BANDA ACEH — Lingkaran polri.id
Ketua Umum Panglima Milenial Aceh, Teuku Musliadi (Bucek), menyampaikan pandangan kritis terhadap perjalanan perdamaian Aceh pascapenandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005.
Menurut Teuku Musliadi, setelah lebih dari dua dekade perdamaian, masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang membutuhkan penyelesaian serius, terutama terkait implementasi kesepakatan damai, penghormatan terhadap simbol daerah, perlindungan hak asasi manusia, serta kepastian hukum bagi masyarakat Aceh.
Ia menilai, apabila persoalan-persoalan tersebut terus berlarut tanpa penyelesaian yang dapat diterima masyarakat, wacana referendum dan hak menentukan nasib sendiri berpotensi kembali menjadi perdebatan publik di Aceh.
1. Persoalan Bendera dan Simbol Kekhususan Aceh
Panglima Milenial Aceh menyoroti persoalan bendera dan lambang Aceh yang hingga kini masih menjadi perdebatan politik dan hukum.
Menurut Teuku Musliadi, persoalan simbol daerah bukan semata-mata persoalan selembar kain, melainkan menyangkut identitas, sejarah, kekhususan, serta penghormatan terhadap kesepakatan perdamaian.
Ia meminta pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh membuka ruang dialog yang bermartabat untuk mencari penyelesaian berdasarkan MoU Helsinki dan peraturan perundang-undangan.
2. Bukti Kekerasan Harus Dilindungi
Panglima Milenial Aceh juga menegaskan bahwa setiap dugaan tindakan kekerasan terhadap masyarakat sipil harus ditangani secara serius.
Setiap dokumentasi berupa foto, video, rekaman, keterangan saksi, dan bukti medis harus dijaga keasliannya serta diamankan sesuai prosedur hukum.
Menurutnya, tidak boleh ada penghilangan barang bukti, intimidasi terhadap saksi, maupun tindakan yang menghalangi proses pencarian keadilan.
Penegakan hukum harus berjalan secara transparan, objektif, dan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
3. Negara Berdiri di Atas Kesepakatan dan Perlindungan Rakyat
Teuku Musliadi menyampaikan pandangan filosofis bahwa negara tidak hanya dibangun melalui kekuasaan dan wilayah, tetapi juga melalui kesepakatan konstitusional, kepercayaan rakyat, keadilan, serta perlindungan hak-hak masyarakat.
Karena itu, pemerintah berkewajiban memastikan bahwa setiap kesepakatan politik dan hukum dijalankan secara konsisten.
Perdamaian tidak cukup hanya ditandai dengan berhentinya konflik bersenjata, tetapi harus diwujudkan melalui kesejahteraan, keadilan, penghormatan terhadap identitas daerah, dan kepastian hukum.
4. Evaluasi Pelaksanaan MoU Helsinki
Panglima Milenial Aceh memandang perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MoU Helsinki.
Ia menilai sejumlah persoalan implementasi masih membutuhkan perhatian dan penyelesaian bersama. Evaluasi tersebut harus dilakukan dengan melibatkan pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, DPRA, tokoh masyarakat, akademisi, serta seluruh elemen sipil.
Menurutnya, apabila terdapat ketentuan kesepakatan yang dinilai belum terlaksana atau dilaksanakan secara berbeda oleh para pihak, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum, dialog, dan perundingan yang dapat dipertanggungjawabkan.
REFERENDUM JANGAN MENJADI SEKADAR SLOGAN, TETAPI JADIKAN PERINGATAN UNTUK MENYELESAIKAN PERSOALAN
Teuku Musliadi menegaskan bahwa pembicaraan mengenai referendum harus ditempatkan dalam kerangka diskusi politik, hukum, sejarah, demokrasi, dan hak asasi manusia.
Ia mengajak seluruh pihak agar tidak membiarkan persoalan perdamaian Aceh menjadi sumber ketegangan baru.
“Perdamaian harus dijaga dengan keadilan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena persoalan yang terus dibiarkan tanpa penyelesaian. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian, bukan membiarkan persoalan sejarah dan kesepakatan damai menjadi beban generasi berikutnya,” tegas Teuku Musliadi.
Ia juga menyerukan agar seluruh masyarakat Aceh tetap menjaga perdamaian, menghindari kekerasan, menghormati hukum, serta menyampaikan aspirasi melalui jalur demokrasi.
Tgk leupi







