi* – PJ Kades bisa kena teguran tertulis dari Bupati Nagan Raya karena melanggar Permendagri dan UU ASN. Pada kesempatan warga Gampong Cot Rambong, kecamatan Kuala Pesisir kabupaten Nagan Raya, mendesak pejabat Keuchik segeravdi berhentikan dari jabatannya. Desakan ini buntut Pemecatan Sekdes yang di lakukan sepihak oleh PJ Keuchik tanpa koordinasi dengan Tuha Peut dan tanpa alasan yang jelas sesuai Permendagri.

Warga khawatir konflik internal desa semakin melebar. Mereka minta sekdes di kembalikan ke jabatannya sementara proses hukum administrasi jalan” kami butuh pemerintahan desa yang tenang warga Cot Rambung butuh keadilan bukan keputusan ugal- ugalan ” Tambah bwarga lain

Editor : Ainon

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemasangan Lampu Jalan dan Pembersihan Saluran di Desa Menasah Blang Tahun 2026
Pemasangan Lampu Jalan dan Pembersihan Saluran di Desa Menasah Blang Tahun 2026
Semangat Gotong Royong Masyarakat Padang Meria: Didukung Excavator Kecil, Pembersihan Lingkungan Berjalan Lebih Efektif
Insiden Kecelakaan Laka Lantas “Laga Kambing” di Jalinsum Sei Bamban, Pengendara Motor Alami Patah Tulang.
Polres Sergai Berhasil menuntaskan Pengembangan Komplotan Pencurian Mobil Pick Up.
Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Seorang Pengedar Shabu di Desa Sei Buluh.
Pembagian Jatah Beras dan Minyak Goreng Bersumber dari BULOG Digelar di Kecamatan Langkahan
Warga Desa Serba Jadi Bersama PT Socfindo Kebun Seumanyam Peduli” Gotong Royong Jum’at Bersih”.

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:39 WIB

Pemasangan Lampu Jalan dan Pembersihan Saluran di Desa Menasah Blang Tahun 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:27 WIB

Pemasangan Lampu Jalan dan Pembersihan Saluran di Desa Menasah Blang Tahun 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:57 WIB

Semangat Gotong Royong Masyarakat Padang Meria: Didukung Excavator Kecil, Pembersihan Lingkungan Berjalan Lebih Efektif

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:55 WIB

sepihak oleh PJ Keuchik tanpa koordinasi dengan Tuha Peut dan tanpa alasan yang jelas sesuai Permendagri.

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:52 WIB

Polres Sergai Berhasil menuntaskan Pengembangan Komplotan Pencurian Mobil Pick Up.

Berita Terbaru