Nganjuk-lingkaranpolri.id
Selasa 2 Juni 2026. Sertifikat Tanah atas penyelesaian dari PTSL tahun 2018, di Dusun Kepuhbener atas Nama Nikamah beralamat di RT.002/ RW.009 Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk digadaikan oleh Ketua RT nya, sejak tahun 2018 .
Sertifikat Hak Milik atas tanah seluas 100 M2, diharapkan dari program PTSL tahun 2018 dari wilayah Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom Nganjuk, sangat diharapkan Nikamah dapat dimiliki dan jadi kebanggaannya, ternyata selama 8 tahun tidak kunjung diterimanya.
Suami Nikamah bernama Kusnadi minta bantuan LSM DPD GEMAS Kab.Nganjuk, Kamto SPd. untuk mengurusnya, kemudian Sukamto meminta bantuan praktisi hukum yang berkantor di Kantor Advokat MRI Law Office, Jl. Manukan Dadi 15 E/15, Tandes, Surabaya, Impi Yusnandar S.Sos.; SH.; MH.; M.AP.; MM.
Impi dalam penyelesaiannya mendatangi Kepala Desa Kedungrejo di kantornya yang ditemui oleh Sekdes karena Kepala Desanya sedang sakit, datang bersama Kamto, Nikamah, dan Kusnadi suaminya beserta RT yang menggadaikan SHM tersebut. Hadir juga dalam pertemuan petugas Babinsa dan Babinkamtibmas.
Dalam pertemuan tersebut Impi menyampaikan, “saya sebagai kuasa hukum sangat marah dan sakit hati, melihat oknum yang tidak bertanggung jawab selama 8 tahun menggadaikan SHM warganya tanpa mengindahkan kemanusiaan” kata Impi.
Dalam penyampaian selanjutnya Impi menyampaikan “hari ini saya mewakili keluarga korban bisa saja menuntut secara pidana , akan tetapi karena klien saya baik hati, mau memaafkan asal dapat menerima SHM yang diimpi – impikan selama 8 tahun hari ini, saya jadi ikut memaafkan. Negara menyelenggarakan PTSL agar masyarakat punya kepastian hukum dalam kepemilikan hak tanah, kok tega – teganya mengambil langkah melawan hukum dan merugikan warga yang miskin, menggadaikan SHM untuk keuntungan pribadi, betul – betul moralnya sudah bobrok” ungkap Impi.
Nikamah, menyampaikan, “terimakasih pada pak pengacara, saya belikan rokok saja tidak, apalagi ngasih uang. Semoga pak pengacara selalu sehat dan diberikan rezeki oleh Allah, Aamiin,” kata Nikamah.
Kusnadi suami Nikamah, menyahut “saya bolak – balik tanya pada Pak Wasis yaitu pak Kamituwo ditanya jawaban selalu bilang ketlisut, saya prihatin sampai mau menangis, tiap hari sedih hingga 8 tahun. Hari ini saya dan keluarga sangat gembira, hati saya senang ditolong sama Pak Impi. Semoga beliau senantiasa dapat hidayah dan rezeki dari Allah..aamiin,” ujar Kusnadi.
Impi berpesan, “kepada aparat desa Kedungrejo, saya berpesan harusnya demikian ini tidak boleh terjadi, harusnya mendahulukan kepentingan masyarakat, jangan hak masyarakat dipermainkan, dan jangan diulangi dua kali. Cukup sekali ini saja. Apabila terjadi lagi maka tidak segan segan melanjutkan ke proses hukum apabila ada yang meminta bantuan pada saya,” ujar Impi Yusnandar.
Serah terima SHM dilakukan oleh Bambang, sekdes Kedungrejo ke Nikamah disaksikan Bhabinkamtibmas, Babinsa, awak media juga Ketua LSM. Gemas DPD Kab.Nganjuk dengan kondusif.
Tarmadi Kohtier







