lingkaranpolri.id
PAGARALAM – Polres Pagaralam melalui Satreskrim Polres Pagar Alam telah melakukan pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah dengan nilai kerugian Rp 87 juta, dengan tersangka seorang pria berinisial H (66) tahun pekerjaan petani yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polres Pagaralam kembali menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara pidana yang merugikan masyarakat.
Dalam rilis resmi, aparat mengungkap keberhasilan penangkapan tersangka kasus penipuan dan penggelapan tanah yang terjadi sejak 2021 dan dilaporkan pada 2022.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Reskrim IPTU Heriyanto SH didampingi Kasi Humas IPTU Mansyur,Amd.Kep, S.H menyampaikan bahwa tersangka berinisial H (66) Pekerjaan Petani, berhasil diamankan saat tim opsnal melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah hukum Polres Pagaralam.
“Tersangka kami amankan saat anggota melakukan patroli dan penyelidikan. Yang bersangkutan kooperatif saat diamankan dan saat ini telah dibawa ke Mapolres Pagaralam untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Heriyanto
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-151/XI/2022/SPKT/Polres Pagaralam tertanggal 23 November 2022, serta tercatat dalam DPO/1/I/2026/Polres Pagaralam.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan sejumlah bidang tanah kepada korban dengan harga murah. Korban kemudian melakukan pembayaran secara bertahap hingga total mencapai Rp 87 juta.
Namun, setelah transaksi dilakukan, dokumen yang diberikan kepada korban diduga palsu, termasuk surat keterangan jual beli dan surat penguasaan fisik tanah (sporadik).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap korban dengan total kerugian Rp 87 juta,” tegas IPTU Heriyanto.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya rekening koran, kwitansi pembayaran, serta dokumen-dokumen tanah yang diduga palsu.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan penggelapan dan Penipuan dimaksud Pasal 372 dan atau 378 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Ini menjadi bagian dari transparansi Polres Pagaralam dalam penanganan perkara sekaligus peringatan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik jual beli tanah yang tidak jelas legalitasnya.(Rian)












