lingkaranpolri.id
Tulang Bawang Barat, Lampung – Dugaan peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, rokok merek Rama diduga beredar di salah satu warung di Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung. Temuan tersebut mencuat setelah tim wartawan melakukan penelusuran di lapangan pada Rabu (15/7/2026).
Saat berada di lokasi, tim wartawan menemui seorang pria yang mengaku bernama Budi, yang diduga berperan sebagai pengecer rokok tersebut. Ia terlihat menawarkan rokok merek Rama kepada pemilik warung dengan membawa obrok berwarna biru dan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih-hitam bernomor polisi BE 5482 KA.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Budi menyebut bahwa rokok yang dijualnya berisi 20 batang, namun pada pita kemasan tertulis 12 batang.
“Nama rokoknya Rama, isinya 20 batang, Pak. Tapi kalau tulisan di pitanya tertera isi 12 batang. Sebenarnya saya sudah mau pulang ke rumah bos saya, RD. Ini tinggal sisa tiga dus,” ujar Budi.
Ia juga mengaku bahwa sehari-hari dirinya menjual kopi Kelangen. Namun, atas permintaan seseorang berinisial RD, ia diminta ikut menjual rokok tersebut dan mengaku tidak mengetahui bahwa rokok yang dipasarkannya diduga merupakan rokok ilegal.
“Saya biasanya jual kopi Kelangen. Karena diminta Bos RD, saya iseng jual, Pak. Saya tidak tahu kalau itu rokok ilegal. Sebentar lagi Bos RD akan datang menemui Bapak,” sambungnya.
Tak lama kemudian, wartawan melakukan konfirmasi langsung kepada RD, warga Tiyuh Karta Raya. Dalam kesempatan itu, RD membenarkan bahwa Budi merupakan orang yang dimintanya membantu menjual rokok merek Rama.
Menanggapi temuan tersebut, AROZI, warga Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU), Kabupaten Tulang Bawang Barat, menyatakan akan mengawal persoalan ini bersama sejumlah rekan media hingga ke ranah hukum.
Menurut AROZI, dugaan peredaran rokok ilegal tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele karena berpotensi merugikan negara melalui hilangnya penerimaan cukai serta dapat membahayakan masyarakat apabila produk yang beredar tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, ia mendesak Bea Cukai bersama aparat penegak hukum, khususnya Polres Tulang Bawang Barat, agar segera melakukan penyelidikan, pemeriksaan di lokasi, serta menindaklanjuti informasi yang telah diperoleh dari hasil investigasi tim wartawan.
AROZI juga berharap aparat dapat mengusut tuntas dugaan keterlibatan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam distribusi maupun penjualan rokok tersebut, termasuk mengamankan barang bukti yang diduga masih berada di rumah RD maupun barang bukti lain berupa dokumentasi foto dan video yang telah dihimpun oleh tim wartawan di lapangan.
Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku, maka para pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai maupun Polres Tulang Bawang Barat terkait tindak lanjut atas dugaan peredaran rokok merek Rama tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat perkembangan atau keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
(Hel……)






