ACEH UTARA – Lingkaran polri.id
Dugaan pemotongan dana sertifikasi guru tahun 2025 di SMA Negeri 1 Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, mulai menjadi sorotan. Persoalan ini mencuat setelah adanya informasi dugaan pemotongan sebesar Rp1.000.000 dari setiap guru penerima sertifikasi. Jum’at 06 November 2026
Saat dikonfirmasi awak media, bendahara sekolah membenarkan adanya pemotongan, namun menyebutkan nominalnya sebesar Rp710.000 per guru. Dana tersebut, menurut keterangannya, digunakan untuk membeli perlengkapan siswa baru serta membiayai penjemputan calon peserta didik.
Keterangan tersebut justru memunculkan pertanyaan lebih serius. Siapa sebenarnya yang memberikan perintah atau mengambil keputusan terkait pengumpulan dana tersebut? Apakah kebijakan itu merupakan inisiatif kepala sekolah, bendahara, atau ada arahan dari pihak lain?
Persoalan ini juga menyentuh penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jika perlengkapan siswa baru dan kegiatan penjemputan peserta didik merupakan kebutuhan operasional sekolah, mengapa pembiayaannya justru diduga dibebankan kepada dana sertifikasi guru?
Lalu, untuk apa dana BOS dialokasikan apabila kebutuhan sekolah harus kembali dibebankan kepada para guru? Pertanyaan ini patut dijawab melalui pemeriksaan dan penjelasan yang transparan.
Upaya awak media menghubungi kepala SMA Negeri 1 Baktiya melalui pesan dan panggilan WhatsApp untuk meminta klarifikasi telah dilakukan. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan dari kepala sekolah.
Kini perhatian juga tertuju kepada Dinas Pendidikan terkait. Apakah pihak dinas mengetahui adanya praktik pengumpulan dana sertifikasi tersebut? Apakah pernah memberikan arahan atau mengetahui kebijakan semacam ini? Jika tidak, bagaimana pengawasan terhadap pengelolaan keuangan sekolah selama ini berjalan?
Dinas Pendidikan diminta tidak mengabaikan persoalan ini. Segera lakukan verifikasi langsung dengan memanggil kepala sekolah dan bendahara, memeriksa bukti pengumpulan serta penggunaan dana, dan menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut.
Persoalan ini bukan semata-mata tentang Rp710.000 per guru, melainkan menyangkut hak tenaga pendidik, transparansi anggaran, serta tanggung jawab pengelolaan keuangan sekolah.
Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada pengakuan bendahara dan tanpa jawaban dari kepala sekolah. Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Tgk leupi







