Polres Nagan Raya Kembali Menangkap 3 Pelaku Penyalagunaan BBM Bersubsidi.

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue-Lingkaran Polri.Id” kepolisian resor (polres) kabupaten Nagan Raya kembali menangkap Tiga pelaku penyalagunaan bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis Bio Solar di Desa Suka Ramai kecamatan Darul Makmur kabupaten Nagan Raya pada Sabtu 11 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 wib”.Adapun pelaku yang di tangkap berinisial DU (18), H (24) dan HR ( 20)”Selasa 14 Juli 2026

 

Pada kesempatan itu Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara,S. I. K., M. I. K melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Rizal, S. E., S. H., M. H menyebutkan bahwa penangkapan ke 3 Terduga penyalagunaan minyak ( BBM) merupakan bentuk komitmen polres Nagan Raya dalam memberantas penyala Gunawan BBM bersubsidi yang telah merugikan masyarakat dan Negara.

 

Sebagai barang bukti Reskrim menyita sebagai barang bukti yaitu 1 unit mobil Pick Up Suzuki Carry warna hitam Nomor BL 8170 VO 1 Lembar STNK Bernomor Seti 12863054, E. 1( Satu ) Lembar . Barcode Pertamina. 57 ( Lima Puluh Tujuh ) jerigen Berisi Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar, 5 Unit Tabung gas Elpiji, Satu buah kunci mobil, 1 unit Hendphone merk iPhone 12 Pro besarta Karti SIM Card, 1 unit handphone merk Poco C 71 beserta kartu SIM Card, 2 unit Handphone merk VIVO Y 12 Beserta Kartu SIM Card.

 

Disebutkan, pelaku Dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun tahun 2021 tentang minyak dan Gas sebagaimana telah di ubah dalam pasal 40 Undang – Undang Nomor 06 tahun 2023 tentang penetap peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang

 

Setiap orang yang menyalagunakaan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak Bahan bakar gas dan/ atau liguefied petroleum gas yang disubsidi dan / atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar” terang Kapolres melalui Kasatreskrim

 

Dalam penegasannya Kapolres Nagan Raya akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalagunaan distribusi BBM bersubsidi serta mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktek yang bertentangan dengan ketentuan peraturan Perundang- undangan yang berlaku ” Tegasnya

 

Editor : AINON

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua Umum Panglima Milenial Aceh Teuku Musliadi: SPPG Layak Dilanjutkan, BGN Diminta Perkuat Pengawasan
Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Dua PJU dan Lima Kapolres Jajaran
Soroti Temuan BPK Lintas Tahun, Publik Pagar Alam Pertanyakan Komitmen Pengembalian Kerugian Negara
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua Terduga Pelaku Diamankan
GRANSI Geruduk Kantor Wali Kota Palembang: Desak Evaluasi Total Manajemen RSUD BARI
Ketua Umum DPP AKPERSI Kirim Surat Laporan dan Audiensi kepada Presiden Prabowo, Persoalan Lahan Karangsia OKI Disorot*
Ketua Umum DPP AKPERSI Kirim Surat Laporan dan Audiensi kepada Presiden Prabowo, Persoalan Lahan Karangsia OKI Disorot*
Komitmen Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Dan Amankan Barang Bukti Sabu*

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:29 WIB

Ketua Umum Panglima Milenial Aceh Teuku Musliadi: SPPG Layak Dilanjutkan, BGN Diminta Perkuat Pengawasan

Kamis, 10 September 2026 - 12:47 WIB

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Dua PJU dan Lima Kapolres Jajaran

Kamis, 10 September 2026 - 11:02 WIB

Soroti Temuan BPK Lintas Tahun, Publik Pagar Alam Pertanyakan Komitmen Pengembalian Kerugian Negara

Rabu, 9 September 2026 - 21:44 WIB

GRANSI Geruduk Kantor Wali Kota Palembang: Desak Evaluasi Total Manajemen RSUD BARI

Rabu, 9 September 2026 - 21:11 WIB

Ketua Umum DPP AKPERSI Kirim Surat Laporan dan Audiensi kepada Presiden Prabowo, Persoalan Lahan Karangsia OKI Disorot*

Berita Terbaru