Agus Flores Siap Gugat Pejabat yang Menghalangi Wartawan Meliput, Tuntutan Ganti Rugi Rp500 Juta Sesuai UU Pers

Jumat, 8 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Lingkaran Polri.id

Pengacara perdata Agus Flores menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada wartawan dan perusahaan media yang mengalami tindakan penghalangan saat melakukan peliputan jurnalistik. Langkah hukum ini akan dilakukan melalui gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi hingga Rp500.000.000 berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18. Kamis, 07 Agustus 2025

Dalam pernyataannya, Agus Flores menegaskan bahwa akreditasi bukanlah bentuk legalitas hukum, melainkan hanya bertujuan untuk peningkatan kualitas wartawan dan media. Menurutnya, legalitas media yang sah ditentukan oleh:

1. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia

2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Selain itu, ia menambahkan bahwa keabsahan seorang wartawan ditentukan oleh mekanisme internal perusahaan pers, bukan oleh pihak eksternal manapun.

“Mulai hari ini, saya membuka layanan hukum untuk wartawan dan media yang dihalangi saat meliput. Dengan kuasa hukum dari perusahaan media, saya siap mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai wilayah hukum yang berlaku. Insya Allah, kita akan menang,” ujar Agus Flores.

Agus Flores mengajak perusahaan media atau wartawan yang merasa dirugikan untuk segera membuat surat kuasa khusus dan melakukan pelaporan, baik secara langsung ke kantornya di Bekasi maupun melalui telepon.(Red)

Facebook Comments Box

Editor : Zurwanto

Berita Terkait

VIRAL! Aliansi Gerakan Rakyat Indonesia Desak Kasus AJ dan Irza Dituntaskan, Kapolrestabes Palembang Tegaskan: “Polisi Milik Semua Masyarakat”
Husni Tamrin “Cetak Kader Umat”: 100 Calon Petugas Jenazah dari 25 Masjid Pangkalan Kerinci Dilatih di Rumah Dinas
PSHT Cabang Magetan Pusat Madiun Gelar Tes Jago tahun 2026
Pemilihan RT 01/02/03/04 /05 RW 03 Dusun Ngepeh Desa Ngepeh berjalan lancar Sesuai Harapan warga.
Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Pemuda Desa Segati, 2 Paket Sabu Disita dari Dompet Pelaku
MAN 2 Tulungagung Borong Juara di FLS2N 2026, Tegaskan Posisi sebagai Madrasah Unggul dan Kreatif
12 Taruna dan 2 Taruni Akpol Tingkat III Resmi Jalani Latja di Polres Nganjuk, Kapolres: Tempaan Lapangan Bentuk Perwira Presisi
Hadiri Peluncuran Forum DPR RI Dapil Riau, Wabup Husni Tamrin Dorong Penguatan Sinergi Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:26 WIB

VIRAL! Aliansi Gerakan Rakyat Indonesia Desak Kasus AJ dan Irza Dituntaskan, Kapolrestabes Palembang Tegaskan: “Polisi Milik Semua Masyarakat”

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:07 WIB

Husni Tamrin “Cetak Kader Umat”: 100 Calon Petugas Jenazah dari 25 Masjid Pangkalan Kerinci Dilatih di Rumah Dinas

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:59 WIB

Pemilihan RT 01/02/03/04 /05 RW 03 Dusun Ngepeh Desa Ngepeh berjalan lancar Sesuai Harapan warga.

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:38 WIB

Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Pemuda Desa Segati, 2 Paket Sabu Disita dari Dompet Pelaku

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:44 WIB

MAN 2 Tulungagung Borong Juara di FLS2N 2026, Tegaskan Posisi sebagai Madrasah Unggul dan Kreatif

Berita Terbaru

NASIONAL

LSM GMBI Desak Menteri ATR/BPN Tuntaskan Konflik Pertanahan.

Rabu, 10 Jun 2026 - 11:23 WIB