lingkaranpolri.id
EMPAT LAWANG, Sumatra Selatan — Kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang menimpa seorang anak berusia 9 tahun di Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, menyita perhatian publik.
Keluarga korban yang tak terima dengan perlakuan tidak pantas tersebut telah resmi melaporkan kejadian ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Empat Lawang agar pelaku segera diproses secara hukum.
Menanggapi peristiwa yang meresahkan ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Empat Lawang langsung mengambil langkah cepat dengan menyatakan penyesalan serta keprihatinan mendalam.
”Kami dari DPPPA Kabupaten Empat Lawang sangat menyayangkan atas kejadian yang dialami oleh korban,” demikian pernyataan resmi DPPPA Empat Lawang.
Sebagai bentuk komitmen nyata dalam memberikan pelindungan anak, tim DPPPA telah mendatangi langsung kediaman korban di Desa Jarakan. Kunjungan ini bertujuan untuk mengonfirmasi kondisi terkini korban sekaligus memberikan pendampingan awal agar ia mendapatkan hak serta pelindungan yang layak.
Selain pendampingan langsung, DPPPA Empat Lawang juga terus berkoordinasi secara erat dengan Unit PPA Polres Empat Lawang. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan pihak DPPPA menegaskan akan terus memantau setiap perkembangannya.
Masyarakat diimbau untuk bersabar dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian.
Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan proses hukum nantinya akan disampaikan kepada publik sesuai dengan kewenangan serta tahap penanganan yang ada.
red








