LINGKARANPOLRI.ID//PALEMBANG – Pelaksanaan pembangunan Tahap I Gedung Pelayanan PATEN Kecamatan Seberang Ulu II Tahun Anggaran 2026 dengan Nomor Kontrak 005/SPK/SUdua/2026 menjadi sorotan setelah adanya dugaan sikap tidak kooperatif dari pihak pengawas proyek saat hendak dikonfirmasi oleh wartawan,Kamis(4/6/2026).
Proyek yang berlokasi di samping Kantor Camat Seberang Ulu II tersebut saat ini masih dalam tahap pengerjaan. Namun, ketika wartawan dari Lingkaran Polri melakukan upaya konfirmasi guna memperoleh informasi terkait pelaksanaan proyek, progres pekerjaan, serta pengawasan kegiatan pembangunan, upaya tersebut tidak mendapat respons yang diharapkan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, pengawas proyek disebut menolak memberikan keterangan dengan alasan sedang memiliki urusan lain. Tidak hanya itu, wartawan juga mengaku mendapat perlakuan yang dinilai kurang menghargai tugas jurnalistik.
Sementara itu, pengawas proyek diduga sempat melontarkan pernyataan yang dianggap merendahkan profesi wartawan dengan menyebut kedatangan jurnalis hanya untuk “menggeruduk” atau mencari-cari masalah.
Pernyataan tersebut menuai kekecewaan dari kalangan jurnalis. Sebab, tugas wartawan dalam melakukan konfirmasi merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebagai pilar demokrasi, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Konfirmasi kepada pihak terkait merupakan bagian dari prinsip keberimbangan berita sekaligus upaya memberikan ruang klarifikasi kepada narasumber.
Sikap tertutup terhadap wartawan justru berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara. Apalagi proyek pembangunan fasilitas pelayanan publik semestinya dapat diawasi bersama oleh masyarakat, media, maupun instansi terkait guna memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi dan aturan yang berlaku.
Sejumlah pihak menilai bahwa pejabat pelaksana maupun pengawas proyek seharusnya bersikap terbuka terhadap pertanyaan media. Transparansi menjadi salah satu prinsip penting dalam pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari uang rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengawas proyek pembangunan Gedung Pelayanan PATEN Kecamatan Seberang Ulu II belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penolakan wawancara maupun pernyataan yang diduga disampaikan kepada wartawan di lokasi pekerjaan.
Media ini masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pengawas proyek, pelaksana kegiatan, maupun instansi terkait guna memberikan penjelasan secara berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(Jhony )







