lingkaranpolri.id
EMPATLAWANG –SUMSEL
Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diterpa isu miring. Program krusial yang menjadi kompas arah kebijakan ekonomi nasional ini diduga kuat diwarnai pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) fatal, mulai dari karut-marut rekrutmen hingga indikasi kuat munculnya “petugas bayangan” di lapangan.
Berdasarkan investigasi mendalam dan laporan masyarakat yang dihimpun tim redaksi Fatihnews.id, sejumlah Petugas Pencacah Lapangan (PPL) resmi memilih mundur di tengah jalan. Ironisnya, pengunduran diri massal ini disinyalir sengaja ditutupi dan tidak dilaporkan secara resmi ke sistem Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Empat Lawang.
Demi mengejar target waktu, tugas pendataan yang seharusnya dilakukan oleh petugas bersertifikat, diduga dikerjakan oleh pihak luar yang tidak pernah mengikuti pelatihan resmi BPS. Lebih parah lagi, praktik ini disinyalir melibatkan restu dari Pengawas Pencacah Lapangan (PML) setempat.
Bongkar Data Lapangan: Gurita Praktik Petugas ‘Siluman’
Dokumen lapangan yang dikantongi tim redaksi mengungkap modus operansi pengalihan tugas ilegal ini secara gamblang. Praktik lancung tersebut diduga melibatkan sejumlah oknum internal BPS hingga pihak luar demi memanipulasi absensi kerja.
Berikut rincian indikasi penyimpangan yang berhasil dihimpun:
Kasus Pertama: Oknum PML berinisial RA ditengarai turun tangan langsung mengeksekusi pendataan di lapangan yang seharusnya menjadi porsi tugas YN.
Kasus Kedua: Tugas pendataan lapangan yang melekat pada oknum pegawai berinisial DL, diduga kuat dialihkan dan digarap oleh saudaranya, RA (yang teridentifikasi sebagai oknum PPPK Guru).
Kasus Ketiga: Penyimpangan serupa terjadi di pos lain, di mana oknum berinisial DM tercatat mencaplok pekerjaan pendataan yang semestinya menjadi kewajiban HN.
Kasus Keempat: Praktik paling mencolok diduga dilakukan oleh oknum PML berinisial IS. Ia diduga kuat melimpahkan seluruh pekerjaan pencacahan kepada pihak luar berinisial AS. Padahal, AS diketahui sama sekali tidak pernah menyentuh pelatihan resmi dari BPS, namun bebas mengeksekusi pendataan di lapangan.
Menabrak UU Statistik, Negara Di ambang Salah Data
Fenomena “petugas siluman” dan aksi lempar tugas kepada kerabat tanpa kualifikasi ini memicu kekhawatiran akut terkait validitas data Sensus Ekonomi 2026. Aksi ugal-ugalan ini dinilai jelas-jelas menabrak Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Sesuai amanat undang-undang, integritas, akurasi, serta kepatuhan terhadap prosedur rekrutmen dan pelatihan petugas adalah harga mati.
Pengumpulan data oleh tangan-tangan tidak terlatih berpotensi besar melahirkan data bias (garbage in, garbage out). Efek dominonya mengerikan: negara bisa salah arah dalam mengambil kebijakan ekonomi nasional akibat disuplai data palsu dari daerah.
Kepala BPS Empat Lawang Bungkam
Demi menegakkan asas cover both sides dan independensi pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Tim Redaksi Fatihnews.id telah melayangkan konfirmasi resmi kepada Kepala BPS Kabupaten Empat Lawang, Lasdiarso.
Surat konfirmasi resmi telah dikirimkan, termasuk upaya komunikasi langsung melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga berita ini naik cetak, Lasdiarso memilih bungkam dan tidak memberikan respons atau klarifikasi sedikit pun terkait borok yang terjadi di instansinya.
Redaksi Fatihnews.id mendesak BPS Kabupaten Empat Lawang untuk segera menjawab dua persoalan krusial:
Klarifikasi dan transparansi mengenai mundurnya petugas PPL yang tidak dilaporkan ke sistem pusat.
Langkah mitigasi konkret BPS Empat Lawang untuk menyelamatkan integritas dan validitas data sensus yang kini terlanjur dipertanyakan.
Redaksi berkomitmen penuh untuk terus mengawal skandal ini demi transparansi publik dan menyelamatkan akurasi data statistik di wilayah Kabupaten Empat Lawang.
(AKPERSI)






