Suka Makmue-Lingkaran Polri.Id” kepolisian resor (polres) kabupaten Nagan Raya kembali menangkap Tiga pelaku penyalagunaan bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis Bio Solar di Desa Suka Ramai kecamatan Darul Makmur kabupaten Nagan Raya pada Sabtu 11 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 wib”.Adapun pelaku yang di tangkap berinisial DU (18), H (24) dan HR ( 20)”Selasa 14 Juli 2026
Pada kesempatan itu Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara,S. I. K., M. I. K melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Rizal, S. E., S. H., M. H menyebutkan bahwa penangkapan ke 3 Terduga penyalagunaan minyak ( BBM) merupakan bentuk komitmen polres Nagan Raya dalam memberantas penyala Gunawan BBM bersubsidi yang telah merugikan masyarakat dan Negara.
Sebagai barang bukti Reskrim menyita sebagai barang bukti yaitu 1 unit mobil Pick Up Suzuki Carry warna hitam Nomor BL 8170 VO 1 Lembar STNK Bernomor Seti 12863054, E. 1( Satu ) Lembar . Barcode Pertamina. 57 ( Lima Puluh Tujuh ) jerigen Berisi Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar, 5 Unit Tabung gas Elpiji, Satu buah kunci mobil, 1 unit Hendphone merk iPhone 12 Pro besarta Karti SIM Card, 1 unit handphone merk Poco C 71 beserta kartu SIM Card, 2 unit Handphone merk VIVO Y 12 Beserta Kartu SIM Card.
Disebutkan, pelaku Dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun tahun 2021 tentang minyak dan Gas sebagaimana telah di ubah dalam pasal 40 Undang – Undang Nomor 06 tahun 2023 tentang penetap peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang
Setiap orang yang menyalagunakaan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak Bahan bakar gas dan/ atau liguefied petroleum gas yang disubsidi dan / atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar” terang Kapolres melalui Kasatreskrim
Dalam penegasannya Kapolres Nagan Raya akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalagunaan distribusi BBM bersubsidi serta mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktek yang bertentangan dengan ketentuan peraturan Perundang- undangan yang berlaku ” Tegasnya
Editor : AINON






