PANTE BIDARI — Lingkaran polri.id
Berdasarkan pengamatan di lokasi pada Sabtu sore, 18 Juli 2026 pukul 18.36 WIB, kondisi kepadatan kendaraan di SPBU berkode 14.244.494 kawasan Pante Panah, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, belum menunjukkan perubahan ke arah lebih baik. Barisan kendaraan tidak lagi hanya tertampung di dalam area stasiun pengisian, melainkan sudah memanjang hingga ratusan meter ke luar dan menutup separuh badan jalan utama lintas kecamatan, sehingga arus lalu lintas dari kedua arah menjadi sangat terhambat.
Terlihat jelas jenis bahan bakar yang tersedia secara lancar adalah jenis non-subsidi meliputi Pertamax Turbo, Pertamax 92, Pertamina Dex, dan Dexlite. Sebaliknya, ketersediaan BBM subsidi yang paling banyak dicari masyarakat yaitu Pertalite dan Biosolar terlihat sangat terbatas dan kerap kosong, yang menyebabkan pengendara harus menunggu berjam-jam atau terpaksa membeli bahan bakar dengan harga yang jauh lebih mahal.

Hingga saat peninjauan dilakukan penumpukan kendaraan belum berkurang. Banyak pengendara terpaksa berhenti di bahu jalan yang sempit, yang tidak hanya memperparah kemacetan tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan serta menghalangi jalan bagi kendaraan lain, termasuk kendaraan darurat. Warga yang melintas menyampaikan bahwa perjalanan yang biasanya ditempuh kurang dari sepuluh menit, saat ini memakan waktu lebih dari satu jam akibat kemacetan tersebut.
Dampak serupa juga dirasakan pengemudi kendaraan pengangkut kebutuhan pokok yang melayani desa-desa di pedalaman wilayah Pante Bidari. Keterlambatan ini mengganggu jadwal pengiriman barang dan menambah beban biaya operasional yang harus ditanggung sendiri oleh pengemudi maupun pemilik usaha kecil.
Kondisi ini tidak sejalan dengan ketentuan peraturan yang berlaku:
1. Pasal 1 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mewajibkan penyediaan bahan bakar menjamin ketersediaan, kelangsungan, serta keterjangkauan bagi masyarakat
2. nPasal 188 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melarang segala tindakan yang mengganggu fungsi jalan atau membahayakan pengguna jalan
3.Pasal 2 huruf a dan b Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2012 yang mewajibkan penyalur BBM bersubsidi menjamin ketersediaan sesuai alokasi serta pelayanan yang tertib dan aman
Sampai berita ini disusun belum ada tanggapan resmi dari pengelola SPBU 14.244.494, Pertamina Patra Niaga Wilayah Aceh Timur, maupun instansi berwenang lainnya mengenai penyebab kejadian serta langkah penanganan yang akan dilakukan. Masyarakat mengharapkan kepolisian, Dinas Perdagangan, dan Dinas ESDM segera meninjau lokasi dan melakukan penertiban agar ketertiban umum serta hak masyarakat atas bahan bakar yang layak dan terjangkau dapat segera terwujud.
Tgk leupi







