Suka Makmue- Lingkaran Polri. Id” Persoalan lahan garapan masyarakat kembali menjadi sorotan. Warga meminta pemerintah daerah bersikap tegas terhadap perusahaan yang diduga menguasai atau mengklaim lahan yang selama bertahun-tahun telah digarap dan dikuasai masyarakat” Minggu 30 Agustus 2026
Mantan Ketua LSM Penjara Uji Provinsi Aceh, Dani Saputra, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan konflik agraria berlarut-larut, terlebih apabila terdapat lahan yang telah dikelola masyarakat sejak sekitar tahun 1990.
Tanah rakyat harus kembali kepada rakyat. Apapun alasannya, tanah yang sudah bertahun-tahun digarap dan dikuasai masyarakat jangan kemudian diusik begitu saja” tegas Dani.S
Menurutnya, apabila masyarakat telah menguasai dan menggarap lahan selama puluhan tahun, persoalan tersebut harus dilihat secara objektif dengan memeriksa riwayat penguasaan tanah, bukti-bukti penggarapan, status hak atas tanah, batas-batas lahan serta dokumen legal yang dimiliki masing-masing pihak.
Dani menilai pemerintah kabupaten, khususnya Bupati, memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya konflik antara masyarakat dan perusahaan. Pemerintah diminta tidak hanya menerima laporan dari salah satu pihak, tetapi turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Jangan sampai masyarakat yang selama puluhan tahun menggarap lahan justru dianggap sebagai pihak yang salah, sementara pihak yang baru menguasai lahan kemudian mendapatkan keuntungan. Kalau ada dugaan penyerobotan atau penguasaan lahan masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas, tentu harus diperiksa sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia juga meminta agar setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Nagan Raya menghormati hak-hak masyarakat dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik agraria.
Jika benar terdapat perusahaan yang memasuki atau menguasai lahan yang secara sah merupakan hak masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas, Dani menilai hal tersebut tidak boleh dibiarkan. Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan jangan merasa kuat hanya karena memiliki modal. Pemerintah harus hadir melindungi masyarakat. Tetapi masyarakat juga harus menunjukkan bukti kepemilikan atau penguasaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Semua harus diselesaikan berdasarkan fakta, bukan tekanan” katanya.
Dani berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui verifikasi lapangan dan mediasi yang melibatkan masyarakat, perusahaan, pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten serta instansi pertanahan terkait.
Jangan tunggu konflik membesar. Turun ke lapangan, ukur dan periksa batasnya, lihat dokumennya, dengarkan masyarakat dan perusahaan. Kalau memang tanah itu milik rakyat, jangan sampai rakyat kehilangan haknya. Sebaliknya, kalau perusahaan memiliki dasar hukum yang sah, itu juga harus dihormati. Yang paling penting adalah keadilan dan kepastian hukum” pungkasnya.
Editor: Lingkaran Polri. Id” AINON






