Di Sorot Pemilik Judi Tembak Ikan di Lim Plaza Diduga Kebal Hukum dan Kembali Beroperasi

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Lingkaranpolri.id
Senin 6 April 2026, Kota Medan – Praktik perjudian berkedok game ketangkasan jenis judi Tembak Ikan dan Slot di Yanglim Plaza kota Medan kembali beroperasi.

Dikabarkan, mulusnya peroperasian praktik perjudian tersebut dikarenakan dijaga ketat oleh berambut cepak.

Hal itu terungkap dari pengakuan warga sekitar kepada awak media, kemarin (1/4/2026).”Judi tembak ikan dan slot di Yanglim plaza telah itu sudah beraktivitas kembali bang, dan sekarang dibekingi oleh oknum berambut cepak,” kata warga yang tak mau menyebutkan identitas dirinya.

Hingga saat ini, mesin judi ketangkasan jenis tembak ikan dan jackpot terus beroperasi di sebuah gedung Plaza di Jalan Emas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, tidak tersentuh hukum.

Dari pantauan awak media di lokasi, informasi warga tersebut benar adanya. Usaha judi di tempat itu beroperasi kembali setelah sebelumnya tutup permanen.

Berdasarkan laporan warga dan media sosial pada April 2026, aktivitas judi tembak ikan diduga kembali beroperasi di kawasan Yang Lim Plaza, Medan, memicu desakan tindakan tegas dari pihak kepolisian. Aktivitas ini dilaporkan meresahkan masyarakat, dengan laporan terbaru menunjukkan lokasi tersebut beraktivitas kembali.

“Polisi tidak pernah serius menangkap dan menindak tempat praktik judi di sana,” kata seorang warga di lokasi kepada awak media.

Sebagai warga setempat, sumber berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak dan menangkap semua yang terlibat.

“Harapan kami, pemilik usaha judi itu ditangkap dan usaha judinya segera ditutup. APH jangan tutup mata saja dan menunggu adanya gerakan warga baru bekerja,” Sebutnya mengakhiri.

Perjudian ilegal di Indonesia diatur ketat melalui Pasal 303 KUHP, UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dan UU ITE (terbaru UU 1/2024) untuk judi online. Pelaku penyelenggara diancam penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, sementara pemain terancam pidana penjara maksimal 4 tahun.

Berikut adalah rincian undang-undang dan aturan mengenai perjudian ilegal di Indonesia:
KUHP Pasal 303 & 303 bis (Konvensional): Menjerat penyelenggara judi (bandar) dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp25 juta. Pemain judi di tempat umum atau terlarang diancam penjara paling lama 4 tahun.
UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Menegaskan bahwa semua tindak pidana perjudian adalah kejahatan dan melarang segala bentuk perjudian.
UU ITE & Perubahannya (UU No. 1 Tahun 2024) (Judi Online): Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 mengatur larangan mendistribusikan atau membuat akses judi online. Ancaman pidananya penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.

(JZ)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kinerja Dipertanyakan, Laporan Dana Reses Mandek di Kejari Tanjung Perak, AMI Lapor ke Kejagung*
DIDUGA Oknum Perwira Aparat Penegak Hukum Lindungi Bos Judi Tembak Ikan GBM 99
Halalbihalal IMKP dan Pelepasan Jemaah Haji Pekanbaru Asal Pelalawan Digelar di Riau Garden
Hak Dilanggar! Irvan Mentopit Terhambat Cari Kerja Akibat PT HKR Tak Terbitkan Paklaring
*5(lima) paket Sabu dan 1(satu) tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Lahat*
Bidik Dua OPD Dipagaralam Kejari Tunggu Hasil Audit
Oknum Mengaku “PSHT JJ” Geruduk Tempat Latihan di Saradan, Tim LHA Pusat Madiun Resmi Lapor Polisi
Soroti Kebersihan Terminal, Ketua AKPERSI Hendra Jaya Pertanyakan Kinerja Pengelola

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:40 WIB

Kinerja Dipertanyakan, Laporan Dana Reses Mandek di Kejari Tanjung Perak, AMI Lapor ke Kejagung*

Jumat, 17 April 2026 - 21:11 WIB

DIDUGA Oknum Perwira Aparat Penegak Hukum Lindungi Bos Judi Tembak Ikan GBM 99

Jumat, 17 April 2026 - 20:21 WIB

Halalbihalal IMKP dan Pelepasan Jemaah Haji Pekanbaru Asal Pelalawan Digelar di Riau Garden

Jumat, 17 April 2026 - 18:43 WIB

Hak Dilanggar! Irvan Mentopit Terhambat Cari Kerja Akibat PT HKR Tak Terbitkan Paklaring

Jumat, 17 April 2026 - 10:44 WIB

*5(lima) paket Sabu dan 1(satu) tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Lahat*

Berita Terbaru