Nganjuk –lingkaranpolri.id
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Nganjuk melaksanakan Upacara Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Penyerahan Remisi Khusus Anak Tahun 2026 pada Kamis (23/7), bertempat di Lapangan Rutan Kelas IIB Nganjuk.
Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Rutan Kelas IIB Nganjuk. Bertindak selaku Inspektur Upacara yaitu Satriyo Widagdo selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan. Upacara berlangsung dengan khidmat melalui rangkaian kegiatan, mulai dari pengibaran Bendera Merah Putih, pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembacaan Pancasila, penyerahan Remisi Khusus Anak Tahun 2026 secara simbolis, amanat Inspektur Upacara, hingga doa bersama.
Pada peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026 ini, sebanyak 5 (lima) Anak Binaan Rutan Kelas IIB Nganjuk memperoleh Remisi Khusus Anak Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 4 (empat) Anak Binaan menerima RAN II sehingga langsung bebas, sedangkan 1 (satu) Anak Binaan menerima RAN I dan masih menjalani sisa pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan negara kepada Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Peringatan Hari Anak Nasional mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”, sebagai pengingat akan pentingnya pemenuhan hak-hak anak, termasuk bagi Anak Binaan yang sedang menjalani proses pembinaan di dalam UPT pemasyarakatan.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Nganjuk menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pembinaan yang humanis, menjamin pemenuhan hak Anak Binaan, serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif. Diharapkan, pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi seluruh Anak Binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan diri untuk kembali menjadi pribadi yang lebih baik serta berperan positif di tengah masyarakat.
Tarmadi kohtier








