Polres Sergai (Sumut) – Lingkaran Polri.id Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di kompleks Adolina,kelurahan Batang Terap kecamatan Perbaungan (Sergai) Sumut,Jumat 16/10/2026.
Pengungkapan tersebut,Polisi mengamankan dua pria berinisial MA(47) THN dan SP (29) THN keduanya ditangkap di dekat lapangan sepak bola kompleks perumahan itu sekitar pukul 18.15 wib.
Kasihumas polres Sergai,AKP.Brigin jaya, mengatakan berawal dapat impormasi masyarakat mengenai rencana transaksi sabu kawasan sekitar tersebut.
Di lokasi personel melihat pelaku berdua berdekatan satu unit Yamaha vixion warna seperti menunggu seseorang ,personel dengan sigap mendekati yang dan mengamankan ke dua pelaku , jelas kasi Humas.
Saat pada penggeledahan ,polisi menemukan satu kotak rokok merek Commodere di atas jok sepeda motor di dalamnya terdapat satu plastik klip transparan berisi kristal putih di duga sabu yang di bungkus plastik hitam dengan berat Bruto.4,15 gram.
Polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Vivo y12 warna hitam dari MA yang diduga digunakan untuk komunikasi dengan calon pembeli.
Dari hasil pemeriksaan awal,MA mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial DPL als Ade(40) THN,polisi kini masih memburu pria tersebut.
Sementara itu,sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi BK 3181 OAB yang digunakan di lokasi diketahui milik SP.
Kini kedua beserta barang bukti di Bawak ke Satresnarkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 114 dan 609 sebagaimana di sampaikan pihak kepolisian. (Sopiyan)







