Kepala OKK DPD AKPERSI Sumsel Amir Makmun, ST., C.ILJ: Laporan Polisi Terhadap Wartawan Cederai Kebebasan Pers

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lingkaranpolri.id
PALEMBANG Sumatra Selatan — Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Sumatera Selatan melayangkan kecaman keras terhadap langkah Ketua DPRD Kota Pagaralam, Jenni Shandiyah, yang memilih jalur kepolisian dalam menyikapi produk jurnalistik seorang wartawan.

Langkah hukum tersebut dinilai mencederai prinsip dasar kebebasan pers yang dilindungi oleh konstitusi.

​Kepala Departemen Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD AKPERSI Sumsel, Amir Makmun, ST., C.ILJ., menegaskan bahwa karya jurnalistik lahir dari mandat undang-undang dan memiliki kekebalan hukum dari segala bentuk kriminalisasi.
​Pengurus AKPERSI Sumsel, Amir, menambahkan bahwa setiap pihak yang merasa keberatan atas isi pemberitaan diwajibkan oleh hukum untuk menempuh mekanisme konstitusional, yaitu menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi—bukan dengan mempolisikan insan pers.

​”Wartawan dilindungi penuh oleh UU Pers dan tidak dapat diproses hukum atas laporan pidana terkait produk jurnalistiknya.

Jika ada pihak yang keberatan, mekanisme yang sah adalah meminta klarifikasi dan muatan hak jawab guna menjaga keberimbangan berita,” ujar Amir, Rabu (26/8/2026).

​Amir juga menegaskan bahwa institusi Kepolisian tidak memiliki legitimasi yurisdiksi untuk mengadili sengketa pemberitaan.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, satu-satunya lembaga resmi yang berwenang menilai, menguji, dan memutus sengketa karya jurnalistik hanyalah Dewan Pers.

​Oleh karena itu, AKPERSI Sumsel mendesak agar seluruh proses hukum yang keliru ini segera dihentikan dan dikembalikan ke koridor Dewan Pers.

Upaya memperkarakan produk jurnalistik ke ranah pidana dipandang sebagai preseden buruk yang mengancam kemerdekaan pers dan ruang demokrasi di daerah.

​Kasus ini bermula ketika Ketua DPRD Kota Pagaralam secara resmi melaporkan seorang wartawan ke Polres Pagaralam pada Senin (24/8/2026), atas dugaan pencemaran nama baik terkait pemuatan istilah “makar” dalam artikel berita.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya meminta tanggapan resmi serta hak jawab dari Ketua DPRD Kota Pagaralam guna menegakkan prinsip pemberitaan yang berimbang.

​Tim-red

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SemutGatal: Ingat Risiko Jerambah Satu Sungai Sikung Yang Viral di Media Sosial!
Abi Adami Ingatkan Aparatur Pante Rambong: Pemimpin Akan Dimintai Pertanggungjawaban
Syukuran HUT Polwan ke-78, Kapolres Langkat Apresiasi Dedikasi Srikandi Polri
Kebakaran Lahan di Tana Tappu Selayar Berhasil Dipadamkan, Kapolres Imbau Warga Waspada dan Tegas terhadap Pembakaran
Ferry Sirajuddin Bersama Jajaran DPP GBR Sriwijaya Hadiri Peresmian Rian Reborn Entertainment Di KM 7 Palembang
Semangat HUT Polwan ke-78, Polres Labusel Gelar Baksos Dalam Semangat Berbagi Kepada Masyarakat.
Polsek Bandar Pasir Mandoge Bina Pengendara Knalpot Brong, Wajib Kembali Gunakan Knalpot Standar.
Polres Aceh Utara Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Keteladanan dan Kepedulian

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 18:04 WIB

SemutGatal: Ingat Risiko Jerambah Satu Sungai Sikung Yang Viral di Media Sosial!

Jumat, 4 September 2026 - 14:41 WIB

Abi Adami Ingatkan Aparatur Pante Rambong: Pemimpin Akan Dimintai Pertanggungjawaban

Jumat, 4 September 2026 - 11:13 WIB

Syukuran HUT Polwan ke-78, Kapolres Langkat Apresiasi Dedikasi Srikandi Polri

Jumat, 4 September 2026 - 10:58 WIB

Kebakaran Lahan di Tana Tappu Selayar Berhasil Dipadamkan, Kapolres Imbau Warga Waspada dan Tegas terhadap Pembakaran

Kamis, 3 September 2026 - 20:00 WIB

Ferry Sirajuddin Bersama Jajaran DPP GBR Sriwijaya Hadiri Peresmian Rian Reborn Entertainment Di KM 7 Palembang

Berita Terbaru