Dugaan Iuran Wajib Berkedok Sumbangan di SMKN 1 Lengkong, Pengawasan Pendidikan Dipertanyakan

Rabu, 19 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lengkong Nganjuk, ( Jatim ),Media Nasional Lingkaranpolri.id — Kevin Silitonga.

persoalan pembiayaan pendidikan di SMKN 1 Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menjadi sorotan wali murid. Iuran sebesar Rp125.000 per siswa setiap bulan disebut sebagai “sumbangan sukarela”, namun muncul dugaan pembayaran tersebut dalam praktiknya bersifat wajib.

Selain persoalan iuran bulanan, biaya seragam yang disebut mencapai sekitar Rp1,8 juta juga dipertanyakan. Informasi yang diterima media menyebut biaya tersebut diduga untuk bahan atau kain dan belum termasuk ongkos jahit. Keterangan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dari pihak sekolah.

Dengan jumlah peserta didik kurang lebih 1.200 siswa, apabila seluruh siswa membayar Rp125.000 setiap bulan, maka secara matematis nilainya mencapai sekitar Rp150 juta per bulan atau Rp1,8 miliar dalam satu tahun.

Angka tersebut merupakan perhitungan berdasarkan jumlah siswa dan nominal yang diinformasikan, bukan kesimpulan bahwa dana sebesar itu telah terbukti terkumpul.

Wali Murid Minta Kejelasan

Persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan adanya kewajiban membayar iuran dengan nominal tertentu, sementara pembayaran tersebut disebut sebagai sumbangan sukarela.

Dalam ketentuan mengenai Komite Sekolah, sumbangan dan pungutan memiliki karakter berbeda. Sumbangan pada prinsipnya bersifat sukarela dan tidak mengikat, sedangkan pungutan memiliki unsur wajib atau mengikat serta ditentukan jumlah dan jangka waktunya.

Apabila dugaan tersebut benar, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar penetapan, mekanisme pembayaran, penggunaan dana, serta bentuk pertanggungjawabannya.

Lingkaranpolri.id tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu diklarifikasi serta diverifikasi kepada pihak yang berkepentingan.

Komite Sekolah Juga Diminta Transparan

Selain iuran, fungsi dan keberadaan Komite Sekolah SMKN 1 Lengkong juga menjadi bagian yang perlu dijelaskan kepada wali murid.

Masyarakat berhak mengetahui dasar pembentukan komite, struktur kepengurusan, mekanisme pengambilan keputusan, serta keterlibatan komite apabila terdapat penggalangan dana dari wali murid.

Jika terdapat dana yang dihimpun melalui Komite Sekolah, transparansi mengenai sumber, penggunaan dan laporan pertanggungjawaban menjadi hal penting agar tidak muncul dugaan maupun kesalahpahaman.

SMKN 1 Lengkong merupakan satuan pendidikan dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Karena itu, persoalan yang berkembang di sekolah tersebut diharapkan menjadi perhatian Cabang Dinas Pendidikan yang membawahi wilayah Nganjuk serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Pengawasan dan evaluasi, apabila diperlukan, dapat dilakukan untuk memastikan mekanisme pembiayaan serta pelaksanaan fungsi Komite Sekolah berjalan sesuai ketentuan.

Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk, DPRD Kabupaten Nganjuk khususnya Komisi IV, juga diharapkan dapat mencermati keresahan wali murid sesuai kewenangan masing-masing.

Sementara Polres Nganjuk dan Kejaksaan Negeri Nganjuk diharapkan tetap membuka ruang informasi masyarakat apabila nantinya terdapat laporan atau bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Setiap dugaan tentunya harus dibuktikan melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Klarifikasi Masih Dinanti

Hingga berita ini disusun pada Rabu (19/08/2026), pihak SMKN 1 Lengkong belum memberikan klarifikasi resmi kepada Media Nasional Lingkaranpolri.id terkait dugaan iuran Rp125.000 per siswa setiap bulan, dugaan biaya seragam sekitar Rp1,8 juta, serta mekanisme pengelolaan dana melalui Komite Sekolah.

Media Nasional Lingkaranpolri.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SMKN 1 Lengkong, Komite Sekolah, Cabang Dinas Pendidikan, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media dan tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Seluruh informasi yang masih berupa dugaan tetap membutuhkan verifikasi dan klarifikasi.

Publik berharap seluruh persoalan dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Nganjuk.

( Kaperwil Jatim / Lingkaranpolri.id )

Facebook Comments Box

Penulis : Kevin Silitonga

Berita Terkait

Keluarga Lapor Polisi, DPPPA Empat Lawang Turun Tangan Dampingi Korban Pencabulan Usia 9 Tahun
Pria 29 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Pelawi Utara, Polisi Lakukan Olah TKP
Kecelakaan Maut Di Tol Medan-Tebing Tinggi KM 66, Penumpang Innova Meninggal Dunia
Kasat Lantas: Kecelakaan Tunggal Mobil Damkar di Tajuia Bontomatene, Satu Orang Meninggal Dunia
Bendera Merah Putih di PAUD Budi Kasih Simpang Deli kilang Koyak, Diminta Segera Diganti
SD Negeri Seumayan Kekurangan Mobiler dan Fasilitas WC, Sekolah Harapkan Perhatian Pemerintah
Empat Desa dan Satu Pesantren Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Pasie Keubedom
DIDUGA GALIAN C ILEGAL ASAN KAREUNG BEROPERASI TERBUKA, DIDUGA GUNAKAN BBM SUBSIDI, APH DIMINTA USUT TUNTAS!

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 05:28 WIB

Keluarga Lapor Polisi, DPPPA Empat Lawang Turun Tangan Dampingi Korban Pencabulan Usia 9 Tahun

Selasa, 8 September 2026 - 22:09 WIB

Pria 29 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Pelawi Utara, Polisi Lakukan Olah TKP

Selasa, 8 September 2026 - 20:27 WIB

Kecelakaan Maut Di Tol Medan-Tebing Tinggi KM 66, Penumpang Innova Meninggal Dunia

Selasa, 8 September 2026 - 18:42 WIB

Kasat Lantas: Kecelakaan Tunggal Mobil Damkar di Tajuia Bontomatene, Satu Orang Meninggal Dunia

Selasa, 8 September 2026 - 17:16 WIB

Bendera Merah Putih di PAUD Budi Kasih Simpang Deli kilang Koyak, Diminta Segera Diganti

Berita Terbaru