Polres Asahan Berhasil Ungkap 5 Kilogram Lebih Sabu dan 285 Butir Ekstasi, Satu Tersangka Diamankan.

Sabtu, 12 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, LINGKARAN POLRI. Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial J alias J (23). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa lebih dari 5 kilogram narkotika jenis sabu dan 285 butir pil ekstasi.

 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam Press Release Tindak Pidana Narkotika yang dipimpin langsung Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT., Kamis (10/9/2026), di Aula Lantai II Wirasatya Polres Asahan.

 

Turut hadir Wakapolres Asahan Kompol Selamat Riadi, S.H., M.H., Kasat Narkoba Polres Asahan, Kasi Humas, Kasi Propam serta para wartawan.

 

Kasus tersebut berawal pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 10.45 WIB. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan yang dipimpin Kasat Res Narkoba mengamankan tersangka J alias J saat sedang berada di sebuah warung di Lingkungan VII, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas jinjing berwarna hitam yang di dalamnya terdapat kotak berbahan triplek berisi sejumlah paket narkotika.

 

Barang bukti yang diamankan berupa 4 bungkus plastik teh Cina merek Chinese Pin Wei yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3.750,38 gram dan netto 3.621,28 gram.

 

Petugas juga menemukan 2 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 1.433,36 gram dan netto 1.384,88 gram, serta 3 bungkus plastik klip bening berisi 285 butir pil ekstasi dengan berat netto 173,16 gram.

 

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit Handphone OPPO A5i warna ungu (Burgundy), satu buah tas jinjing hitam dan satu buah kotak berbahan triplek.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang tersebut diperoleh setelah mendapat perintah dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui komunikasi WhatsApp. Tersangka diduga diminta membawa barang tersebut menuju Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, dengan imbalan yang dijanjikan sebesar Rp80 juta apabila barang telah sampai kepada penerima.

 

Atas perbuatannya, tersangka J alias J dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

 

Kapolres Asahan menegaskan bahwa Polres Asahan akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta melakukan penindakan terhadap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba.

 

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bentuk keseriusan Polres Asahan dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.

( WILMAR SIREGAR ).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DIDUGA DITIMBUN, POLRES SELAYAR AMANKAN 13 DRUM SOLAR DI BONTOHARU
PT Socfindo Kebun Seumanyam Berikan Penghargaan Jubilaris kepada 183 Karyawan Masa Kerja 25 Tahun
Kaur Desa Tasik Tebing Serai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pendudukan Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Tak terima di beritakan, oknum KS marahi, lecehkan wartawan, Kasek Terancam di LP kan, buntut dugaan pihak sekolah jadikan pasilitas pemerintah ajang berbisnis LKS.
VIRAL……SMP N1 GABA tamengkan “KOPERASI sekolah” jadikan fasilitas pemerintah, ajang berbisnis, oknum KS terancam di LP kan.
Kapolres Asahan Bangun Sinergi dengan Insan Pers, Perkuat Kolaborasi Jaga Kamtibmas.
Eks Panglima GAM Pimpin Pers Siber Indonesia Aceh
Kembangkan Kasus 65 Kg Sabu, Polres Bengkalis Sita 1 Ruko di Kelapapati

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 13:29 WIB

DIDUGA DITIMBUN, POLRES SELAYAR AMANKAN 13 DRUM SOLAR DI BONTOHARU

Sabtu, 12 September 2026 - 13:16 WIB

PT Socfindo Kebun Seumanyam Berikan Penghargaan Jubilaris kepada 183 Karyawan Masa Kerja 25 Tahun

Sabtu, 12 September 2026 - 11:03 WIB

Kaur Desa Tasik Tebing Serai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pendudukan Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

Sabtu, 12 September 2026 - 09:53 WIB

Tak terima di beritakan, oknum KS marahi, lecehkan wartawan, Kasek Terancam di LP kan, buntut dugaan pihak sekolah jadikan pasilitas pemerintah ajang berbisnis LKS.

Sabtu, 12 September 2026 - 09:07 WIB

Kapolres Asahan Bangun Sinergi dengan Insan Pers, Perkuat Kolaborasi Jaga Kamtibmas.

Berita Terbaru